Komnas Perempuan Minta Layanan Kesehatan Jiwa Korban Kekerasan Diperkuat

oleh -23 Dilihat
oleh
Komnas Perempuan Minta Layanan Kesehatan Jiwa Korban Kekerasan Diperkuat

Jakarta | Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong penguatan layanan kesehatan jiwa bagi perempuan korban kekerasan. Penguatan tersebut dipandang sebagai bagian penting dari pemenuhan hak korban untuk memperoleh pemulihan. Layanan yang tersedia perlu mampu menjawab dampak kekerasan secara menyeluruh, termasuk luka psikologis yang dapat memengaruhi rasa aman, kepercayaan diri, serta kemampuan korban menjalani kehidupan sehari-hari.

Anggota Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menegaskan bahwa proses pemulihan tidak semestinya dibebankan pada kemampuan korban untuk bertahan sendiri. Korban membutuhkan dukungan yang memadai agar dapat menghadapi pengalaman kekerasan tanpa harus menanggung seluruh beban secara individual. Ketahanan pribadi memang dapat menjadi salah satu sumber kekuatan, tetapi hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab negara dan berbagai pihak dalam menyediakan bantuan yang mudah diakses, berkelanjutan, serta berpihak pada kebutuhan korban.

Dukungan kesehatan jiwa perlu berjalan bersama upaya perlindungan dari kekerasan. Korban juga harus memiliki kesempatan untuk membangun kembali kehidupan yang aman, bebas dari ancaman, dan memungkinkan mereka menentukan masa depan secara mandiri. Karena itu, layanan pemulihan perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan yang lebih luas, dengan memperhatikan kondisi dan pilihan setiap korban. Pendekatan tersebut penting agar bantuan tidak berhenti pada penanganan dampak sesaat, melainkan mendukung pemulihan yang berkelanjutan. Pernyataan Yuni Asriyanti itu disampaikan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025. Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan terhadap layanan yang mampu merespons pengalaman kekerasan secara menyeluruh, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemulihan korban. Penerimaan laporan serta proses penindakan merupakan bagian penting dalam memastikan akses terhadap keadilan, tetapi keduanya tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan penanganan.

Korban juga membutuhkan dukungan untuk memulihkan kondisi kesehatan jiwa setelah mengalami kekerasan. Karena itu, penguatan layanan kesehatan jiwa perlu ditempatkan sebagai unsur utama dalam sistem penanganan, bukan sebagai layanan tambahan yang diberikan secara terbatas atau hanya ketika masalah telah menjadi lebih berat. Pendekatan tersebut menuntut tersedianya pendampingan yang berkesinambungan, mudah diakses, dan terhubung dengan mekanisme perlindungan serta proses hukum.

Besarnya jumlah kasus yang tercatat memperlihatkan bahwa kebutuhan pemulihan tidak bersifat insidental. Negara dan penyelenggara layanan perlu memastikan agar setiap korban memiliki kesempatan memperoleh dukungan sesuai kebutuhannya, termasuk bantuan untuk menghadapi dampak psikologis dan membangun kembali rasa aman. Penanganan yang berhenti pada pelaporan atau penghukuman berisiko mengabaikan bagian penting dari perjalanan korban setelah kekerasan terjadi.

Komnas Perempuan memandang kesehatan jiwa perempuan sebagai persoalan hak asasi manusia dan keadilan gender. Pandangan ini menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan jiwa bukan sekadar bentuk bantuan sosial, melainkan bagian dari pemenuhan hak korban. Ketika pemulihan ditempatkan dalam kerangka tersebut, kebijakan dan layanan dituntut untuk menghormati martabat korban, mencegah pengabaian, serta menjamin respons yang adil. Penguatan layanan kesehatan jiwa dengan demikian menjadi langkah penting untuk melengkapi penanganan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Komnas Perempuan mendorong agar penanganan kesehatan jiwa korban kekerasan ditempatkan dalam kerangka pemulihan yang menyeluruh. Kebutuhan setiap korban dapat berbeda, sehingga dukungan tidak seharusnya diberikan secara seragam. Pemulihan perlu disesuaikan dengan pengalaman, kondisi, dan kebutuhan masing-masing perempuan, serta dihubungkan dengan upaya perlindungan dari kekerasan yang berulang. Dengan demikian, layanan kesehatan jiwa tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari rangkaian dukungan yang juga mencakup pendampingan hukum dan penguatan dukungan sosial.

