Laporan Dugaan Penipuan Investasi Emas Seret Nama Sejumlah Publik Figur

oleh -70 Dilihat
oleh
Laporan Dugaan Penipuan Investasi Emas Seret Nama Sejumlah Publik Figur

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kasus dugaan penipuan investasi emas kembali dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Para korban, melalui kuasa hukum, membuat laporan terhadap PT Divine Gold Jewelry ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/10). Laporan tersebut menjadi langkah hukum awal untuk meminta kepastian mengenai dana yang telah disetorkan dalam skema investasi yang ditawarkan perusahaan.

Hingga laporan diajukan, jumlah korban yang tercatat mencapai 85 orang. Mereka disebut mengalami total kerugian sekitar Rp25 miliar. Nilai kerugian itu masih berpotensi bertambah karena sejumlah korban lain masih menghubungi tim kuasa hukum dan menyampaikan pengalaman serupa. Pendataan terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan terus dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai jumlah peserta dan nilai dana yang dipersoalkan.

Salah satu korban, Bernard, mengaku mengalami kerugian hampir Rp1 miliar. Ia menjadi bagian dari para pelapor yang berharap proses penyelidikan dapat mengungkap mekanisme investasi, aliran dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pengakuan tersebut turut menggambarkan besarnya dampak finansial yang dirasakan korban, terutama mereka yang mempercayakan dana dalam jumlah besar kepada perusahaan.

Dalam laporan itu, para korban meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan penghimpunan dana dan janji keuntungan dari investasi emas yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mereka juga berharap adanya penelusuran terhadap aset serta transaksi terkait, sehingga peluang pemulihan kerugian dapat diketahui. Kuasa hukum masih mengumpulkan dokumen pendukung, termasuk bukti transfer, perjanjian, komunikasi, dan materi promosi yang diterima para korban.

Laporan ini sekaligus membuka kemungkinan bertambahnya jumlah pihak yang menempuh jalur hukum. Tim kuasa hukum mengimbau korban lain yang memiliki bukti transaksi dengan PT Divine Gold Jewelry untuk segera berkoordinasi. Seluruh informasi tersebut akan digunakan untuk memperkuat laporan dan membantu penyidik memetakan perkara secara lebih lengkap.

Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, menyampaikan bahwa dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli emas menggunakan sistem pre-order. Dalam skema yang ditawarkan, calon pembeli diminta menyerahkan uang terlebih dahulu sebelum emas diterima. Penawaran itu disebut disertai iming-iming bonus dalam jumlah besar, sehingga menarik minat sejumlah korban untuk melakukan pembelian.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah pembelian emas seberat 5 gram yang dijanjikan memperoleh bonus tambahan 4 gram. Dengan penawaran tersebut, pembeli tidak hanya berharap menerima emas sesuai nilai transaksi, tetapi juga mendapatkan tambahan emas sebagaimana dijanjikan. Besarnya bonus menjadi salah satu hal yang dipersoalkan karena dapat memengaruhi keputusan korban untuk menyerahkan dana dalam transaksi tersebut.

Namun, setelah uang diserahkan, emas yang dijanjikan tidak diterima hingga waktu yang telah ditentukan. Kondisi itu kemudian menimbulkan keberatan dari para korban, terlebih ketika penyerahan emas tetap tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Bionda juga menyebut adanya skema buyback, yakni pembelian kembali emas dengan harga tinggi. Skema tersebut disebut menjadi bagian dari penawaran kepada korban, tetapi pelaksanaannya dipersoalkan karena tidak berlangsung sebagaimana yang dijanjikan. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut keterlambatan penerimaan emas, melainkan juga janji bonus dan pembelian kembali yang menurut keterangan kuasa hukum korban tidak terealisasi.

Para korban, berdasarkan keterangan tersebut, telah mengeluarkan dana dengan harapan memperoleh emas sekaligus keuntungan dari penawaran yang diberikan. Ketika emas tidak diterima dan janji buyback tidak terlaksana, mereka mempertanyakan kepastian transaksi serta pemenuhan kewajiban pihak yang menawarkan skema tersebut. Uraian mengenai pola transaksi, bonus, dan pembelian kembali itu menjadi dasar bagi korban dalam menyampaikan dugaan kerugian yang mereka alami.

