Kuasa Hukum Ruben Onsu Jelaskan Laporan atas Unggahan Rekaman Video Call

oleh -79 Dilihat
oleh
Kuasa Hukum Ruben Onsu Jelaskan Laporan atas Unggahan Rekaman Video Call

Jakarta | Unggahan rekaman video call melalui akun Instagram Sarwendah menjadi sorotan publik. Rekaman tersebut memperlihatkan Ruben Onsu sedang berbincang dengan seorang pria, tanpa keterangan lebih lanjut mengenai identitas pria maupun isi percakapan. Kemunculan unggahan itu kemudian memicu perhatian karena berlangsung di tengah persoalan yang melibatkan Ruben dan mantan pasangan suami-istrinya.

Menanggapi perhatian terhadap rekaman tersebut, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan penjelasan mengenai laporan yang berkaitan dengan unggahan itu. Pernyataan Minola menjadi bagian penting dalam perkembangan perkara, terutama setelah materi video yang beredar di media sosial memunculkan beragam pembahasan di kalangan masyarakat.

Rekaman yang diunggah melalui Instagram Sarwendah tersebut tidak hanya menarik perhatian pengguna media sosial, tetapi juga menempatkan pihak Ruben dalam sorotan pemberitaan. Materi video itu dibicarakan bersamaan dengan persoalan yang sedang dikaitkan dengan Ruben dan mantan pasangan suami-istrinya. Karena itu, tanggapan dari kuasa hukum dinilai diperlukan untuk menjelaskan posisi Ruben atas laporan yang ada.

Minola menyampaikan tanggapan tersebut sebagai kuasa hukum yang mewakili Ruben. Penjelasan itu berfokus pada laporan atas unggahan rekaman video call, bukan pada pengungkapan identitas pria yang terlihat dalam video atau rincian percakapan di dalamnya. Dengan demikian, informasi mengenai perkara tersebut masih merujuk pada unggahan di akun Instagram Sarwendah dan respons resmi dari pihak Ruben melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa kliennya telah membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik menyusul beredarnya rekaman video call. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/7634 dan didaftarkan pada 11 Oktober 2026. Penyampaian informasi ini dilakukan Minola ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Oktober 2026.

Menurut penjelasan Minola, laporan itu berkaitan dengan dugaan perekaman percakapan tanpa izin. Rekaman video call tersebut kemudian disebut disebarkan kepada pihak lain, sehingga menimbulkan persoalan hukum bagi Ruben. Kuasa hukum menilai tindakan perekaman dan penyebaran itu perlu diperiksa karena berpotensi merugikan nama baik serta posisi Ruben di ruang publik.

Minola menerangkan bahwa materi yang beredar tidak dapat dipisahkan dari cara rekaman tersebut diperoleh dan digunakan. Ia menyebut laporan dibuat agar aparat penegak hukum dapat menelusuri proses perekaman, pihak yang menyebarkan, serta dampak yang ditimbulkan. “Kami membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan perekaman tanpa izin,” ujar Minola, dengan tetap menyerahkan pembuktian kepada proses hukum.

Laporan tersebut menjadi langkah resmi Ruben untuk menanggapi beredarnya rekaman video call yang dinilai merugikan dirinya. Dugaan pelanggaran itu selanjutnya akan diuji melalui penyelidikan berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Dengan adanya laporan bernomor STTLP/B/7634, Ruben dan kuasa hukumnya berharap penggunaan maupun penyebaran rekaman dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sementara seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Kuasa hukum Ruben Onsu menyampaikan bahwa pihaknya menduga rekaman video call yang menjadi bagian dari laporan telah mengalami penyuntingan. Dugaan tersebut muncul karena terdapat bagian percakapan atau rangkaian gambar yang dinilai tidak sinkron dan tidak sepenuhnya sesuai dengan konteks kejadian yang dipahami oleh kliennya. Namun, dugaan itu belum dapat disebut sebagai fakta yang terbukti. Kebenaran mengenai kondisi rekaman masih harus diperiksa melalui proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Menurut Minola, bagian yang dianggap tidak sinkron akan menjadi salah satu hal yang didalami dalam pemeriksaan. Kepolisian akan mencermati keterangan pelapor serta membandingkannya dengan bukti yang disampaikan, termasuk rekaman yang menjadi dasar laporan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat perubahan terhadap materi asli, atau apakah perbedaan yang dipersoalkan muncul karena faktor lain, seperti potongan konteks, kualitas rekaman, maupun cara penyajiannya. Karena itu, penilaian mengenai adanya editan belum dapat ditarik secara sepihak.

Ruben, melalui kuasa hukumnya, disebut akan memberikan penjelasan lebih lanjut ketika menjalani pemeriksaan. Keterangan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memahami bagian-bagian dalam video call yang dinilai tidak sesuai atau tidak berkesinambungan. Pihaknya juga memilih untuk tidak menyimpulkan secara terburu-buru mengenai bagian rekaman yang diduga telah diedit maupun bentuk penyuntingan yang mungkin terjadi. Penjelasan mengenai hal tersebut akan disampaikan berdasarkan keterangan klien dan bukti yang tersedia dalam proses hukum. Dengan demikian, publik diminta menunggu hasil pendalaman kepolisian sebelum mengambil kesimpulan terkait keaslian serta keutuhan rekaman video call tersebut.

Laporan yang disampaikan pihak Ruben Onsu diarahkan kepada akun Instagram yang mengunggah atau memublikasikan rekaman video call tersebut. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata mengenai isi percakapan, melainkan tindakan menyebarkan komunikasi pribadi kepada publik tanpa persetujuan pihak yang terlibat. Akun yang membagikan rekaman itu menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum.

Menurut Minola, percakapan pribadi memiliki batas perlindungan, terlebih ketika rekaman tersebut disebarluaskan dan kemudian menimbulkan penilaian tertentu di tengah masyarakat. Penyebaran materi pribadi tanpa izin dapat menjadi persoalan yang lebih serius apabila penggunaannya diarahkan untuk menyerang kehormatan, martabat, atau nama baik seseorang. Karena itu, pihak Ruben memandang perlu membawa perkara tersebut kepada kepolisian agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara objektif.

Ruben dan tim kuasa hukumnya menyerahkan penanganan laporan itu kepada penyidik. Kepolisian diharapkan menelusuri asal rekaman, akun yang pertama kali mengunggahnya, konteks penyebaran, serta dampak yang ditimbulkan berdasarkan bukti-bukti yang tersedia. Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam tindakan memublikasikan rekaman video call tanpa izin.

Minola menyebut langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk penggunaan hak Ruben sebagai warga negara. Ruben tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi perdebatan berkepanjangan atau menambah keramaian akibat pro dan kontra di ruang publik. Dengan membuat laporan, ia memilih mekanisme resmi agar fakta dan dugaan pelanggaran dapat diuji melalui proses yang berlaku, bukan melalui saling bantah di media sosial. Selanjutnya, pihak Ruben menunggu proses kepolisian berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: Dua Laporan Hukum Ruben Onsu: Dugaan Akses Ilegal hingga Penyebaran Video Call | Pria dalam Rekaman Video Call dengan Ruben Onsu Muncul Tanpa Blur dan Bantah Video Editan | Sarwendah Tegaskan Tak Terlibat dalam Laporan Dugaan Peretasan Email Ruben Onsu