TNI AL Sita 23 Kontainer Kayu Merbau yang Diduga Hasil Pembalakan Liar di Surabaya

oleh -63 Dilihat
oleh
TNI AL Sita 23 Kontainer Kayu Merbau yang Diduga Hasil Pembalakan Liar di Surabaya

Surabaya | TNI AL bersama satgas gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur wilayah Jabalnusra menggagalkan dugaan penyelundupan kayu hasil pembalakan ilegal di Surabaya. Penindakan berlangsung pada Rabu (21/10), dengan sasaran sejumlah kontainer yang berada di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, serta Depo Tanto 2 di Jalan Tanjung Tembaga No. 11. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita 23 kontainer yang diduga berisi kayu merbau. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap kapal dan muatan untuk memastikan asal-usul serta kelengkapan dokumen kayu.

Pemeriksaan dilakukan terhadap KM Tanto Permai yang sedang bersandar di Dermaga Berlian Barat Utara. Lokasi kapal dan kontainer menjadi bagian dari rangkaian penindakan di kawasan pelabuhan, yang melibatkan unsur TNI AL dan instansi kehutanan. Petugas memeriksa muatan yang diduga berkaitan dengan pengiriman kayu tanpa dasar legal yang memadai. Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pengecekan dokumen dan penelusuran lebih lanjut, sehingga penyitaan tidak dengan sendirinya menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku. Proses pemeriksaan menjadi langkah awal untuk mencocokkan keterangan administrasi dengan kondisi fisik barang.

Kayu merbau merupakan jenis kayu bernilai tinggi, sehingga pengawasan terhadap peredarannya penting untuk mencegah pemanfaatan hasil hutan tanpa izin. Penindakan di Tanjung Perak dan Depo Tanto 2 juga menunjukkan koordinasi lintas instansi dalam mengawasi jalur distribusi melalui pelabuhan. Setelah kontainer diamankan, petugas dapat melakukan pendataan, pemeriksaan dokumen pengangkutan, dan penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas muatan. Hasil pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai jumlah kontainer dan lokasi penindakan menjadi dasar awal dalam mengungkap dugaan perkara, sementara kesimpulan mengenai legalitas kayu menunggu verifikasi resmi dari instansi terkait.

Pengungkapan dugaan pengangkutan kayu merbau ilegal di Surabaya bermula dari informasi intelijen tentang rencana pengiriman kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar di Nabire, Papua Tengah. Informasi tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri jalur pengiriman dan menyiapkan pemeriksaan terhadap kapal yang membawa muatan. Langkah awal ini penting karena asal-usul kayu dan kelengkapan dokumen perlu diteliti sebelum tindakan lebih lanjut dapat ditetapkan. Dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan mengenai pelanggaran, sehingga pemeriksaan dilakukan untuk menguji informasi yang diterima melalui pemeriksaan muatan serta keterangan dan dokumen terkait.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul menyampaikan bahwa Denintel Kodaeral V menindaklanjuti informasi itu dengan berkoordinasi bersama penegak hukum dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur wilayah Jabalnusra. Koordinasi juga melibatkan tenaga ahli untuk membantu menyiapkan pemeriksaan dan penindakan. Keterlibatan unsur terkait tersebut diarahkan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara terukur, termasuk menilai karakteristik kayu dan menelusuri dasar administrasi pengangkutannya. Dengan demikian, keputusan mengenai langkah berikutnya dapat mempertimbangkan temuan lapangan, keterangan para pihak, serta hasil penelaahan oleh pihak yang memiliki kompetensi di bidang kehutanan.

Informasi mengenai perjalanan kapal turut menjadi bagian dari penelusuran. Kapal KM Tanto Permai disebut menempuh rute Surabaya–Makassar–Nabire–Biak–Manokwari–Surabaya. Urutan pelabuhan itu memberikan konteks bagi aparat untuk mencocokkan pergerakan kapal dengan informasi mengenai rencana pengiriman dari Nabire menuju Surabaya. Setelah kapal tiba, pemeriksaan dapat diarahkan pada muatan yang dibawa, termasuk dugaan kayu merbau yang kemudian menjadi perhatian petugas. Penyebutan rute tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan asal kayu ataupun adanya tindak pidana; hal itu merupakan informasi perjalanan yang perlu disandingkan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan. Pengumpulan keterangan dan pemeriksaan bersama menjadi tahapan yang mendasari penanganan temuan secara cermat, sekaligus membantu memastikan tindak lanjut dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Penggeledahan terhadap 37 kontainer yang berada di kapal mengungkap bahwa muatannya terdiri atas beberapa jenis barang. Sebanyak 23 kontainer berisi kayu olahan, sementara enam kontainer memuat tabung gas LPG kosong. Empat kontainer lainnya berisi perancah, dan empat kontainer sisanya berisi besi tua. Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan atas muatan kapal yang disita TNI AL di Surabaya, setelah kayu di dalamnya diduga terkait pembalakan liar.

