Dosen Ditangkap Terkait Dugaan Penipuan Rp550 Juta dengan Modus Akses Fakultas Kedokteran

oleh -34 Dilihat
oleh
Dosen Ditangkap Terkait Dugaan Penipuan Rp550 Juta dengan Modus Akses Fakultas Kedokteran

Makassar | Seorang dosen perempuan berinisial HS alias Lina, berusia 54 tahun, ditangkap polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp550 juta. Dana tersebut diduga diterima Lina setelah menjanjikan bantuan kepada seorang warga Tarakan, Kalimantan Utara, agar anaknya dapat masuk ke fakultas kedokteran. Perkara ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum, sehingga Lina disebut sebagai terduga pelaku dan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Penangkapan terhadap Lina dilakukan pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Petugas mengamankannya di tempat kos yang berada di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Makassar. Lokasi tersebut menjadi tempat polisi menemukan dan menangkap dosen yang diduga berkaitan dengan laporan perkara senilai ratusan juta rupiah itu. Informasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan dalam rangka penanganan kasus yang dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Proses penangkapan dilakukan Unit Reaksi Cepat Resmob Polda Sulawesi Selatan. Tim tersebut bergerak untuk membantu Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara, yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Koordinasi antarwilayah diperlukan karena dugaan korban dan laporan perkara berada di Tarakan, sedangkan terduga pelaku ditemukan di Makassar.

Dalam perkara ini, uang Rp550 juta diduga berkaitan dengan janji akses atau bantuan untuk memasukkan anak korban ke fakultas kedokteran. Namun, status hukum Lina masih sebagai terduga pelaku. Polisi selanjutnya memiliki kewajiban mendalami kronologi penerimaan uang, bentuk komunikasi pihak-pihak yang terlibat, serta realisasi janji yang disampaikan. Keterangan para saksi dan bukti transaksi akan menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menentukan konstruksi perkara secara lebih jelas.

Penangkapan seorang dosen dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp550 juta berlangsung di wilayah Makassar. Namun, perkara tersebut bukan ditangani oleh kepolisian setempat sebagai penyidik utama. Penanganan kasus berada di bawah Polres Tarakan, yang meminta bantuan kepada jajaran Polda Sulawesi Selatan untuk mencari dan mengamankan terduga pelaku.

Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan Kompol Wawan Suryadinata menjelaskan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima permintaan bantuan dari Polres Tarakan. Menurut Wawan, timnya memberikan dukungan atau membackup proses penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penipuan serta penggelapan tersebut. Dukungan itu dilakukan karena terduga pelaku berada di wilayah hukum Makassar ketika hendak diamankan.

Pemisahan lokasi penangkapan dan institusi yang menangani kasus penting untuk dipahami. Makassar menjadi tempat tim Polda Sulawesi Selatan mengamankan dosen yang diduga terlibat, sementara dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan perkara di Tarakan. Setelah diamankan, terduga pelaku selanjutnya berada dalam proses penanganan oleh Polres Tarakan sesuai kebutuhan penyidikan.

Dengan demikian, keterlibatan Polda Sulawesi Selatan dalam perkara ini bersifat bantuan operasional kepada Polres Tarakan. Keterangan kepolisian tersebut belum menjelaskan secara rinci rangkaian dugaan penipuan, pihak yang melapor, maupun status hukum terbaru dosen yang diamankan. Fakta-fakta mengenai modus akses ke Fakultas Kedokteran dan dugaan kerugian Rp550 juta masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh penyidik Polres Tarakan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Lina mengakui mengenal korban bernama Anas. Dalam keterangan tersebut, Anas disebut pernah meminta bantuan Lina agar anaknya, yang berinisial AN, dapat masuk ke fakultas kedokteran. Permintaan itu kemudian menjadi awal dari upaya yang dibicarakan oleh keduanya terkait kelanjutan pendidikan AN.

Upaya pertama diarahkan ke salah satu kampus ternama di Makassar. Lina menyampaikan bahwa AN telah mencoba mengikuti proses seleksi di kampus tersebut. Namun, berdasarkan keterangan dalam interogasi awal, AN tidak dinyatakan lolos seleksi. Setelah hasil tersebut diketahui, pembicaraan Lina dan Anas berlanjut pada pilihan lain untuk mengupayakan agar AN tetap dapat menempuh pendidikan kedokteran.

Selanjutnya, Lina mengarahkan Anas untuk mencoba memasukkan AN ke salah satu universitas di Jakarta. Upaya tersebut juga disebut tidak berhasil. Sumber tidak mencantumkan nama kampus maupun universitas yang dimaksud, sehingga identitas kedua institusi tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut dalam kronologi ini.

Anas memberikan uang kepada Lina karena berharap AN dapat melanjutkan pendidikan di bidang kedokteran, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibicarakan sejak awal. Pemberian uang itu dikaitkan dengan proses yang diharapkan dapat membantu AN masuk ke fakultas kedokteran. Dalam hasil interogasi awal, rangkaian peristiwa tersebut mencakup permintaan bantuan dari Anas, upaya pertama di Makassar, kegagalan dalam seleksi, serta upaya berikutnya di Jakarta yang kembali tidak berhasil. Keterangan itu menjadi bagian dari kronologi pemeriksaan terhadap Lina terkait dugaan penipuan yang sedang ditangani.

Dalam pemeriksaan awal, Lina disebut mengakui adanya penerimaan uang dari Anas yang dilakukan secara bertahap melalui rekening miliknya. Transfer tersebut berlangsung dalam beberapa kali transaksi dengan nominal yang berbeda-beda. Berdasarkan keterangan sementara, terdapat pengiriman dana sebesar Rp20 juta dan Rp30 juta pada sejumlah kesempatan. Polisi masih mendalami waktu, tujuan, serta komunikasi yang menyertai setiap transaksi tersebut untuk memastikan hubungan aliran uang dan perkara yang sedang ditangani.

Selain beberapa transfer dengan nominal lebih kecil, pembayaran terakhir yang disebut dalam pemeriksaan mencapai Rp230 juta. Jika seluruh penerimaan yang diakui Lina dihitung, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar Rp550 juta. Keterangan ini menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan, khususnya untuk menelusuri bagaimana dana tersebut diterima, digunakan, atau mungkin dialihkan. Namun, pengakuan awal tersebut belum dapat dipandang sebagai bukti final bahwa tindak pidana telah terbukti. Penyidik masih perlu mencocokkannya dengan catatan rekening, keterangan Anas, serta bukti lain yang relevan.

Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan awal di Makassar, Lina diserahkan kepada Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai hukum yang berlaku. Penyerahan tersebut dilakukan agar proses pendalaman perkara dapat dilanjutkan oleh penyidik yang menangani laporan terkait. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri dugaan pemberian uang dengan iming-iming akses ke Fakultas Kedokteran serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan. Status Lina dalam perkara ini tetap sebagai terduga pelaku hingga seluruh proses penyidikan dan penilaian alat bukti selesai dilakukan.

Baca juga: Dua Anggota KKB Yahukimo Ditangkap, Satu Meninggal Setelah Tindakan Tegas Petugas | Dua Tersangka Ditangkap dalam Kasus Pembunuhan di Kos Pinang Ranti | Pelajar SMP di Bekasi Tewas dalam Duel Senjata Tajam, Pelaku Ditangkap