Keterkaitan sejumlah publik figur dengan perusahaan yang dilaporkan dalam dugaan penipuan investasi emas masih menjadi perhatian penyidik. Sebelumnya, beberapa figur tersebut diketahui pernah mempromosikan produk perusahaan terlapor melalui media sosial dan berbagai kanal digital. Bionda menyatakan, keterlibatan influencer dalam kegiatan promosi menjadi salah satu faktor yang menarik minat korban untuk mempercayai dan mengikuti tawaran investasi tersebut. Menurutnya, popularitas serta citra publik figur dapat memengaruhi keyakinan masyarakat terhadap suatu produk.

Bionda menyebut inisial JC dan KL dalam keterangannya, tetapi meminta media melakukan pengecekan secara mandiri terhadap informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak pelapor telah menyerahkan bukti endorsement kepada penyidik. Bukti itu mencakup unggahan di Instagram serta materi promosi yang ditemukan pada beberapa platform lainnya. Dokumen dan rekaman digital tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri hubungan kegiatan promosi, perusahaan terlapor, dan pihak-pihak yang mengalami kerugian.

Kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin, menyampaikan bahwa seorang publik figur telah mengakui perannya sebagai endorser melalui media sosial. Figur tersebut juga disebut menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan. Namun, publik figur lainnya belum menindaklanjuti konfirmasi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum. Perbedaan respons itu membuat penyidik masih perlu mengklarifikasi peran masing-masing pihak berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia.

Status para publik figur tersebut belum dapat disimpulkan. Penyidik masih menelusuri kemungkinan mereka terlibat, ikut serta dalam rangkaian dugaan pelanggaran, atau justru menjadi korban karena hanya menjalankan kegiatan promosi tanpa mengetahui persoalan yang ada. Bionda menegaskan bahwa pihak pelapor tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Penentuan tanggung jawab setiap pihak sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan serta penilaian penyidik berdasarkan fakta hukum.

Menurut kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin, pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan penipuan investasi emas tersebut dipetakan ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas tujuh perusahaan, yakni satu perusahaan induk dan enam perusahaan yang diduga berfungsi sebagai perusahaan cangkang. Pemetaan ini diperlukan untuk menelusuri hubungan antarentitas, aliran dana, serta peran masing-masing perusahaan dalam kegiatan investasi yang dipersoalkan.

Klaster kedua mencakup sejumlah individu yang diduga memiliki tanggung jawab berbeda dalam operasional perusahaan. Mereka lain direktur utama, chief financial officer (CFO), dan staf pemasaran. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Selain itu, pelapor juga mempertimbangkan ketentuan mengenai pertanggungjawaban korporasi serta dugaan kegiatan keuangan dan perdagangan tanpa izin. Apabila seluruh sangkaan tersebut terbukti, ancaman hukuman yang dihitung secara akumulatif disebut dapat mencapai sekitar 20 tahun.

Penelusuran turut diarahkan pada kondisi sejumlah kantor cabang. Kantor yang berada di Bali, Jakarta, dan Surabaya disebut telah tutup, sedangkan para direksi dilaporkan sulit dihubungi. Situasi itu menjadi salah satu hal yang hendak diklarifikasi melalui proses penyidikan, termasuk dengan memeriksa dokumen perusahaan, komunikasi, dan transaksi terkait.

Karena terdapat warga negara asing yang disebut terlibat, pihak pelapor berencana mengirimkan surat kepada Kedutaan India, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Interpol apabila diperlukan. Langkah tersebut akan ditempuh untuk membantu penelusuran identitas, keberadaan, serta kemungkinan pergerakan pihak-pihak terkait. Zainul menyebut penyidik berjanji menelusuri bukti dalam waktu sekitar satu minggu. Ia juga mengimbau korban lain, termasuk yang berada di luar negeri, agar tidak takut menyampaikan informasi dan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.