Tangerang | Yudariansyah, seorang mekanik bengkel di Tangerang, merasa dirugikan setelah mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik sebuah mobil McLaren. Persoalan itu mencuat ketika petugas Samsat Ciledug menagih tunggakan pajak kendaraan yang dikaitkan dengan mobil tersebut. Nilai tunggakan yang disebutkan mencapai Rp137 juta, jumlah yang besar dan menjadi perhatian dalam perkara ini. Namun, menurut Yudariansyah, catatan kepemilikan itu tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ia menyatakan tidak memiliki McLaren yang dimaksud, sehingga penagihan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana namanya dapat terhubung dengan kendaraan bernilai tinggi itu.
Inti keberatan Yudariansyah bukan semata-mata besarnya tagihan pajak, melainkan pencatatan dirinya sebagai pemilik kendaraan yang ia tegaskan bukan miliknya. Dengan demikian, ia merasa harus menghadapi konsekuensi administrasi atas mobil yang tidak pernah diakuinya sebagai kepemilikan sendiri. Informasi yang disampaikan mengenai peristiwa ini menyebutkan bahwa petugas Samsat Ciledug menagih tunggakan sebesar Rp137 juta, sementara Yudariansyah membantah memiliki kendaraan tersebut. Tidak ada keterangan bahwa ia menerima atau menggunakan McLaren itu. Perbedaan data kepemilikan yang tercatat dan pengakuannya menjadi pokok persoalan yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan terhadap informasi kendaraan dan identitas pemiliknya.
Kasus ini memperlihatkan dampak yang dapat dirasakan seseorang ketika namanya tercantum dalam catatan kendaraan bermotor, terutama saat muncul tagihan pajak dalam jumlah besar. Bagi Yudariansyah, status sebagai pemilik dalam data yang dipersoalkan berhadapan langsung dengan pernyataannya bahwa ia tidak mempunyai mobil McLaren tersebut. Karena itu, persoalan ini perlu dibedakan dari sekadar kewajiban membayar pajak: terlebih dahulu harus dipastikan apakah pencatatan kepemilikan memang merujuk kepadanya secara benar. Hingga informasi yang tersedia, hal yang dapat ditegaskan ialah adanya penagihan tunggakan Rp137 juta oleh petugas Samsat Ciledug dan bantahan Yudariansyah atas kepemilikan kendaraan itu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawati, menjelaskan batas kewenangan instansinya terkait informasi nama seorang mekanik asal Tangerang yang tercatat pada McLaren. Ia menegaskan bahwa administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor bukan merupakan tugas DJP, melainkan berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, pengelolaan pajak kendaraan bermotor perlu dibedakan dari urusan perpajakan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui DJP.
Pajak kendaraan bermotor termasuk pajak daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur administrasi, melakukan pemungutan, serta mengelola penerimaan pajak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pembagian kewenangan ini, DJP tidak menjadi instansi yang menetapkan atau memungut pajak kendaraan bermotor. Pertanyaan mengenai pencatatan kendaraan, besaran pajak daerah, maupun mekanisme pembayarannya pada dasarnya perlu ditujukan kepada pemerintah daerah atau instansi daerah yang menangani urusan tersebut.
Meski demikian, Inge menerangkan bahwa DJP memanfaatkan data dari beragam sumber eksternal dalam menjalankan tugas perpajakan. Pemanfaatan data tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan mendukung pelaksanaan fungsi DJP, termasuk administrasi serta pengawasan perpajakan. Penggunaan informasi dari sumber lain tidak dengan sendirinya mengubah pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Data yang diterima atau digunakan DJP tetap perlu dipahami dalam konteks tugas dan dasar hukum yang berlaku bagi instansi tersebut.
Penjelasan itu menjadi penting ketika informasi mengenai kendaraan atau kepemilikannya dikaitkan dengan kewajiban pajak. Keberadaan suatu data dalam proses kerja DJP tidak berarti seluruh jenis pajak yang berkaitan dengan kendaraan dikelola oleh DJP. Administrasi pajak kendaraan bermotor tetap berada pada pemerintah daerah, sedangkan DJP menjalankan fungsi perpajakan sesuai mandatnya. Dengan demikian, publik dapat membedakan peran masing-masing lembaga dan menyampaikan pertanyaan atau permohonan klarifikasi kepada otoritas yang berwenang.
Inge menyampaikan keterangan tersebut pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pernyataannya menjelaskan batas kewenangan DJP sekaligus menerangkan bahwa data eksternal dapat dimanfaatkan untuk mendukung tugas perpajakan, sepanjang penggunaannya mengikuti ketentuan. Adapun administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor tetap menjadi urusan pemerintah daerah.
Inge menjelaskan bahwa klarifikasi kepada wajib pajak bukan langkah yang dilakukan tanpa mempertimbangkan informasi awal. Sebelum menghubungi pihak yang bersangkutan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlebih dahulu meneliti profil wajib pajak. Penelaahan ini membantu petugas memahami konteks data yang tersedia, sekaligus menentukan pendekatan yang sesuai. Dengan demikian, proses klarifikasi merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan informasi, bukan kesimpulan langsung mengenai kepatuhan atau kondisi seseorang.
Dalam menilai profil tersebut, DJP juga mempertimbangkan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak. Pertimbangan risiko dapat menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah informasi perlu ditelusuri lebih lanjut dan bagaimana tindak lanjutnya dilakukan. Penilaian itu tetap berada dalam batas kewenangan administrasi perpajakan. Informasi yang muncul di ruang publik, misalnya, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, dan tidak pula otomatis menjadi dasar penetapan pajak tanpa proses yang relevan.
Apabila diperlukan, DJP dapat mengonfirmasi atau memvalidasi informasi kepada pihak maupun sumber data terkait. Langkah tersebut bertujuan memastikan bahwa informasi yang diterima sesuai dengan keadaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengecekan silang dapat membantu memperjelas identitas, hubungan data, atau konteks suatu informasi sebelum petugas mengambil tindak lanjut. Karena itu, proses validasi perlu dipahami sebagai upaya verifikasi, bukan sebagai bukti bahwa dugaan tertentu telah terbukti.
Penjelasan mengenai tahapan umum ini tidak memastikan bahwa mekanisme yang sama telah diterapkan secara khusus kepada Yudariansyah. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa DJP telah meminta klarifikasi kepadanya, meneliti profilnya, ataupun memvalidasi informasi terkait kendaraan McLaren tersebut, kecuali hal itu dinyatakan secara resmi oleh otoritas. Pembedaan ini penting agar pembaca tidak mencampuradukkan prosedur yang dapat dilakukan DJP dengan tindakan yang benar-benar telah dilakukan dalam suatu perkara. Informasi mengenai proses tertentu sebaiknya merujuk pada keterangan resmi dan bukti yang dapat diverifikasi. Dengan begitu, batas kewenangan DJP dan status suatu informasi dapat dipahami secara proporsional, tanpa menarik kesimpulan yang melampaui penjelasan yang tersedia.
Yudariansyah menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum setelah namanya tercatat dalam data kendaraan McLaren yang menjadi sorotan. Ia menduga data pribadinya telah dimanipulasi dan digunakan tanpa persetujuannya. Atas dasar itu, ia berniat melaporkan pemilik asli mobil tersebut kepada kepolisian agar persoalan dapat ditelusuri melalui jalur yang sesuai. Pernyataan tersebut masih berupa rencana; ia belum menyebut bahwa laporan telah disampaikan.
Menurut pengakuannya, Yudariansyah siap menempuh proses hukum apabila diperlukan. Ia berharap pihak yang berkaitan dapat memberikan penjelasan dan persoalan ini segera menemukan penyelesaian. Baginya, kepastian mengenai bagaimana namanya bisa tercantum dalam data kendaraan penting untuk memulihkan kejelasan atas identitas pribadinya. Namun, keputusan untuk melapor tetap menjadi langkah yang sedang ia pertimbangkan, bukan proses yang telah berlangsung.
Yudariansyah juga mengatakan telah diberi tahu bahwa pemilik asli kendaraan tersebut sudah ditemukan. Ia mengaku akan dipanggil kembali oleh Samsat Ciledug untuk menjalani proses mediasi. Pemanggilan itu, berdasarkan keterangannya, masih akan dilakukan sehingga mediasi belum dapat dinyatakan telah berlangsung. Ia menunggu informasi lanjutan dari pihak terkait mengenai waktu dan tahapan pertemuan tersebut.
Rencana mediasi diharapkan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menjelaskan duduk perkara, termasuk asal-usul pencatatan data dan langkah yang dapat ditempuh untuk memperbaikinya. Yudariansyah menyatakan ingin persoalan segera diselesaikan, tetapi tetap membuka kemungkinan membawa masalah ini ke kepolisian. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil komunikasi dan klarifikasi yang dilakukan.
Baca juga: Nama Mekanik Tangerang Tercatat pada McLaren, Jalur Hukum Dipertimbangkan | MNC University Kenalkan Pilihan Kuliah dan Karier kepada Siswa SMAN 17 Tangerang | Gempa Magnitudo 6,1 Tercatat di Tenggara Oksibil, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami



































