Bekasi | Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan saksi dan alat bukti dalam tiga laporan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di salah satu pesantren di kawasan Bekasi Selatan. Pendalaman tersebut dilakukan untuk menguji kesesuaian laporan, keterangan pihak-pihak yang diperiksa, serta bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik. Proses ini menjadi bagian penting sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan terduga pelaku berdasarkan bukti yang memenuhi ketentuan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih bekerja untuk memperkuat perkara dalam ketiga laporan tersebut. Menurut dia, pencarian dan pemeriksaan bukti dilakukan secara menyeluruh agar setiap dugaan dapat ditangani berdasarkan fakta serta prosedur penyidikan. Pernyataan itu disampaikan Budi Hermanto di Jakarta pada Selasa.
Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami bukti dan keterangan dalam sejumlah laporan terkait dugaan kekerasan seksual di sebuah pesantren di Bekasi. Berdasarkan informasi yang tersedia, laporan-laporan tersebut mencakup dua kelompok terlapor, yaitu satu laporan yang mencantumkan inisial HBH serta dua laporan lain dengan terlapor berinisial S. Proses pendalaman dilakukan untuk mengklarifikasi rangkaian peristiwa dan menilai dugaan pelanggaran berdasarkan pasal yang dicantumkan dalam masing-masing laporan.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/3718. Dalam laporan ini, pihak yang dilaporkan berinisial HBH. Dugaan pelanggaran dikaitkan dengan Pasal 473, termasuk juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pencantuman pasal tersebut menjadi dasar hukum yang sedang dikaji penyidik bersama bukti serta keterangan yang berkaitan dengan laporan. Informasi yang tersedia tidak memuat identitas lengkap terlapor maupun rincian tambahan mengenai perkara.
Kelompok laporan berikutnya mencantumkan terlapor berinisial S. Laporan pertama dalam kelompok ini bernomor LP/B/3713 dan tertanggal 9 Oktober 2024. Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Nomor laporan, tanggal, inisial terlapor, dan pasal yang dicantumkan menjadi bagian dari materi yang masih diteliti oleh penyidik.
Selain itu, terdapat laporan bernomor LP/B/3720 yang juga tertanggal 9 Oktober. Terlapor dalam laporan ini memiliki inisial yang sama, yakni S, dengan dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kesamaan inisial dan pasal tidak dengan sendirinya menjelaskan hubungan kedua laporan. Karena itu, rincian mengenai keterkaitan perkara tetap menunggu hasil pendalaman resmi dari penyidik. Untuk saat ini, informasi yang dapat ditegaskan terbatas pada nomor laporan, tanggal, inisial terlapor, serta ketentuan pidana yang disebutkan dalam setiap laporan. Penanganan perkara masih berlangsung, sehingga perkembangan berikutnya bergantung pada pemeriksaan bukti dan keterangan yang dilakukan aparat.
Perlu dibedakan tiga laporan kekerasan seksual yang masih menunggu penguatan alat bukti dan laporan lain yang proses hukumnya telah lebih maju. Ketiga laporan yang sedang didalami tersebut belum dapat disamakan dengan perkara yang telah memuat penetapan tersangka. Pemisahan ini penting agar perkembangan masing-masing laporan tidak tercampur dan informasi mengenai langkah penyidikan disampaikan secara tepat.
Dalam laporan berbeda yang terdaftar dengan nomor LP/B/3672 pada 7 Oktober 2024, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial MHH. Penetapan tersebut secara khusus berkaitan dengan laporan bernomor LP/B/3672, bukan dengan tiga laporan yang masih dalam tahap pendalaman alat bukti. Keterangan ini menegaskan bahwa terdapat perbedaan tahapan penanganan di laporan-laporan yang sedang ditangani.
Dengan demikian, informasi mengenai MHH tidak dapat digunakan untuk menggambarkan status tiga laporan yang masih didalami. Ketiga laporan itu tetap berada dalam proses penguatan bukti, sedangkan LP/B/3672 merupakan laporan lain dengan perkembangan penyidikan yang berbeda. Setiap perkembangan perlu dirujuk berdasarkan nomor laporan agar tidak muncul kesimpulan yang keliru mengenai perkara-perkara tersebut.
Penyebutan inisial MHH juga perlu dipahami secara terbatas sesuai informasi yang tersedia. Tidak terdapat keterangan lain yang menjadi dasar untuk menjelaskan identitas lengkap, status hukum secara lebih rinci, motif, maupun kronologi terkait laporan tersebut. Karena itu, pembahasan mengenai penetapan tersangka cukup ditempatkan pada konteks LP/B/3672 dan tidak dikaitkan dengan tiga laporan yang masih menunggu penguatan alat bukti.
Selain mendalami tiga laporan dan memeriksa alat bukti yang disampaikan, Polda Metro Jaya juga menyiapkan langkah pendampingan bagi para korban. Pendampingan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Komisi Perlindungan Anak. Kerja sama lintas lembaga ini diarahkan untuk memastikan korban memperoleh dukungan psikologis yang sesuai, termasuk akses terhadap layanan pemulihan dan perlindungan selama proses penanganan perkara berlangsung.
Koordinasi itu dinilai penting karena pemeriksaan dalam perkara kekerasan seksual perlu memperhatikan kondisi psikologis korban. Petugas dan lembaga pendamping diharapkan dapat memberikan ruang yang aman agar korban mampu menyampaikan keterangan tanpa tekanan. Pendampingan juga menjadi bagian dari upaya menjaga hak korban, sekaligus membantu proses hukum berjalan dengan tetap mengedepankan kehati-hatian serta asas perlindungan terhadap anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, meminta publik memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja. Ia menyampaikan bahwa kepolisian masih mendalami laporan, keterangan pihak terkait, serta alat bukti yang ada. Menurut dia, perkembangan perkara akan terus diperbarui sesuai dengan hasil penyidikan dan informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat.
Polda Metro Jaya menyatakan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi di salah satu pondok pesantren tersebut. Kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan korban dan ketentuan hukum yang berlaku. Sampai proses penyidikan menghasilkan dasar yang cukup, belum ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah atau dimintai pertanggungjawaban pidana secara pasti. Penetapan lebih lanjut akan bergantung pada bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
Baca juga: Dua Laporan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya Terkait Video Call yang Viral | Respons Sarwendah Setelah Dilaporkan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya | Sinergi Pemprov Jakarta dan Polda Metro Jaya untuk Keamanan serta Pelayanan Warga






