Menag: Status Hukum Kripto Dapat Berubah Bergantung pada Kajian dan Risiko

oleh -51 Dilihat
oleh
Menag: Status Hukum Kripto Dapat Berubah Bergantung pada Kajian dan Risiko

Jakarta | Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa status halal atau haram aset kripto dapat berubah seiring perkembangan dan temuan baru. Penilaian terhadap instrumen digital ini, menurutnya, tidak semestinya dipahami sebagai keputusan yang selalu tetap, karena karakter, penggunaan, serta dampaknya dapat berkembang. Karena itu, kesimpulan hukum perlu terbuka terhadap informasi yang lebih lengkap dan perubahan kondisi yang relevan.

Nasaruddin menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan yang dikutip pada Minggu, 18 Oktober 2026. Ia menekankan pentingnya menilai aset kripto melalui kajian yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan anggapan umum atau perubahan harga yang terjadi dalam waktu singkat. Analisis perlu melihat bagaimana aset tersebut bekerja, bagaimana transaksi berlangsung, serta konsekuensi yang mungkin muncul bagi pihak-pihak yang terlibat.

Salah satu pertimbangan utama ialah ada atau tidaknya dharar, yakni bahaya atau kerugian yang ditimbulkan. Kajian dapat menilai apakah suatu praktik berpotensi merugikan pemilik aset, pengguna lain, atau masyarakat, termasuk melalui risiko yang tidak proporsional. Keberadaan risiko saja tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan hukum; sifat, tingkat, dan kemungkinan kerugian perlu dipahami berdasarkan bukti dan keadaan konkret.

Aspek lain yang perlu diperiksa adalah gharar, yaitu ketidakpastian dalam transaksi atau objek yang diperdagangkan. Ketidakjelasan mengenai nilai, mekanisme, hak pemilik, maupun cara transaksi dijalankan dapat menjadi bagian dari penilaian. Namun, unsur tersebut harus ditelaah secara cermat, dengan membedakan ketidakpastian yang melekat pada suatu kegiatan dari informasi yang dapat dijelaskan melalui kajian yang memadai.

Dengan demikian, penentuan status aset kripto memerlukan pertimbangan yang menyeluruh dan proporsional. Perkembangan teknologi maupun temuan baru dapat mengubah pemahaman atas manfaat dan risikonya, sehingga penilaian yang pernah dibuat bisa ditinjau kembali. Pendekatan berbasis bukti membantu memastikan keputusan hukum tidak hanya merespons tren, tetapi mempertimbangkan dharar dan gharar secara jelas. Prinsip ini juga memberi ruang bagi pembaruan kajian ketika karakter aset, pola penggunaan, atau dampaknya berubah. Pada akhirnya, penilaian yang hati-hati diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang dapat dipahami tentang dasar suatu keputusan, tanpa mengabaikan dinamika yang terus berkembang dalam ekosistem aset digital.

Nasaruddin menjelaskan bahwa penilaian hukum terhadap suatu aset tidak selalu bersifat tetap, karena dapat dipengaruhi oleh perkembangan informasi, hasil kajian, serta keadaan yang menyertainya. Dalam pembicaraannya mengenai kripto, ia menekankan bahwa suatu keputusan hukum bertumpu pada pemahaman terhadap karakter aset dan dampak penggunaannya. Jika kemudian muncul fakta baru yang sebelumnya belum diketahui, atau terdapat perubahan keadaan yang relevan, dasar penilaian itu dapat ditinjau kembali. Karena itu, menurut Nasaruddin, penilaian atas suatu hal perlu mempertimbangkan pengetahuan yang tersedia pada saat keputusan dibuat, bukan dilepaskan dari konteksnya.

Ia menguraikan salah satu kemungkinan, yakni sesuatu yang pada saat ini dinilai haram dapat memperoleh penilaian berbeda apabila masalah yang melatarbelakangi keputusan tersebut berhasil diatasi. Perubahan itu juga dapat terjadi jika unsur ketidakjelasan yang sebelumnya dianggap penting menjadi terang melalui kajian lebih lanjut. Dengan kata lain, apabila alasan yang menyebabkan suatu aset dinilai bermasalah tidak lagi ditemukan, atau telah ada kepastian yang memadai mengenai aspek-aspek yang dipersoalkan, hukum atasnya dapat berubah menjadi halal. Penjelasan ini disampaikan sebagai pandangan Nasaruddin tentang kemungkinan perubahan penilaian, bukan sebagai pernyataan bahwa aset tertentu otomatis berubah status.

