Sestama BNPB Rustian Meninggalkan Gedung KPK Usai Jalani Pemeriksaan OTT

oleh -14 Dilihat
oleh
Sestama BNPB Rustian Meninggalkan Gedung KPK Usai Jalani Pemeriksaan OTT

Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rustian sebelumnya ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Setelah pemeriksaan selesai, ia meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta, pada Rabu (14/11/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Rustian keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.50 WIB. Ia tampak mengenakan masker dan kemeja putih ketika berjalan meninggalkan area gedung. Kehadirannya menjadi perhatian karena pemeriksaan tersebut berlangsung setelah dirinya diamankan dalam rangkaian OTT.

Saat berada di sekitar gedung, Rustian tidak memberikan komentar kepada wartawan yang menunggu. Sejumlah pertanyaan yang disampaikan awak media tidak dijawab. Ia kemudian melanjutkan perjalanan dan meninggalkan lokasi menggunakan taksi.

Rustian terlihat langsung menuju kendaraan tersebut setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Proses keberangkatannya berlangsung tanpa pernyataan kepada media. Informasi mengenai pemeriksaan Rustian dalam pemberitaan ini terbatas pada waktu kepulangannya dari gedung KPK, penampilannya saat meninggalkan lokasi, serta kendaraan yang digunakan.

Hingga Rustian meninggalkan kawasan Kuningan, tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada wartawan terkait pemeriksaan yang telah dijalani. Rangkaian kejadian di lokasi menunjukkan bahwa ia telah keluar dari gedung KPK pada siang hari setelah mengikuti proses pemeriksaan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rustian termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Keterangan itu disampaikan setelah Rustian terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan. Menurut Budi, Rustian masih menjadi bagian dari rangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Pemeriksaan di Gedung Merah Putih dilakukan secara intensif untuk mendalami informasi dan dugaan perkara yang berkaitan dengan OTT. Penyidik KPK masih memeriksa keterangan setiap pihak, mencocokkannya dengan bukti yang telah diperoleh, serta menelusuri kemungkinan peran masing-masing dalam perkara tersebut. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum lembaga antirasuah menetapkan status hukum pihak-pihak yang diperiksa.

Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK telah menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka. Mereka yang telah berstatus tersangka akan menjalani penahanan sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan penyidikan. Sementara itu, pihak yang masih berstatus saksi dapat kembali setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, sepanjang penyidik tidak memiliki alasan hukum lain untuk melakukan tindakan lanjutan.

Budi tidak menyebutkan secara spesifik status Rustian dalam perkara tersebut. Karena itu, informasi mengenai Rustian perlu dipahami sebatas konfirmasi bahwa ia termasuk pihak yang diamankan dan telah menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan apakah Rustian berstatus tersangka atau saksi. Penetapan status hukum seseorang sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan, kecukupan bukti, dan keputusan resmi KPK yang disampaikan kepada publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memerinci konstruksi perkara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan lingkungan kebencanaan. Hingga informasi tersebut disampaikan, lembaga antirasuah itu baru menjelaskan bahwa perkara ini diduga berkaitan dengan korupsi dalam pengelolaan dana siap pakai untuk kebencanaan. Penjelasan tersebut menjadi informasi awal mengenai fokus penyelidikan, sementara rangkaian peristiwa dan uraian perkara secara menyeluruh belum dipaparkan kepada publik.

KPK juga belum menyampaikan detail mengenai bagaimana dugaan korupsi tersebut berlangsung. Aspek-aspek penting dalam perkara, termasuk rangkaian kejadian, hubungan antar pihak, serta bentuk dugaan pelanggaran yang sedang ditelusuri, belum dijelaskan secara resmi. Karena itu, informasi yang tersedia masih terbatas pada kaitan OTT dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan dan barang bukti yang telah diamankan dalam proses penindakan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Nilai uang tunai yang disebutkan mencapai Rp1,4 miliar. Sementara itu, emas juga tercatat sebagai bagian dari barang bukti, meskipun rincian lebih lanjut mengenai jumlah, bentuk, atau nilai logam mulia tersebut belum disampaikan dalam informasi yang tersedia.

Rincian mengenai asal-usul barang bukti, pihak yang menguasainya, maupun dugaan modus dalam perkara belum dapat diuraikan karena KPK belum membuka konstruksi kasus secara lengkap. Keterangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari KPK, termasuk apabila lembaga tersebut telah menyelesaikan pemeriksaan dan menentukan status hukum pihak-pihak yang terkait. Untuk saat ini, publik hanya memperoleh informasi mengenai dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan serta penyitaan uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati proses dan prosedur hukum yang sedang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan yang turut menyinggung lingkungan lembaga tersebut. Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan menegaskan bahwa setiap tahapan penegakan hukum merupakan kewenangan aparat yang harus dihormati. BNPB juga menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga informasi mengenai dugaan pelanggaran tidak boleh dipahami sebagai kesimpulan sebelum proses hukum memperoleh kejelasan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa BNPB menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kepada KPK tanpa memberikan penilaian terhadap keterlibatan institusi maupun individu tertentu. Lembaga itu berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama seluruh proses berlangsung. Bentuk dukungan yang diberikan mencakup penyediaan data, dokumen, dan akses terhadap informasi yang diperlukan penyidik, sepanjang permintaan tersebut disampaikan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini ditempuh untuk membantu kelancaran proses hukum sekaligus memastikan pemenuhan hak dan kewajiban semua pihak tetap berada dalam koridor aturan.

BNPB juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Setiap keterangan dan dokumen akan disampaikan melalui mekanisme resmi, dengan memperhatikan ketentuan mengenai kerahasiaan informasi dan tata kelola administrasi negara. Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa lembaga tetap menjalankan fungsi kelembagaannya, sembari memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara independen, objektif, dan transparan. Dengan demikian, sikap resmi BNPB berfokus pada penghormatan terhadap kewenangan KPK, dukungan sesuai aturan, serta perlindungan terhadap asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Baca juga: Rustian Diperbolehkan Pulang Usai Pemeriksaan OTT KPK, Statusnya Masih Saksi | KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di Lingkungan BNPB, Sestama Rustian Termasuk | Pelayanan BNPB Tetap Berjalan Setelah OTT KPK, Pemeriksaan 14 Orang Berlanjut