Kristomei Sianturi Janji Evaluasi Internal BNPB Usai OTT KPK

oleh -778 Dilihat
oleh
Kepala BNPB Akan Cocokkan Data Satelit untuk Memastikan Luas Karhutla

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Mayjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026). Dengan pelantikan tersebut, Kristomei resmi menggantikan Letjen TNI Suharyanto dalam memimpin lembaga yang memiliki mandat nasional di bidang penanggulangan bencana. Pergantian jabatan ini menandai dimulainya kepemimpinan baru di BNPB, sekaligus menetapkan Kristomei sebagai pejabat yang bertanggung jawab mengarahkan organisasi dan pelaksanaan tugas lembaga tersebut. Pelantikan berlangsung di lingkungan Istana Negara dan dilakukan langsung oleh Presiden, sebagaimana disebutkan dalam informasi mengenai pengangkatan kepala BNPB.

Pengangkatan Kristomei didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 113 P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala BNPB. Keputusan itu menjadi landasan resmi bagi berakhirnya masa tugas Suharyanto sebagai kepala lembaga serta dimulainya penugasan Kristomei pada posisi tersebut. Dengan adanya dasar hukum itu, perubahan kepemimpinan BNPB tercatat sebagai keputusan kenegaraan yang mengatur dua hal sekaligus: pemberhentian pejabat sebelumnya dan pengangkatan pejabat pengganti. Informasi mengenai keputusan presiden tersebut menyertai pelantikan yang digelar pada 15 Oktober 2026. Adapun penyebutan pangkat Mayjen TNI pada Kristomei dan Letjen TNI pada Suharyanto mengidentifikasi keduanya sesuai jabatan serta pangkat yang tercantum dalam informasi pengangkatan.

Pelantikan kepala BNPB menempatkan Kristomei pada posisi pimpinan lembaga nasional yang mengoordinasikan upaya penanggulangan bencana. Tugas lembaga itu mencakup penanganan berbagai tahapan kebencanaan, mulai dari kesiapsiagaan dan mitigasi hingga respons darurat serta pemulihan, sesuai kerangka kerja penanggulangan bencana di Indonesia. Karena itu, pergantian pimpinan menjadi bagian penting dari keberlanjutan kerja organisasi, termasuk menjaga koordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, dan unsur terkait ketika menghadapi risiko maupun kejadian bencana. Informasi pelantikan ini menetapkan siapa yang memimpin BNPB serta dasar keputusan yang digunakan, tanpa mengubah mandat lembaga. Sejak pengangkatan tersebut, Kristomei memegang tanggung jawab sebagai kepala BNPB menggantikan Suharyanto.

Menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB yang berlangsung beberapa hari sebelumnya, Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa langkah awal yang akan ditempuh adalah melakukan konsolidasi internal. Ia menempatkan konsolidasi tersebut sebagai prioritas sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Pernyataan itu menjadi tanggapan institusional atas peristiwa yang tengah menjadi perhatian, sekaligus menunjukkan bahwa evaluasi di dalam organisasi akan didahulukan. Kristomei tidak menguraikan rincian perkara dalam tanggapannya. Karena itu, fokus pernyataan yang disampaikan adalah pada upaya internal dan komitmen menjaga integritas lembaga.

Konsolidasi internal, menurut arah tanggapan tersebut, diperlukan agar BNPB dapat menata langkah dan memperkuat koordinasi di dalam organisasi. Kristomei menyatakan akan melakukan proses itu terlebih dahulu, tanpa menyampaikan keterangan lebih jauh mengenai bentuk atau jadwal pelaksanaannya. Ia juga tidak memerinci pihak yang terlibat maupun aspek perkara yang ditangani KPK. Dengan demikian, respons tersebut tetap berpusat pada tindakan yang menjadi kewenangan dan perhatian internal lembaga. Pernyataan ini memberi penekanan pada perlunya melihat kembali tata kelola organisasi, namun tidak memuat klaim mengenai temuan atau hasil evaluasi yang belum disampaikan.

Selain menyatakan rencana konsolidasi, Kristomei menegaskan komitmennya untuk membersihkan BNPB dari praktik korupsi. Penegasan itu menempatkan integritas sebagai prinsip yang perlu dijaga dalam pelaksanaan tugas lembaga. Komitmen tersebut juga menjadi pesan bahwa respons terhadap OTT tidak berhenti pada pernyataan, melainkan perlu diikuti perhatian terhadap kondisi internal. Namun, tanggapannya belum menjabarkan langkah khusus, ukuran keberhasilan, ataupun waktu pelaksanaan upaya tersebut. Oleh sebab itu, sikap yang dapat dicatat saat ini adalah rencana untuk berkonsolidasi lebih dahulu dan tekad untuk menjaga BNPB tetap bebas dari korupsi. Penjelasan lebih lanjut mengenai evaluasi atau tindak lanjut belum disampaikan dalam pernyataan yang dirujuk.