Bantuan kesehatan jiwa tidak cukup apabila hanya berfokus pada kemampuan perempuan untuk mengelola tekanan atau menyesuaikan diri dengan keadaan yang merugikan. Dukungan tersebut perlu berjalan bersamaan dengan perubahan terhadap kondisi yang mengancam keselamatan dan membatasi pilihan hidup korban. Selama sumber ancaman, ketidakamanan, atau ketergantungan yang mempersempit pilihan masih berlangsung, proses pemulihan dapat menghadapi hambatan. Karena itu, perhatian terhadap kondisi lingkungan korban menjadi bagian penting dalam melihat kebutuhan pemulihannya.

Layanan kesehatan jiwa juga perlu mempertimbangkan relasi kuasa yang memengaruhi kehidupan perempuan. Pengalaman kekerasan dan diskriminasi dapat membentuk kondisi psikologis sekaligus memengaruhi kemampuan korban untuk mengambil keputusan. Demikian pula, ketergantungan ekonomi dapat membatasi pilihan dan akses terhadap perlindungan. Pertimbangan yang sama diperlukan terhadap pembagian kerja domestik dan kerja perawatan yang tidak setara, karena beban tersebut dapat berpengaruh pada ruang, waktu, serta kesempatan perempuan untuk memulihkan diri.

Pendekatan yang peka terhadap konteks tersebut membantu memastikan bahwa korban tidak dibebani tanggung jawab tunggal atas pemulihannya. Penanganan perlu mengakui keterkaitan kesehatan jiwa, keselamatan, keadilan, dan dukungan dari lingkungan sosial. Penguatan layanan yang didorong Komnas Perempuan dengan demikian mencakup bukan hanya bantuan psikologis, tetapi juga keterhubungan dengan perlindungan dari kekerasan berulang, pendampingan hukum, serta dukungan sosial yang sesuai dengan kebutuhan korban.

Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa korban memiliki hak atas pemulihan. Ketentuan ini menempatkan pemulihan sebagai bagian penting dari pemenuhan hak korban, bukan sekadar dukungan tambahan setelah perkara ditangani. Korban kekerasan seksual berhak memperoleh layanan yang membantu memulihkan kondisi kesehatan, keberfungsian sosial, serta kemampuan untuk menjalani kehidupan secara lebih aman dan bermartabat.

Hak pemulihan tersebut mencakup rehabilitasi medis dan rehabilitasi mental serta sosial. Selain itu, korban berhak mendapatkan pemberdayaan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, serta reintegrasi sosial. Cakupan yang luas ini menunjukkan bahwa dampak kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan jiwa, relasi sosial, kemandirian, dan kondisi ekonomi korban. Karena itu, pemulihan perlu diberikan secara menyeluruh dan sesuai dengan kebutuhan setiap korban.

Yuni Asriyanti menegaskan bahwa penguatan layanan kesehatan jiwa bagi korban kekerasan seksual perlu ditempatkan sebagai pelaksanaan hak pemulihan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Layanan tersebut penting agar korban memperoleh dukungan yang memadai dalam menghadapi dampak psikologis kekerasan, sekaligus menjadi bagian dari rehabilitasi mental dan sosial. Penguatan layanan juga perlu dipahami sebagai tanggung jawab dalam memastikan hak korban dapat diwujudkan secara nyata, bukan hanya tercantum dalam ketentuan hukum.

Komnas Perempuan turut menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang harus dilaporkan. Penegasan ini berjalan seiring dengan pentingnya memastikan korban memperoleh pemulihan, termasuk akses terhadap layanan kesehatan jiwa dan bentuk dukungan lain yang telah dijamin oleh Pasal 70 UU TPKS.

Baca juga: Polisi Menahan MK dalam Kasus Kekerasan dan Dugaan Pencurian terhadap Perempuan di Bandung | Motif Dua Tersangka dalam Kasus Kematian Perempuan Terikat di Kos Jaktim Terungkap | Evakuasi Dramatis Jasad Perempuan Tanpa Identitas dari Lereng Kebun Jati Sukabumi