BEM dan BPM FH Unpas Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual

oleh -2 Dilihat
oleh
BEM dan BPM FH Unpas Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual

Bandung | Dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang disebut melibatkan oknum dosen di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH Unpas) ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut menyebar melalui unggahan dan pernyataan yang mendapat perhatian luas dari mahasiswa serta masyarakat. Perkembangan ini mendorong munculnya tuntutan agar setiap informasi diperiksa secara serius, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Isu tersebut menjadi perhatian karena perguruan tinggi semestinya merupakan ruang aman bagi mahasiswa dan seluruh sivitas akademika. Kampus juga dipandang sebagai benteng moral dan hukum, terutama bagi institusi yang menyelenggarakan pendidikan di bidang hukum. Karena itu, dugaan tindakan yang dapat mengancam keselamatan, martabat, atau rasa percaya mahasiswa dinilai tidak dapat diabaikan dan perlu ditangani melalui mekanisme yang menjamin perlindungan bagi pihak terkait.

Ketua Umum BEM FH Unpas, Dhean Salvez, menyatakan bahwa kabar mengenai dugaan tersebut telah mencederai rasa aman mahasiswa di lingkungan kampus. Menurutnya, mahasiswa berhak memperoleh ruang belajar yang bebas dari intimidasi, kekerasan, dan pelecehan dalam bentuk apa pun. Pernyataan serupa disampaikan Ketua Umum BPM FH Unpas, Sigit Washul, yang menilai persoalan ini perlu direspons dengan langkah yang tegas, objektif, serta berpihak pada upaya perlindungan korban dan saksi.

Keterangan dari kedua organisasi mahasiswa itu menjadi bagian dari perhatian publik terhadap dugaan kekerasan seksual di FH Unpas. Mereka mendorong pengusutan tuntas dengan tetap menghormati proses pemeriksaan dan asas praduga tak bersalah. Informasi yang beredar dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan organisasi mahasiswa, sehingga tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan dari lembaga berwenang. Penanganan yang transparan diharapkan dapat mengungkap fakta, memberikan kepastian, serta memulihkan rasa aman sivitas akademika.

Sebagai tindak lanjut atas isu yang beredar, BEM FH dan BPM FH Unpas memutuskan menggelar aksi bertajuk “Mimbar Bebas: Usut Tuntas Isu Kekerasan dan Pelecehan Seksual di FH Unpas”. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, mulai pukul 13.00 WIB, bertempat di lapangan parkir depan FH Unpas. Aksi ini menjadi langkah organisasi mahasiswa untuk merespons perhatian publik sekaligus mendorong penanganan yang terbuka, adil, dan bertanggung jawab.

Mimbar bebas tersebut dirancang sebagai ruang dialog bagi mahasiswa dan pihak-pihak terkait. Melalui forum ini, peserta diharapkan dapat menyampaikan aspirasi, pandangan, maupun informasi yang relevan secara tertib. BEM FH dan BPM FH Unpas juga membuka peluang bagi sivitas akademika untuk menyuarakan kekhawatiran mengenai dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang tengah menjadi pembahasan. Penyampaian aspirasi dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, perlindungan korban, serta kebutuhan untuk menjaga kerahasiaan identitas pihak yang terlibat.

Selain menjadi wadah komunikasi, kegiatan tersebut bertujuan mendesak pimpinan fakultas dan universitas agar menunjukkan transparansi serta ketegasan dalam menangani isu yang beredar. Mahasiswa meminta adanya penjelasan mengenai langkah yang telah ditempuh, mekanisme pemeriksaan, dan bentuk perlindungan bagi pihak yang melapor maupun saksi. Sikap terbuka dinilai penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi dan memastikan proses berjalan berdasarkan prosedur yang berlaku.

