Dua Laporan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya Terkait Video Call yang Viral

oleh -55 Dilihat
oleh
Laporan Ruben Onsu soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Masuk Tahap Pendalaman Polda Metro

Jakarta | Ruben Samuel Onsu, yang dikenal sebagai Ruben Onsu, melaporkan dugaan tindak pidana melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya video call Ruben dan seorang pria di media sosial. Materi video yang tersebar itu kemudian menjadi perhatian karena diduga memuat atau memicu persoalan hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran konten elektronik.

Perkara tersebut tidak hanya tercatat dalam satu laporan polisi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan polisi yang dibuat Ruben Onsu. Kedua laporan itu berhubungan dengan persoalan video call yang beredar di ruang digital dan menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pidana melalui media elektronik.

Keterangan mengenai adanya dua laporan tersebut dikutip pada 14 Oktober 2026. Pernyataan itu menegaskan bahwa proses pelaporan telah dilakukan di Polda Metro Jaya, sementara substansi perkara masih berkaitan dengan materi video dan penyebarannya di media sosial. Dugaan pencemaran nama baik serta dugaan penyebaran konten elektronik menjadi bagian dari persoalan yang dilaporkan, sehingga penanganannya berada dalam ranah kepolisian.

Dalam konteks laporan tersebut, beredarnya video call tidak dapat dipisahkan dari pertanyaan mengenai isi, penyebaran, dan dampaknya terhadap pihak yang terlibat. Namun, informasi mengenai laporan polisi belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan unsur pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada proses pemeriksaan serta pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Karena itu, perkara ini perlu dipahami sebagai laporan atas dugaan tindak pidana, bukan sebagai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Ruben Onsu membuat laporan pertama ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan pada sebuah akun Instagram yang menurut Ruben memuat informasi tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya. Materi unggahan itu dinilai dapat menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah publik, terutama karena berkaitan dengan namanya dan isu video call yang kemudian menjadi perhatian.

Keberatan Ruben berpusat pada isi unggahan yang dianggap tidak menggambarkan fakta sebagaimana pernyataan yang sebenarnya. Ia menilai informasi tersebut berpotensi merugikan nama baiknya karena disebarluaskan melalui media sosial dan dapat diakses oleh banyak orang. Dalam konteks laporan, keberatan itu disampaikan sebagai dasar bagi aparat untuk menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam penyebaran konten tersebut.

Dalam laporan pertama itu, pasal yang dicantumkan meliputi Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP. Pencantuman pasal tersebut menjadi bagian dari laporan yang diajukan Ruben, sedangkan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan.

Keterangan polisi menyebut perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, aparat masih melakukan penelusuran awal untuk mengklarifikasi peristiwa, memeriksa informasi yang tersedia, serta menilai relevansinya dengan pasal yang dilaporkan. Pihak yang dilaporkan juga masih berstatus sebagai pihak dalam tahap penyelidikan, sehingga belum dapat disebut sebagai tersangka.

Status tersebut menegaskan bahwa proses hukum belum menghasilkan kesimpulan mengenai benar atau salahnya pihak mana pun. Penyidik masih perlu mengumpulkan keterangan dan bukti secara bertahap sebelum menentukan langkah berikutnya. Karena itu, isi laporan Ruben sebaiknya dipahami sebagai keberatan resmi terhadap unggahan Instagram yang dinilai merugikan nama baik, bukan sebagai bukti bahwa dugaan pelanggaran telah terbukti.

Sehari setelah membuat laporan pertama, tepatnya pada 12 Oktober 2026, Ruben Onsu kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi. Laporan kedua tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman, penyuntingan, dan penyebaran foto serta video tanpa persetujuan Ruben. Dalam laporan itu, dua pihak berinisial AO dan F tercatat sebagai pihak yang dilaporkan.

Berdasarkan narasi yang disebutkan dalam laporan, foto dan video tersebut diduga direkam, kemudian diedit atau disunting, sebelum akhirnya disebarluaskan kepada publik tanpa izin dari Ruben. Materi itu juga disebut disertai narasi yang dinilai menghina serta mencemarkan nama baik. Namun, seluruh hal tersebut masih berada dalam tahap dugaan dan menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

Laporan tersebut tidak hanya mempersoalkan keberadaan foto dan video, tetapi juga proses pengolahan serta penyebarannya. Ruben disebut mempersoalkan penggunaan materi visual tersebut karena dilakukan tanpa persetujuan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan penyidik dan bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Adapun pasal yang disebut sumber dalam laporan kedua ialah Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, laporan tersebut juga mencantumkan Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, dan Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pencantuman pasal-pasal itu merupakan dasar laporan yang diajukan, bukan penetapan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Dengan adanya laporan kedua ini, kepolisian memiliki dua perkara yang dilaporkan Ruben dalam waktu berdekatan. Perkembangan berikutnya, termasuk klarifikasi terhadap pihak terkait dan penilaian atas materi yang dilaporkan, akan ditentukan melalui tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan penanganan dua laporan Ruben Onsu terkait video call yang viral masih berada pada tahap awal pemeriksaan. Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti yang diserahkan dalam kedua laporan tersebut. Setelah menerima dan mencatat barang bukti, kepolisian merekomendasikan penanganan perkara kepada Direktorat Siber Polda Metro Jaya karena laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana di ruang digital.

Direktorat Siber Polda Metro Jaya selanjutnya akan menyiapkan administrasi perkara sebagai bagian dari tahapan awal penanganan laporan. Penyidik juga akan menyusun agenda pemeriksaan saksi, baik dari pihak yang membuat laporan maupun orang-orang yang dianggap mengetahui peristiwa dalam video call tersebut. Keterangan para saksi diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kronologi, penyebaran materi, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan munculnya video yang kemudian menjadi viral.

Selain pemeriksaan saksi, barang bukti yang telah diterima akan dianalisis untuk menilai relevansinya dengan laporan. Analisis dapat mencakup pemeriksaan terhadap materi digital, sumber informasi, serta jejak penyebaran konten sesuai kebutuhan penyidik. Polisi juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang keterangannya diperlukan dalam proses pendalaman. Apabila dibutuhkan, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli untuk membantu mengkaji aspek teknis dan dugaan unsur tindak pidana yang dilaporkan.

Seluruh langkah tersebut masih berupa agenda pemeriksaan dan analisis yang akan dilakukan oleh penyidik. Karena itu, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan hukum mengenai perkara tersebut. Penanganan selanjutnya akan bergantung pada hasil administrasi laporan, keterangan saksi, pemeriksaan ahli, serta analisis terhadap barang bukti yang tersedia. Perkembangan resmi perkara diharapkan dapat disampaikan setelah tahapan pendalaman tersebut berjalan sesuai prosedur.

Baca juga: Kuasa Hukum Ruben Onsu Jelaskan Laporan atas Unggahan Rekaman Video Call | Sinergi Pemprov Jakarta dan Polda Metro Jaya untuk Keamanan serta Pelayanan Warga | Artos Ungkap Alasan Buka Suara soal Ruben Onsu dan Y