KPK Konfirmasi Kegiatan Lapangan di Lingkungan BNPB, Pegawai Bantah Ada OTT

oleh -70 Dilihat
oleh
KPK Konfirmasi Kegiatan Lapangan di Lingkungan BNPB, Pegawai Bantah Ada OTT

Jakarta | Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, membantah kabar mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Bantahan itu disampaikan ketika Berton dikonfirmasi terkait informasi yang menyebutkan adanya kegiatan penindakan oleh KPK di lingkungan lembaga tersebut.

Dalam keterangannya, Berton menegaskan bahwa tidak terdapat kegiatan tangkap tangan di kantor BNPB sejak pagi hingga siang hari. Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan kabar yang beredar mengenai dugaan OTT pada hari itu. Ia menyampaikan informasi tersebut berdasarkan kondisi kegiatan di lingkungan kantor BNPB dalam rentang waktu yang ditanyakan.

Konfirmasi dari Berton menunjukkan bahwa kabar mengenai OTT belum dapat dibenarkan berdasarkan pemantauan kegiatan di kantor BNPB sejak pagi sampai siang. Ia menyatakan secara langsung bahwa tidak ada operasi tangkap tangan yang berlangsung di kantor tersebut pada waktu itu. Penjelasan ini diberikan sebagai jawaban atas permintaan konfirmasi mengenai informasi yang beredar.

Dengan demikian, BNPB melalui keterangan pejabatnya membantah adanya OTT KPK di kantor BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Berton kembali menegaskan bahwa sepanjang periode sejak pagi hingga siang, tidak ada kegiatan tangkap tangan di lingkungan kantor BNPB. Keterangan tersebut menjadi penjelasan awal terkait kabar yang mengaitkan kantor BNPB dengan kegiatan penindakan KPK pada tanggal tersebut.

Berton menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai informasi yang beredar terkait kegiatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menurut dia, penjelasan yang lebih terperinci belum bisa disampaikan karena pihaknya belum mengetahui perkara atau konteks hukum yang disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan tersebut. Sikap itu menunjukkan bahwa informasi yang tersedia di internal kantor belum cukup untuk menjadi dasar bagi penjelasan mengenai dugaan perkara yang tengah diperbincangkan.

Dalam keterangannya, Berton membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan kabar mengenai adanya kegiatan penindakan di lokasi itu. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan operasi senyap yang dikaitkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk latar belakang informasi tersebut maupun pihak-pihak yang disebut terlibat.

Karena itu, keterangan Berton perlu dipahami secara terbatas. Ia memastikan tidak terdapat kegiatan tangkap tangan di kantor BNPB, tetapi tidak menyampaikan informasi mengenai kemungkinan bentuk kegiatan lain yang mungkin dikaitkan dengan KPK. Pernyataan itu juga tidak memuat keterangan tentang adanya penangkapan, pemeriksaan, atau penggeledahan di lingkungan BNPB.

Dengan demikian, bantahan tersebut belum menjelaskan keseluruhan informasi yang beredar mengenai aktivitas lapangan di lingkungan BNPB. Berton memilih tidak berspekulasi sebelum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkara dimaksud. Penjelasan lebih lanjut mengenai status kegiatan, tujuan kedatangan pihak tertentu, ataupun kaitannya dengan proses penegakan hukum masih menunggu keterangan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membenarkan bahwa lembaganya melakukan kegiatan lapangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keterangan tersebut disampaikan sebagai penjelasan atas informasi yang sebelumnya beredar mengenai adanya kegiatan penindakan di kantor BNPB wilayah DKI Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Setyo menyatakan bahwa pegawai KPK memang sedang menjalankan kegiatan lapangan. Namun, dalam keterangannya, ia tidak menyebut kegiatan tersebut secara langsung sebagai operasi tangkap tangan (OTT). Pernyataan itu memberikan konfirmasi bahwa terdapat aktivitas KPK di lokasi, tetapi belum menjelaskan secara terbuka bentuk, tujuan, maupun hasil kegiatan yang dilakukan oleh para pegawai tersebut.

Sebelumnya, kabar mengenai dugaan OTT di lingkungan BNPB menjadi perhatian publik. Informasi itu memunculkan dugaan bahwa KPK tengah melakukan penindakan terhadap pihak tertentu. Meski demikian, keterangan dari pimpinan KPK perlu dibedakan dari kabar yang menyebut kegiatan tersebut sebagai OTT, karena Setyo hanya mengonfirmasi adanya kegiatan lapangan tanpa memberikan penamaan atau rincian lebih lanjut.

Perbedaan keterangan juga terlihat dari penjelasan Berton, pegawai BNPB yang membantah adanya OTT di kantor lembaga tersebut. Bantahan Berton menunjukkan bahwa kabar mengenai penangkapan tangan masih belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Di sisi lain, konfirmasi Setyo menegaskan bahwa pegawai KPK memang berada atau bekerja di lapangan, tanpa otomatis berarti kegiatan itu merupakan OTT.

Dengan demikian, informasi yang telah dikonfirmasi sejauh ini adalah adanya kegiatan lapangan yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB. Sementara itu, status kegiatan tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan penindakan atau operasi tangkap tangan, masih menunggu penjelasan resmi yang lebih lengkap. Pemisahan fakta yang telah dibenarkan dan dugaan yang masih beredar diperlukan agar pemberitaan tidak mencampuradukkan konfirmasi KPK dengan kabar yang telah dibantah oleh Berton.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyampaikan rincian mengenai perkara yang sedang ditangani dalam kegiatan lapangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa informasi lebih lanjut belum dapat diberikan pada tahap ini, termasuk penjelasan mengenai konteks kegiatan dan proses yang masih berlangsung.

Setyo juga belum bersedia merinci pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keterangan mengenai siapa saja yang diamankan akan disampaikan oleh juru bicara KPK melalui informasi resmi lembaga. Penyampaian tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan yang terukur setelah seluruh proses awal dan verifikasi internal dilakukan sesuai ketentuan.

Sikap untuk belum membuka informasi secara menyeluruh merupakan bagian dari kehati-hatian dalam penyampaian keterangan publik. KPK masih perlu memastikan berbagai informasi sebelum menjelaskan perkembangan perkara kepada masyarakat. Karena itu, rincian mengenai pihak yang diamankan, perkara yang ditangani, serta proses lanjutan belum tersedia dalam keterangan yang disampaikan sejauh ini.

Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Dalam rentang waktu tersebut, lembaga antirasuah melakukan tahapan yang diperlukan sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya. Informasi resmi mengenai perkembangan kegiatan dan status pihak-pihak terkait akan disampaikan melalui juru bicara KPK setelah keputusan tersebut diambil.

📚 Artikel Terkait: