Meutya Hafid Dorong Polri Tangani Kejahatan Digital dan Pencurian Kabel Internet

oleh -52 Dilihat
oleh
Meutya Hafid Dorong Polri Tangani Kejahatan Digital dan Pencurian Kabel Internet

Jakarta | Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menindak tegas pelaku kejahatan daring serta pencurian kabel jaringan internet. Menurut Meutya, kedua persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena dapat mengganggu layanan yang digunakan masyarakat. Permintaan itu disampaikan setelah ia bertemu Kapolri di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Selasa (27/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Meutya menyampaikan pentingnya penanganan terhadap gangguan yang dikeluhkan masyarakat. Ia meminta aparat bertindak tegas terhadap kejahatan digital dan pencurian kabel internet. Kedua isu itu berkaitan dengan keamanan di ruang digital serta keberlangsungan akses jaringan. Namun, informasi yang disampaikan mengenai pertemuan tersebut tidak merinci bentuk atau lokasi pencurian kabel, sehingga rincian lebih jauh mengenai kasus itu tidak dapat dipastikan.

Gangguan terhadap jaringan internet dapat memengaruhi aktivitas warga yang mengandalkan konektivitas untuk berkomunikasi dan mengakses berbagai layanan. Pada saat yang sama, kejahatan daring menjadi persoalan yang perlu ditangani melalui penegakan hukum. Permintaan Meutya kepada Kapolri menempatkan kedua hal tersebut sebagai perhatian bersama, khususnya ketika dampaknya dirasakan oleh masyarakat. Ia meminta kepolisian mengambil langkah tegas terhadap para pelaku, tanpa menyebutkan rincian langkah operasional dalam keterangan yang tersedia.

Pertemuan di Mabes Polri itu menjadi kesempatan bagi Meutya untuk menyampaikan langsung keluhan mengenai gangguan layanan dan meminta dukungan kepolisian dalam penanganannya. Pokok permintaannya mencakup penindakan atas kejahatan daring dan pencurian kabel jaringan internet. Dengan demikian, perhatian dalam pertemuan tersebut tertuju pada perlindungan masyarakat dari tindak kejahatan serta dampak gangguan terhadap layanan internet. Belum ada rincian tambahan yang disampaikan mengenai kasus pencurian kabel atau tindak lanjut khusus setelah pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, Meutya Hafid menyampaikan sejumlah perkara yang banyak dilaporkan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan digital. Daftar aduan itu ia sampaikan dalam jumpa pers. Penyebutan berbagai perkara tersebut menggambarkan jenis persoalan yang masuk dalam laporan masyarakat, tanpa merinci kasus tertentu maupun menambahkan keterangan tentang pelaku, korban, atau jumlah laporan. Isu yang disampaikan mencakup penyalahgunaan ruang digital dalam beragam bentuk, mulai dari transaksi yang melibatkan data pribadi hingga konten dan informasi yang beredar secara daring.

Salah satu perkara yang disebut ialah jual beli data pribadi. Selain itu, Meutya menyampaikan adanya aduan mengenai penipuan daring atau scam online serta perjudian online. Ketiga jenis persoalan tersebut tercantum sebagai bagian dari perkara yang banyak dilaporkan masyarakat. Daftar ini disampaikan dalam konteks penyampaian aduan, bukan sebagai rincian hasil penyelidikan atau penetapan hukum atas kasus tertentu. Tidak ada detail tambahan mengenai modus, nilai kerugian, platform yang digunakan, maupun langkah penanganan masing-masing perkara dalam uraian yang disampaikan.

Perkara lain yang turut disebut dalam jumpa pers adalah pornografi dan perundungan daring. Meutya juga menyampaikan aduan mengenai penyebaran misinformasi dan hoaks. Dengan demikian, laporan yang ia paparkan meliputi persoalan yang berkaitan dengan privasi, penipuan dan perjudian, konten pornografi, perilaku merundung, serta peredaran informasi keliru. Seluruh jenis tersebut merupakan daftar perkara yang banyak dilaporkan masyarakat sebagaimana disampaikan Meutya dalam jumpa pers. Penyebutan ini tidak dengan sendirinya menjelaskan tingkat kejadian, perkembangan penanganan, ataupun kebijakan khusus untuk setiap kategori. Uraian tersebut terbatas pada jenis aduan yang disampaikan dalam pertemuan itu, tanpa menambahkan kutipan atau memperluas konteks di luar keterangan tersebut.

Meutya Hafid menekankan bahwa penanganan kejahatan digital dan pencurian kabel internet tidak dapat dibebankan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) seorang diri. Persoalan-persoalan tersebut memiliki cakupan yang luas dan melibatkan aspek yang tidak seluruhnya berada dalam kewenangan kementerian. Karena itu, upaya mengatasinya memerlukan keterlibatan pihak lain, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), agar penanganan dapat dilakukan melalui kerja sama antarlembaga.

Pandangan tersebut menempatkan kolaborasi sebagai kebutuhan utama ketika menghadapi berbagai bentuk pelanggaran di ruang digital maupun gangguan terhadap infrastruktur internet. Komdigi memiliki peran dalam urusan komunikasi dan ruang digital, tetapi keterbatasan kewenangan dan lingkup tugas membuat kementerian tidak bisa menyelesaikan seluruh persoalan secara mandiri. Pelibatan Polri dipandang relevan sebagai bagian dari koordinasi yang diperlukan, bukan sebagai pengganti peran Komdigi.

Penanganan kejahatan daring dapat mencakup persoalan yang berbeda-beda, sehingga koordinasi dengan institusi terkait diperlukan untuk menanggapi masalah sesuai fungsi masing-masing. Hal serupa berlaku pada pencurian kabel internet, yang dapat mengganggu layanan dan membutuhkan perhatian bersama. Dengan kerja sama, instansi dapat menghubungkan peran dan kapasitasnya dalam menghadapi persoalan yang berdampak pada masyarakat. Meutya menyampaikan perlunya keterlibatan Polri dalam kerangka kolaborasi tersebut, sekaligus menegaskan bahwa kementerian tidak dapat bekerja sendiri.

Penekanan pada kolaborasi ini merupakan penjelasan mengenai alasan perlunya melibatkan Polri dalam menghadapi kejahatan digital dan pencurian kabel internet. Hal itu tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesepakatan tertentu ataupun rincian langkah operasional yang telah ditetapkan. Pokok pesannya adalah bahwa kompleksitas persoalan menuntut kerja bersama, dengan setiap pihak berkontribusi sesuai peran dan kewenangannya. Pendekatan lintas lembaga diharapkan membantu penanganan dilakukan secara lebih menyeluruh, tanpa mengabaikan batas fungsi masing-masing institusi. Bagi Komdigi, keterlibatan kepolisian menjadi bagian dari kebutuhan koordinasi untuk merespons berbagai persoalan, bukan alasan untuk menganggap bahwa kementerian telah menyerahkan seluruh tanggung jawabnya kepada Polri.

Meutya Hafid menekankan pentingnya kerja sama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Polri dalam menghadapi kejahatan digital. Kolaborasi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat dua sisi penanganan, yaitu pencegahan agar masyarakat dan layanan digital lebih terlindungi, serta penegakan hukum terhadap pelaku. Ragam kejahatan digital yang dibahas dalam pertemuan menunjukkan bahwa persoalan ini memerlukan koordinasi lintas lembaga, bukan hanya respons setelah kerugian terjadi. Upaya pencegahan perlu berjalan seiring dengan proses penindakan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Dalam kerangka itu, peran Komdigi dan Polri saling melengkapi. Komdigi berkaitan dengan penyelenggaraan ekosistem komunikasi dan digital, sementara Polri menjalankan fungsi penegakan hukum. Koordinasi keduanya dapat mendukung penanganan laporan, pertukaran informasi yang relevan, dan upaya mengurangi risiko kejahatan bagi pengguna. Namun, kerja sama tersebut tetap perlu diarahkan pada kebutuhan konkret yang disampaikan dalam pertemuan, tanpa mengabaikan perlindungan masyarakat maupun kelangsungan layanan. Penanganan yang terkoordinasi juga penting agar persoalan di ruang digital dapat ditangani secara proporsional dan tidak berhenti pada imbauan pencegahan semata.

Permintaan kerja sama itu juga mencakup penindakan terhadap pencurian kabel internet. Tindakan tersebut dapat mengganggu jaringan dan berdampak langsung pada masyarakat yang mengandalkan konektivitas untuk berkomunikasi, belajar, bekerja, maupun mengakses layanan. Karena itu, pencurian kabel tidak hanya menjadi persoalan aset penyedia jaringan, tetapi juga berpotensi menghambat layanan publik dan aktivitas sehari-hari. Meutya meminta agar Komdigi dan Polri memperkuat upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum, termasuk dalam merespons gangguan yang timbul akibat pencurian infrastruktur. Arah kerja sama ini menghubungkan penanganan berbagai kejahatan digital dengan perlindungan infrastruktur internet, tanpa memisahkan keamanan ruang digital dari ketersediaan layanan yang dibutuhkan masyarakat.

Baca juga: Penembakan Saat Anggota Polisi Gagalkan Pencurian Motor di Palembang | Pemerintah Nilai Sejumlah Platform Digital Berisiko bagi Anak