Kristomei Sianturi menyatakan bahwa pejabat di lingkungan BNPB yang tersangkut proses hukum dapat diganti apabila langkah tersebut memang diperlukan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa evaluasi terhadap susunan pejabat tidak ditutup kemungkinan, tetapi juga tidak berarti pergantian akan dilakukan secara otomatis. Keputusan, menurut Kristomei, perlu mempertimbangkan perkembangan proses hukum yang berjalan serta kebutuhan organisasi.

Dengan demikian, penilaian mengenai perubahan jabatan akan dilakukan secara hati-hati dan mengikuti situasi yang berkembang. BNPB perlu melihat informasi serta perkembangan yang relevan sebelum menentukan langkah administratif. Pendekatan tersebut memberi ruang bagi lembaga untuk menyesuaikan kebijakan internal, tanpa mendahului proses hukum atau membuat kesimpulan yang belum didukung perkembangan resmi.

Kristomei tidak menyampaikan bahwa pergantian terhadap pejabat tertentu telah diputuskan. Ia juga tidak menyebut nama pejabat dalam konteks pernyataan tersebut. Penjelasan yang disampaikan berfokus pada kemungkinan tindakan ke depan: apabila evaluasi menunjukkan bahwa pergantian diperlukan, opsi itu dapat dipertimbangkan. Karena itu, status maupun posisi seseorang tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya pembahasan mengenai opsi penggantian.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari evaluasi internal BNPB setelah operasi tangkap tangan KPK. Dalam situasi seperti ini, lembaga perlu menjaga agar kegiatan dan layanan tetap berjalan, sekaligus merespons perkembangan yang berkaitan dengan proses hukum. Penyesuaian organisasi, jika diperlukan, dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk mendukung kelangsungan tugas. Namun, waktu dan bentuk langkahnya tetap bergantung pada penilaian atas keadaan yang ada.

Penekanan pada perkembangan proses hukum juga membedakan evaluasi kelembagaan dari penetapan kesimpulan hukum. BNPB dapat meninjau kebutuhan internalnya sambil menunggu informasi yang relevan, sedangkan proses hukum berlangsung melalui kewenangan pihak terkait. Sikap tersebut memberi ruang bagi keputusan yang proporsional dan berbasis perkembangan, bukan spekulasi. Untuk saat ini, pernyataan Kristomei hanya menerangkan bahwa penggantian merupakan kemungkinan apabila dinilai perlu, bukan pengumuman tentang keputusan final atau perubahan jabatan yang telah berlaku.

Kristomei Sianturi menyatakan BNPB menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan KPK kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku, tanpa campur tangan dari lembaga maupun pejabat di luar proses tersebut. Sikap ini menegaskan bahwa BNPB tidak akan mengambil langkah yang dapat memengaruhi penyelidikan atau penanganan perkara oleh KPK dan institusi penegak hukum lainnya.

Ia juga menekankan bahwa lembaga menghormati tahapan hukum dan memberi ruang kepada aparat untuk mengumpulkan keterangan serta menindaklanjuti perkara berdasarkan bukti. BNPB, kata Kristomei, tidak akan melakukan intervensi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penegasan tersebut sekaligus menjadi pernyataan bahwa penentuan fakta dan pertanggungjawaban berada pada proses hukum, bukan pada penilaian internal atau tekanan dari pihak tertentu. Publik diharapkan mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi, sementara aparat dapat bekerja secara profesional dan independen.

Di sisi lain, Kristomei menyampaikan komitmen untuk melakukan evaluasi internal BNPB. Evaluasi itu diperlukan untuk meninjau tata kelola, pelaksanaan tugas, dan langkah pencegahan agar prinsip integritas tetap diterapkan dalam lingkungan kerja. Namun, proses internal tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan atau mendahului penyidikan. Keduanya memiliki fungsi berbeda: aparat penegak hukum menangani perkara, sedangkan BNPB menilai aspek kelembagaan sesuai kewenangannya. Dengan pemisahan ini, evaluasi dapat berlangsung tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan tentang penyerahan penanganan perkara disampaikan setelah Kristomei menjalani prosesi pelantikan. Dalam prosesi itu, ia mengucapkan sumpah untuk setia kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan menjalankan peraturan dengan lurus. Ia juga menyatakan kesediaan bekerja dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung etika jabatan.

Baca juga: Pejabat Tiba di Istana, Richard Tampubolon dan Kristomei Sianturi Belum Ungkap Agenda | Bahlil: Stok BBM Nasional Aman, Pemerintah Evaluasi Kendala Distribusi di Bali | Sestama BNPB Rustian Meninggalkan Gedung KPK Usai Jalani Pemeriksaan OTT