Jakarta | Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Bantahan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai kabar kegiatan penindakan yang disebut-sebut berlangsung di lingkungan lembaga penanggulangan bencana itu.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, menyatakan pihaknya belum mengetahui peristiwa yang dimaksud. Menurut dia, tidak ada informasi internal yang menunjukkan adanya OTT di kantor BNPB. Pernyataan itu menjadi posisi resmi BNPB terkait kabar penindakan yang beredar pada hari tersebut.
Berton menegaskan bahwa sejak pagi hingga siang, tidak ada operasi tangkap tangan di kantor BNPB. Keterangan itu disampaikan berdasarkan pemantauan dan informasi yang diketahui oleh pihak internal lembaga. BNPB dengan demikian membantah adanya kegiatan OTT KPK di lokasi kantor pusatnya dalam rentang waktu tersebut.
Meski demikian, penjelasan BNPB terbatas pada kondisi di kantor pusat dan tidak serta-merta menyimpulkan bahwa tidak terdapat kegiatan KPK di lokasi lain. Ruang lingkup bantahan tersebut hanya menyangkut kabar operasi tangkap tangan di lingkungan kantor BNPB. Karena itu, informasi mengenai kegiatan lapangan KPK, apabila ada, tetap perlu dikonfirmasi langsung kepada lembaga antirasuah untuk memperoleh keterangan yang akurat.
Perbedaan kabar yang beredar dan keterangan resmi BNPB menunjukkan pentingnya verifikasi dari sumber berwenang. Sampai keterangan tersebut disampaikan, BNPB menyatakan tidak mengetahui adanya peristiwa OTT di kantornya dan memastikan tidak ada kegiatan penindakan semacam itu sejak pagi hingga siang pada Selasa tersebut.
Berton menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai informasi yang beredar karena pihak BNPB belum mengetahui secara jelas kabar tersebut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa BNPB masih berada pada tahap menunggu kepastian informasi, sehingga belum dapat menjelaskan apakah ada peristiwa tertentu yang berkaitan dengan kegiatan KPK di lingkungan lembaga tersebut. Sikap tersebut juga mencerminkan kehati-hatian dalam merespons isu yang belum disertai penjelasan resmi atau informasi yang dapat diverifikasi.
Dalam keterangannya, Berton menegaskan bahwa tidak ada kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT di kantor BNPB. Pernyataan ini secara khusus merujuk pada kondisi di kantor BNPB dan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bantahan terhadap seluruh aktivitas KPK pada hari yang sama. Dengan demikian, penegasan tersebut hanya menjelaskan bahwa tidak terdapat kegiatan tangkap tangan di lokasi yang disebutkan, bukan menyatakan bahwa KPK tidak melakukan kegiatan lain di tempat berbeda.
Berton juga tidak merinci kabar mengenai dugaan operasi senyap yang disebut-sebut melibatkan KPK. Ia tidak menjelaskan bentuk kegiatan, lokasi lain yang mungkin berkaitan, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dengan informasi tersebut. Alih-alih memberikan spekulasi, Berton kembali menegaskan poin yang dapat dipastikan dari sisi BNPB, yakni tidak adanya OTT di kantor lembaga itu.
Posisi tersebut membuat informasi mengenai kegiatan KPK pada hari itu masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang berwenang. BNPB hanya menyampaikan kondisi di lingkungan kantornya, sedangkan rincian mengenai kabar operasi senyap belum dijelaskan. Karena itu, pernyataan Berton sebaiknya dipahami secara terbatas dan sesuai konteks: BNPB belum mengetahui informasi lebih lanjut, serta membantah adanya kegiatan tangkap tangan di kantor BNPB tanpa mengklaim bahwa tidak ada aktivitas KPK sama sekali.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa terdapat aktivitas pegawai lembaga antirasuah tersebut di lapangan pada hari yang sama ketika muncul laporan mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) wilayah DKI Jakarta. Keterangan itu memperjelas bahwa pegawai KPK memang menjalankan kegiatan di luar kantor, meskipun belum menjelaskan secara terperinci bentuk kegiatan, pihak yang terlibat, maupun lokasi spesifiknya.
Sebelumnya, informasi mengenai adanya kegiatan OTT di lingkungan BNPB beredar di tengah publik. Kabar tersebut kemudian memunculkan perhatian karena dikaitkan dengan kemungkinan kedatangan dan aktivitas aparat penegak hukum di area kantor BNPB. Namun, sumber yang tersedia tidak memberikan kepastian bahwa kegiatan lapangan yang dikonfirmasi KPK berlangsung di lokasi tertentu, termasuk di kantor BNPB wilayah DKI Jakarta.
Pernyataan BNPB dan KPK perlu dipahami dalam konteks yang berbeda. BNPB membantah adanya OTT di kantor pusatnya, sehingga bantahan tersebut merujuk pada situasi yang disebut terjadi di lingkungan kantor BNPB. Di sisi lain, KPK membenarkan adanya aktivitas pegawainya di lapangan pada hari yang sama, tanpa menyatakan bahwa kegiatan itu merupakan OTT atau berlangsung di kantor BNPB.
Perbedaan informasi tersebut menunjukkan pentingnya menunggu penjelasan resmi dan lebih lengkap dari KPK. Konfirmasi mengenai aktivitas lapangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa operasi tangkap tangan telah terjadi. Hingga ada keterangan lanjutan mengenai tujuan, lokasi, serta hasil kegiatan, informasi yang dapat dipastikan baru sebatas adanya aktivitas pegawai KPK di lapangan dan bantahan BNPB terhadap kabar OTT di kantor pusatnya.
Setyo Budiyanto belum bersedia mengungkap perkara yang sedang ditangani dalam kegiatan lapangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga belum menyampaikan jumlah pihak yang diamankan dalam kegiatan tersebut. Keterangan itu menunjukkan bahwa informasi mengenai perkara dan pihak-pihak yang diamankan masih menunggu penyampaian resmi dari lembaga antirasuah.
Setyo menyatakan, rincian mengenai siapa saja yang diamankan akan disampaikan oleh juru bicara KPK. Dengan demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai identitas pihak yang diamankan maupun perkara yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Informasi resmi dari juru bicara diharapkan menjadi rujukan untuk menjelaskan perkembangan penanganan secara terukur.
Sikap tersebut juga berarti bahwa KPK belum memerinci jumlah maupun status pihak-pihak yang diamankan. Setiap keterangan mengenai hal itu masih menunggu hasil penyampaian resmi sesuai mekanisme komunikasi lembaga. Karena itu, informasi yang belum dikonfirmasi oleh juru bicara KPK tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai perkara ataupun pihak yang terlibat.
Secara prosedural, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Batas waktu tersebut menjadi bagian dari tahapan yang harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah proses itu berlangsung, KPK akan menyampaikan informasi mengenai status hukum pihak-pihak terkait melalui keterangan resmi.
Baca juga: KPK Konfirmasi Kegiatan Lapangan di Lingkungan BNPB, Pegawai Bantah Ada OTT







