Jakarta | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memperkuat regulasi untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Arahan ini menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyiapkan landasan kebijakan yang jelas, terarah, dan dapat diterapkan sesuai kondisi wilayah masing-masing. Aturan yang kuat dapat membantu menyelaraskan langkah antarlembaga, menetapkan tanggung jawab, serta memastikan upaya penanganan tidak hanya dilakukan setelah kebakaran meluas. Selain memperkuat regulasi, kepala daerah juga diminta memaksimalkan penggunaan anggaran yang tersedia untuk mendukung kesiapsiagaan, pencegahan, dan respons di lapangan.
Penanganan karhutla perlu menjadi perhatian serius karena dampaknya dapat meluas jauh melampaui kawasan yang terbakar. Kebakaran dapat mengganggu kegiatan ekonomi, merusak sumber penghidupan masyarakat, dan menimbulkan kerugian bagi berbagai sektor. Asap yang dihasilkan juga berisiko mengganggu kesehatan masyarakat, terutama ketika paparan berlangsung dalam waktu lama. Di sisi lingkungan, api dapat merusak kelestarian flora dan fauna serta habitat yang menjadi penopang keanekaragaman hayati. Gangguan asap bahkan dapat memengaruhi aktivitas penerbangan, sementara dampak lintas batas berpotensi menimbulkan persoalan dalam hubungan diplomatik. Luasnya konsekuensi tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan pemadaman, melainkan ancaman yang perlu dikelola secara menyeluruh.
Karena itu, langkah pemerintah daerah perlu berjalan pada dua jalur yang saling melengkapi. Saat kebakaran terjadi, pemadaman harus segera dilakukan agar api tidak meluas dan dampaknya dapat ditekan. Namun, respons darurat saja tidak cukup jika sumber risiko dan potensi munculnya titik api baru belum ditangani. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat pencegahan, termasuk melalui penerapan regulasi dan pemanfaatan anggaran secara tepat untuk mendukung kesiapsiagaan. Dengan demikian, arahan Mendagri mencakup tindakan langsung menghadapi api sekaligus upaya sebelum kebakaran muncul. Keseimbangan pemadaman dan pencegahan dapat membantu daerah mengurangi risiko karhutla, melindungi warga dan lingkungan, serta membatasi gangguan terhadap kegiatan sosial dan ekonomi.
Selama masa bencana, pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang tanpa pengecualian. Tito menegaskan bahwa larangan tersebut juga mencakup praktik pembakaran yang sebelumnya diperbolehkan dengan alasan kearifan lokal. Dengan demikian, kebiasaan atau ketentuan daerah yang memberi ruang bagi pembakaran tidak dapat dijadikan pengecualian ketika larangan berlaku. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa ketentuan ini dipahami dan diterapkan secara tegas di wilayah masing-masing.
Pengetatan tersebut berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tertanggal 22 Agustus 2026 dan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Kedua instruksi itu menjadi dasar bagi langkah pemerintah daerah untuk mencegah pembukaan lahan dengan pembakaran selama masa bencana. Sejalan dengan kebijakan tersebut, daerah diminta mencabut peraturan daerah yang masih membolehkan pembakaran lahan. Pencabutan diperlukan agar aturan di tingkat daerah tidak bertentangan dengan larangan yang berlaku dan tidak menyisakan ruang untuk praktik tersebut.
Selain menyesuaikan peraturan, pemerintah daerah diminta mengidentifikasi pihak-pihak yang biasa membuka lahan dengan cara membakar, lalu memberikan peringatan tegas kepada mereka. Upaya ini perlu dilakukan dengan melibatkan kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, dan masyarakat setempat. Pelibatan unsur-unsur tersebut membantu daerah menyampaikan larangan kepada pihak yang berpotensi melakukannya dan memastikan pesan pencegahan menjangkau lingkungan setempat. Kepala desa dan unsur kewilayahan dapat bekerja bersama tokoh adat serta warga untuk mengenali pelaku yang biasa melakukan pembakaran dan menyampaikan peringatan sesuai arahan. Dengan langkah yang mencakup penegasan larangan, pencabutan perda yang masih membolehkan pembakaran, identifikasi pihak terkait, serta peringatan tegas, pemerintah daerah menjalankan arahan kebijakan tanpa pengecualian atas dasar kearifan lokal selama masa bencana.
Dukungan keuangan pemerintah pusat menjadi salah satu instrumen penting untuk membantu pemerintah daerah menangani dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bantuan disalurkan dalam dua tahap: tahap pertama sebesar Rp760 miliar pada 7 September 2026, kemudian tahap kedua sebesar Rp480 miliar pada 21–23 Oktober 2026. Ketersediaan dana tersebut diharapkan mempercepat respons di daerah terdampak, terutama ketika kebutuhan darurat meningkat dan anggaran rutin daerah tidak mencukupi.