Menurut keterangan Tunggul, kayu yang ditemukan di dalam 23 kontainer itu memiliki bentuk dan ukuran yang tidak seragam. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam pemeriksaan, karena kayu olahan yang tercantum dalam dokumen seharusnya dapat dicocokkan dengan karakter muatan sebenarnya. Potongan kayu yang diperiksa juga menunjukkan bekas gergaji mesin atau chainsaw. Tunggul menyebut bahwa pola potongannya bukan berasal dari proses penggergajian menggunakan sawmill.

Selain kondisi fisik dan bekas pemotongan, petugas juga membandingkan volume kayu di dalam kontainer dengan keterangan pada dokumen kayu olahan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jumlah atau volume muatan tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang menyertainya. Perbedaan itu menjadi perhatian dalam proses penelusuran asal-usul kayu dan kesesuaian administrasi pengangkutannya. Pemeriksaan atas dokumen dan muatan diperlukan untuk mengetahui apakah barang yang dibawa sesuai dengan informasi yang dilaporkan.

Identifikasi jenis kayu dilakukan berdasarkan pemeriksaan BPHL Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Dari pemeriksaan tersebut, kayu yang berada di dalam 23 kontainer teridentifikasi sebagai merbau. Dengan demikian, penggeledahan tidak hanya mencatat jenis barang pada seluruh kontainer, tetapi juga menghasilkan keterangan mengenai ciri potongan kayu, metode pemotongan, ketidaksesuaian volume, dan identitas jenis kayu. Rangkaian temuan ini menjadi bahan bagi pihak berwenang untuk menelusuri lebih lanjut legalitas kayu serta dokumen yang digunakan dalam pengangkutannya.Nilai ekonomis 23 kontainer kayu merbau yang diamankan di Surabaya diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar. Perkiraan tersebut menggambarkan besarnya potensi nilai komoditas yang diduga berasal dari pembalakan liar. Meski demikian, dugaan mengenai asal-usul kayu tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses verifikasi oleh pihak berwenang. Penilaian terhadap muatan juga menjadi bagian dari penanganan barang bukti, sehingga informasi mengenai jenis, jumlah, dan nilai kayu dapat ditelaah lebih jauh. Penyitaan dilakukan dalam rangka memastikan muatan yang ditemukan dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Personel TNI Angkatan Laut menyita kayu tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini memungkinkan pihak terkait menelusuri dokumen pengangkutan dan informasi lain yang relevan dengan muatan dalam kontainer. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas kayu serta mengklarifikasi dugaan bahwa komoditas itu berkaitan dengan pembalakan liar. Selama proses tersebut, kayu yang diamankan menjadi barang yang perlu ditangani secara cermat dan dikoordinasikan dengan instansi berwenang. Tindak lanjut pemeriksaan diharapkan memberikan kejelasan atas asal-usul kayu dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, sekaligus menjadi dasar bagi langkah hukum sesuai hasil penyelidikan. Nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah menegaskan pentingnya penanganan kasus secara serius dan transparan.

Tunggul menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen TNI AL dalam menindak penyelundupan melalui jalur laut. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan instansi terkait dalam mengawasi jalur laut dan mencegah penyelundupan sumber daya alam. Pengawasan yang terpadu dibutuhkan karena peredaran kayu ilegal berpotensi merugikan negara, baik dari sisi ekonomi maupun tata kelola sumber daya. Selain itu, pembalakan liar dapat mengancam kelestarian hutan dan menimbulkan dampak lingkungan dalam jangka panjang. Menurut Tunggul, kerja sama antarlembaga menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan, menindak pelanggaran, serta menjaga agar jalur laut tidak dimanfaatkan untuk mengangkut komoditas yang tidak memenuhi ketentuan. Upaya tersebut sekaligus mendukung perlindungan sumber daya alam Indonesia.

Baca juga: GPM Surabaya Tawarkan Pangan Terjangkau Jelang Nataru 2026–2027