Motif Dua Tersangka dalam Kasus Kematian Perempuan Terikat di Kos Jaktim Terungkap

oleh -63 Dilihat
oleh
Motif Dua Tersangka dalam Kasus Kematian Perempuan Terikat di Kos Jaktim Terungkap

Jakarta | Motif di balik kematian KDA (19), perempuan yang ditemukan meninggal dalam kondisi tangan, kaki, dan leher terikat di sebuah kos kawasan Makasar, Jakarta Timur, mulai terungkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni KDO (22) dan ATW (27), mengaku menghabisi nyawa korban untuk menguasai barang berharga miliknya.

Keterangan kedua tersangka mengarahkan penyidik pada dugaan motif ekonomi. Barang milik korban diduga menjadi sasaran karena para pelaku membutuhkan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, pemeriksaan polisi juga mengungkap adanya kebutuhan untuk membayar utang. Dengan demikian, penguasaan barang berharga korban disebut berkaitan dengan upaya memenuhi kebutuhan finansial para tersangka.

Polisi masih mendalami seluruh keterangan KDO dan ATW untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan bagaimana rencana tersebut berlangsung, barang apa saja yang menjadi sasaran, serta hubungan kebutuhan ekonomi dan tindakan yang dilakukan terhadap KDA. Keterangan para tersangka akan dicocokkan dengan temuan penyidik di lokasi kejadian serta bukti-bukti lain dalam perkara ini.

Kematian KDA diketahui setelah korban ditemukan dalam keadaan terikat. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menjelaskan tindakan yang dilakukan sebelum korban meninggal. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menyebut tujuan utama para tersangka adalah menguasai barang berharga korban. Kebutuhan sehari-hari dan pembayaran utang menjadi latar ekonomi yang disampaikan dalam proses pemeriksaan. Penyidik masih melanjutkan pendalaman sebelum menyampaikan gambaran lengkap mengenai perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan mengungkap barang milik korban yang diduga diambil oleh dua tersangka dalam kasus kematian perempuan terikat di sebuah kos di Jakarta Timur. Barang tersebut berupa satu telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu. Keterangan itu disampaikan Imron pada Selasa (13/10/26) ketika menjelaskan dugaan motif di balik perbuatan kedua tersangka.

Menurut Imron, barang-barang milik korban tersebut diduga dibagi di kedua tersangka setelah diambil. Salah satu tersangka membawa telepon genggam milik korban, sedangkan tersangka lainnya mengambil uang tunai sebesar Rp250 ribu. Pembagian barang itu menjadi bagian dari dugaan kejahatan yang dilakukan keduanya, sebagaimana disampaikan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman perkara.

Imron menerangkan bahwa pembagian hasil tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan hidup dan pembayaran utang. Dengan demikian, barang yang diambil bukan hanya ponsel, melainkan juga sejumlah uang yang kemudian dikuasai secara terpisah oleh masing-masing tersangka. Pihak kepolisian masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk peran setiap tersangka serta hubungan pengambilan barang korban dan tindakan yang menyebabkan kematian perempuan tersebut.

Perkembangan terbaru dalam penanganan perkara kematian perempuan yang ditemukan dalam kondisi terikat di sebuah kos di Jakarta Timur menyebutkan bahwa KDO dan ATW telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan untuk mengusut perkara secara lebih lanjut berdasarkan temuan dan bahan penyelidikan yang telah diperoleh.

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap KDO dan ATW. Dengan demikian, kedua orang tersebut saat ini berstatus sebagai tersangka yang ditahan dalam perkara tersebut. Informasi mengenai penetapan dan penahanan ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus yang sebelumnya menimbulkan perhatian publik.

KDO dan ATW disangkakan melanggar Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP. Pasal-pasal tersebut dicantumkan sebagai dasar sangkaan terhadap keduanya dalam perkara kematian perempuan terikat di kos Jakarta Timur. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan dalam rangka melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk saat ini, status hukum KDO dan ATW dalam perkara tersebut adalah tersangka dan keduanya berada dalam tahanan.

Perkara ini bermula ketika KDA ditemukan tidak bernyawa di kamar mandi sebuah rumah kos di kawasan Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Penemuan tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus yang kemudian mengarah pada penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan dua tersangka. Lokasi kamar mandi kos itu segera mendapat perhatian karena kondisi korban menunjukkan adanya tindakan kekerasan dan pengikatan.

Saat ditemukan, tangan dan kaki KDA dalam keadaan terikat menggunakan tali rafia. Leher korban juga terikat dengan kaus berwarna hitam. Selain itu, polisi mendapati adanya memar pada bagian kiri wajah korban. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa korban tidak hanya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa, tetapi juga berada dalam situasi yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum kematiannya. Setiap temuan di lokasi kemudian dicatat sebagai bagian dari proses pemeriksaan awal.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi Made Budi menerangkan bahwa korban ditemukan dengan tangan dan kaki terikat tali rafia, sedangkan bagian lehernya terikat menggunakan kaus hitam. Ia juga menyampaikan adanya memar pada sisi kiri wajah korban. Keterangan mengenai kondisi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi kejadian, termasuk menelusuri rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan. Dari pemeriksaan awal itu, polisi berupaya mengumpulkan informasi, mengamankan petunjuk yang relevan, serta menyusun kronologi secara bertahap. Temuan di kamar mandi kos akhirnya menjadi konteks awal bagi pengungkapan motif dua tersangka dalam perkara kematian KDA.

Baca juga: Dua Tersangka Ditangkap dalam Kasus Pembunuhan di Kos Pinang Ranti | Evakuasi Dramatis Jasad Perempuan Tanpa Identitas dari Lereng Kebun Jati Sukabumi | Polisi Dalami Penyebab Kematian Yulia yang Ditemukan di Perkebunan Sawit Mesuji