Penggunaan bantuan dapat diarahkan pada kebutuhan penanganan bencana yang mendesak dan berkaitan langsung dengan keselamatan warga. Pemerintah daerah, misalnya, dapat membiayai operasional posko pengungsian, termasuk penyediaan tempat sementara dan dukungan dasar bagi pengungsi. Dana juga dapat digunakan untuk distribusi logistik, seperti makanan, air bersih, serta perlengkapan penting lainnya, dan untuk mendukung evakuasi warga dari kawasan yang terancam asap atau api. Dalam bidang kesehatan, bantuan dapat menunjang penyediaan masker, vitamin, obat-obatan, maupun oksigen portabel bagi masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tertanggal 9 September 2026 memberikan ruang bagi wilayah yang disebutkan dalam ketentuan tersebut untuk menggunakan bantuan melalui mekanisme belanja tidak terduga (BTT). Mekanisme ini memungkinkan pemerintah daerah membiayai kebutuhan darurat secara lebih responsif, dengan tetap mengikuti aturan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban yang berlaku. Pemerintah daerah perlu mencatat penggunaan dana secara tertib, memastikan belanja sesuai kebutuhan penanganan, serta menjaga transparansi agar bantuan tepat sasaran.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau agar anggaran yang telah tersedia digunakan secepat dan semaksimal mungkin untuk penanganan bencana. Dana tersebut tidak seharusnya hanya disimpan, sementara warga membutuhkan pertolongan, maupun dialihkan untuk kepentingan lain. Kecepatan belanja perlu berjalan seiring dengan penilaian kebutuhan di lapangan dan koordinasi antarlembaga. Dengan begitu, dukungan pusat dapat segera diterjemahkan menjadi layanan nyata, mulai dari perlindungan pengungsi hingga pemenuhan kebutuhan kesehatan, tanpa mengabaikan tata kelola yang akuntabel.
Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memerlukan perhatian yang terkoordinasi, karena pencegahan dan penanganannya melibatkan pemerintah serta unsur terkait. Dalam konteks tersebut, pembahasan karhutla dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman. Forum ini menjadi ruang bagi pemerintah pusat untuk membahas isu karhutla bersama perwakilan lembaga yang hadir. Dengan menempatkan persoalan tersebut dalam agenda koordinasi, pemerintah menunjukkan bahwa ancaman kebakaran hutan dan lahan dipandang sebagai tantangan yang perlu dibicarakan lintas lembaga, bukan hanya sebagai urusan satu pihak. Informasi mengenai rapat ini memberi gambaran tentang keterlibatan unsur pusat dalam pembahasan isu tersebut.
Dalam rapat itu, Asisten Operasi Panglima TNI Bobby Rinal Makmun turut hadir. Kehadiran pejabat tersebut menunjukkan bahwa unsur TNI terwakili dalam forum koordinasi yang membahas karhutla. Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi Roycke Harry Langie juga hadir, mewakili unsur kepolisian pada tingkat bidang operasi. Pencantuman kedua pejabat beserta jabatan mereka menjelaskan bahwa pembahasan melibatkan unsur terkait dari lembaga yang berbeda. Namun, informasi mengenai kehadiran tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan isi pembahasan teknis atau tindakan yang akan dilakukan. Karena itu, konteks rapat perlu disampaikan secara terbatas pada tujuan koordinasi dan para pejabat yang disebutkan, tanpa menganggap adanya keputusan tertentu.
Koordinasi pemerintah pusat dengan unsur terkait menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman bersama atas ancaman karhutla. Rapat yang dipimpin Menko Polkam tersebut memperlihatkan adanya forum untuk membicarakan persoalan ini dengan kehadiran perwakilan TNI dan Polri yang telah disebutkan. Hal itu relevan bagi pemerintah daerah, sebab upaya menghadapi ancaman kebakaran memerlukan perhatian yang terhubung tingkat pusat dan daerah. Meski demikian, informasi yang tersedia hanya menerangkan konteks rapat serta kehadiran para pejabat tersebut.
Baca juga: Hujan Redakan Titik Panas Karhutla di Kotawaringin Barat, Tersisa 22 Titik | Insentif Hybrid Dikaji, Pemerintah Dorong Toyota Perluas Produksi dan Ekspor | BRIN Siapkan Sejumlah Inovasi untuk Mendukung Penanganan Karhutla



