BEM FH dan BPM FH Unpas menempatkan aksi ini sebagai bagian dari upaya pengawasan serta advokasi mahasiswa. Mereka mendorong agar setiap laporan ditindaklanjuti secara serius, independen, dan sensitif terhadap kebutuhan korban. Dengan demikian, mimbar bebas diharapkan tidak berhenti sebagai penyampaian tuntutan, tetapi juga menjadi awal bagi dialog konstruktif dan perbaikan sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

BEM FH dan BPM FH Unpas meminta adanya jaminan keamanan bagi korban atau pelapor selama proses penanganan dugaan kekerasan seksual berlangsung. Jaminan tersebut mencakup perlindungan dari intimidasi, tekanan, ancaman, maupun tindakan lain yang dapat menghambat keberanian untuk menyampaikan keterangan. Kedua organisasi mahasiswa itu juga menuntut agar hak korban atau pelapor dipenuhi, termasuk akses terhadap pendampingan psikologis dan bantuan hukum yang layak, tanpa perlakuan yang menyudutkan.

Selain perlindungan, BEM FH dan BPM FH Unpas mendesak agar dugaan perkara tersebut diusut secara adil, objektif, dan transparan. Mereka meminta pihak terkait menjalankan regulasi mengenai satuan tugas yang berwenang menangani kekerasan seksual serta menegakkan kode etik dosen secara konsisten. Proses pemeriksaan, menurut tuntutan mahasiswa, perlu dilakukan dengan menghormati kerahasiaan identitas, menjamin kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan keterangan, dan mencegah konflik kepentingan.

Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta tindakan tegas terhadap oknum dosen yang nantinya terbukti melakukan kekerasan atau pelecehan seksual. Bentuk tindakan yang didesak dapat berupa sanksi administratif, hingga pemberhentian atau pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat unsur pidana, mereka mendorong agar perkara diproses melalui mekanisme hukum dan pelaku dikenai sanksi berdasarkan putusan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rangkaian tuntutan itu merupakan sikap dan desakan dari BEM FH serta BPM FH Unpas, bukan penetapan bahwa seseorang telah bersalah. Status pelanggaran atau tindak pidana tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan yang sah, pengumpulan bukti, dan proses penegakan hukum yang berwenang. Karena itu, pengusutan perlu menjaga asas praduga tak bersalah sekaligus memastikan laporan ditangani serius, tanpa mengabaikan keselamatan, martabat, dan hak korban atau pelapor.

Universitas Pasundan menyampaikan bahwa dugaan kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya menjadi perhatian serius. Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi serta layanan Bimbingan Konseling, universitas menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur yang berlaku. Setiap bentuk kekerasan, termasuk tindakan atau perilaku yang melanggar ketentuan akademik, etika, dan peraturan perundang-undangan, akan diproses melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Pihak kampus juga mengimbau seluruh sivitas akademika dan masyarakat agar menyikapi berbagai publikasi di media sosial secara bijaksana. Informasi yang beredar perlu dicermati dengan hati-hati, terutama sebelum seseorang menarik kesimpulan atau menyampaikan penilaian terhadap pihak tertentu. Universitas menilai bahwa proses klarifikasi dan penanganan harus dilakukan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menghormati hak semua pihak yang terkait.

Universitas Pasundan membuka ruang bagi mahasiswa yang pernah mengalami atau merasa dirugikan oleh perkataan maupun tindakan tidak pantas dari oknum dosen untuk menyampaikan laporan. Pengaduan dapat disampaikan melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi atau layanan Bimbingan Konseling yang tersedia di lingkungan kampus. Ajakan tersebut ditujukan agar setiap persoalan dapat ditangani melalui jalur resmi, sehingga proses pemeriksaan tidak berhenti pada perbincangan di ruang publik.

Dalam penanganannya, universitas menyatakan akan menjaga kerahasiaan informasi, keamanan, serta perlindungan privasi pelapor dan korban. Jaminan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi mahasiswa untuk menyampaikan pengalaman atau dugaan pelanggaran yang mereka alami. Kampus menegaskan bahwa setiap laporan akan diterima dan ditindaklanjuti secara serius dengan mengedepankan ketelitian, keadilan, serta ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Bukti Tiga Laporan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi | Polisi Menahan MK dalam Kasus Kekerasan dan Dugaan Pencurian terhadap Perempuan di Bandung | Polisi Telusuri Kekerasan terhadap Dua Wartawan Saat Kericuhan Aksi Karhutla di Palembang