Kemungkinan sebaliknya juga ia sampaikan. Sesuatu yang semula dinilai halal dapat menjadi haram apabila kemudian ditemukan mudarat atau dampak buruk yang sebelumnya belum terungkap. Temuan tersebut dapat mengubah pemahaman mengenai risiko, manfaat, maupun cara suatu aset digunakan dan diperdagangkan. Dalam kerangka yang ia paparkan, munculnya bukti baru tentang kerugian atau bahaya dapat menjadi alasan untuk menilai kembali keputusan hukum terdahulu. Dengan demikian, perubahan status bukan sekadar mengikuti perubahan pendapat, melainkan berkaitan dengan kejelasan fakta dan risiko yang menjadi bahan pertimbangan. Nasaruddin menggambarkan bahwa kajian berkelanjutan diperlukan agar penilaian tetap sesuai dengan kondisi yang diketahui. Uraian ini menjelaskan prinsip umum yang ia kemukakan: hukum dapat bergeser ketika alasan penetapan atau keadaan yang dinilai mengalami perubahan, tanpa menetapkan sendiri keputusan baru terhadap kripto ataupun aset lain.Nasaruddin menegaskan bahwa penilaian mengenai hukum kripto tetap mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan demikian, pembahasan tentang aset kripto tidak berdiri terpisah dari pandangan keagamaan yang telah ditetapkan melalui kajian para ulama. Acuan tersebut penting untuk membedakan kedudukan kripto dalam berbagai penggunaan, khususnya ketika diposisikan sebagai mata uang dan ketika diperlakukan sebagai komoditas. Perbedaan bentuk penggunaan itu berpengaruh terhadap penilaian hukumnya, sehingga istilah kripto tidak dapat dipahami sebagai satu kategori yang selalu memiliki ketentuan sama. Pernyataan Nasaruddin merujuk pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021 sebagai dasar yang relevan dalam menjelaskan sikap tersebut.

Dalam hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021, kripto yang berfungsi sebagai mata uang dinyatakan haram. Penilaian ini didasarkan pada adanya unsur gharar dan dharar. Gharar berkaitan dengan ketidakjelasan, sedangkan dharar mengacu pada unsur yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian. Karena itu, keputusan mengenai kripto sebagai alat pembayaran atau mata uang tidak dapat disamakan begitu saja dengan penilaian terhadap penggunaannya dalam kapasitas lain. Penjelasan ini menggarisbawahi bahwa fatwa membahas status kripto berdasarkan bentuk dan fungsi yang sedang dinilai, bukan semata-mata berdasarkan nama asetnya. Dalam menyampaikan pandangan tersebut, Nasaruddin menekankan bahwa rujukan kepada fatwa MUI tetap menjadi dasar untuk memahami batasan yang telah ditetapkan.

Adapun kripto sebagai komoditas memiliki ketentuan yang berbeda. Perdagangan kripto dalam kategori ini hanya diperbolehkan apabila memenuhi syarat sil’ah, yakni memiliki manfaat dasar yang jelas. Syarat tersebut menjadi pembeda utama dalam penjelasan mengenai status kripto sebagai komoditas: keberadaan manfaat dasar yang jelas menjadi hal yang harus diperhatikan sebelum komoditas itu diperdagangkan. Oleh sebab itu, keputusan bahwa kripto sebagai mata uang haram karena mengandung gharar dan dharar tidak serta-merta menghapus pembedaan kategori yang dijelaskan dalam fatwa. Pada saat yang sama, ketentuan komoditas juga tidak berarti semua kripto otomatis boleh diperdagangkan. Penilaian tetap mengikuti syarat sil’ah yang disebutkan MUI, tanpa menambahkan kriteria lain di luar penjelasan tersebut. Rujukan ini menunjukkan bahwa status hukum kripto bergantung pada kategori yang dibahas serta pemenuhan ketentuan yang berlaku menurut fatwa MUI.

Nasaruddin menjelaskan bahwa Kementerian Agama memiliki peran sebagai penghubung dalam komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah ketika muncul persoalan yang bersinggungan dengan prinsip syariah. Peran tersebut diperlukan agar pandangan keagamaan dapat disampaikan dan dibahas bersama kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan terkait. Dalam isu keuangan, salah satu pihak yang dapat terlibat ialah Kementerian Keuangan, terutama ketika pembahasan menyentuh kebijakan, tata kelola, atau dampak transaksi terhadap masyarakat.

Fungsi penghubung itu tidak berarti Kementerian Agama menetapkan sendiri hukum suatu instrumen keuangan ataupun menggantikan kewenangan MUI dalam menyampaikan pandangan keagamaan. Kementerian Agama membantu membuka ruang dialog dan mempertemukan pertimbangan yang relevan, sehingga pembahasan dapat berlangsung dengan memperhatikan aspek keagamaan sekaligus konteks kebijakan publik. Melalui koordinasi tersebut, persoalan dapat dikaji secara lebih menyeluruh, termasuk kemungkinan manfaat dan risiko yang perlu diperhitungkan sebelum pihak terkait mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Dalam menerangkan prinsip yang menjadi perhatian Nasaruddin menekankan agar kegiatan keuangan tidak menimbulkan mudarat dharar maupun.

Baca juga: Evaluasi Kenaikan Kelas Berubah, Pemerintah Siapkan Aturan untuk Tahun Ajaran 2027/2028