Nurdin Halid Tekankan Kedaulatan Anggota dalam Percepatan KDKMP

oleh -71 Dilihat
oleh
Nurdin Halid Tekankan Kedaulatan Anggota dalam Percepatan KDKMP

Jakarta | Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mendorong agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) segera memasuki tahap operasional dengan menempatkan kedaulatan anggota sebagai prinsip utama. Percepatan pembentukan dan pengoperasian koperasi tidak semestinya hanya diukur melalui jumlah unit yang dibuka atau ketepatan memenuhi jadwal. Koperasi perlu hadir sebagai lembaga ekonomi yang dibangun dari kebutuhan nyata warga, dikelola secara bertanggung jawab, serta memberi manfaat yang dirasakan anggota. Karena itu, anggota perlu memiliki ruang untuk menentukan arah layanan, menyampaikan aspirasi, dan mengawasi pengelolaan. Dengan keterlibatan tersebut, koperasi dapat menjadi wadah ekonomi bersama, bukan sekadar organisasi yang tercatat secara administratif.

Nurdin juga menyatakan dukungan terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto agar 15.000 KDKMP dioperasikan secara serentak pada 15 Oktober 2026. Target tersebut menunjukkan pentingnya mempercepat kehadiran koperasi di desa dan kelurahan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan ekonomi yang lebih dekat. Namun, pencapaian jadwal perlu berjalan seiring dengan persiapan yang memadai. Setiap unit membutuhkan pengelola yang memahami tugasnya, tata kelola yang jelas, serta mekanisme pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota dan warga sekitar. Dengan demikian, instruksi percepatan dapat diterjemahkan menjadi kegiatan koperasi yang benar-benar berjalan, bukan hanya peresmian atau pembukaan unit pada tanggal yang telah ditentukan.

Kesiapan fasilitas juga menjadi bagian penting dari operasional KDKMP. Sarana yang tersedia perlu dimanfaatkan secara tepat, sementara pengelolaan stok, layanan, dan administrasi harus disesuaikan dengan kapasitas serta potensi wilayah. Pendampingan dan pemantauan dapat membantu pengurus mengatasi kendala awal, menjaga akuntabilitas, dan memperbaiki layanan berdasarkan masukan anggota. Pendekatan ini memungkinkan koperasi berkembang secara bertahap dan produktif, tanpa mengabaikan standar pengelolaan yang diperlukan. Dengan mengutamakan kedaulatan anggota, kesiapan pengelolaan, dan manfaat bagi masyarakat, percepatan KDKMP berpeluang menghasilkan lembaga ekonomi yang berfungsi secara efektif. Keberhasilan karena itu tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya target 15.000 unit, tetapi juga oleh kemampuan setiap koperasi memberi layanan yang relevan dan berkelanjutan.

Nurdin Halid memaparkan bahwa percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditopang skema pembiayaan besar dan berjangka panjang. Menurut angka yang ia sampaikan, Rp34,57 triliun dialokasikan setiap tahun selama enam tahun melalui pemotongan dana desa. Dana tersebut ditujukan untuk membangun gerai koperasi beserta fasilitas pendukungnya, termasuk kendaraan operasional. Besarnya kebutuhan itu, kata Nurdin, perlu diimbangi pengawasan agar setiap alokasi benar-benar digunakan sesuai tujuan pembangunan dan kebutuhan anggota di tingkat desa maupun kelurahan.

Selain sumber pembiayaan tersebut, Nurdin menyebut APBN menyediakan sekitar Rp7,5 triliun hingga Rp8,5 triliun per tahun untuk membayar gaji kurang lebih 80.000 manajer profesional. Jika digabungkan, dukungan pendanaan diperkirakan melampaui Rp40 triliun setiap tahun. Skala anggaran ini membuat pengawasan penggunaan dana dan ketepatan pelaksanaan menjadi perhatian penting. Ia juga menekankan perlunya mempercepat operasional koperasi, sehingga pembiayaan tidak berhenti pada pembangunan fisik, tetapi menghasilkan layanan dan kegiatan usaha yang dapat dimanfaatkan anggota.

Dalam pemaparannya, Nurdin menyampaikan bahwa 83.000 badan hukum KDKMP telah terbentuk. Capaian legalitas itu menjadi salah satu landasan bagi koperasi untuk melanjutkan pembangunan dan menyiapkan kegiatan operasional. Dari target 35.000 koperasi yang diproyeksikan beroperasi pada 2026, sebanyak 29.000 gerai fisik dilaporkan telah rampung. Angka tersebut menunjukkan kemajuan pembangunan, meski penyelesaian gerai tetap perlu diikuti kesiapan fasilitas, pengelolaan, dan layanan agar koperasi dapat berfungsi secara efektif bagi masyarakat setempat.

Persiapan sumber daya manusia juga menjadi bagian dari capaian yang dipaparkan. Sebanyak 28.626 manajer telah mengikuti pelatihan resmi, dan 26.911 orang di antaranya menandatangani kontrak kerja. Nurdin menyebut standar gaji manajer berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan. Data pembiayaan, pembangunan gerai, serta penyiapan manajer tersebut menggambarkan skala program KDKMP. Pada tahap berikutnya, pengawasan anggaran dan percepatan operasional menjadi penting agar target dapat diwujudkan dengan tata kelola yang bertanggung jawab serta manfaat yang dirasakan anggota.

Dalam pemaparan mengenai perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Nurdin Halid menyebut sejumlah angka dari Jawa Tengah sebagai gambaran kemajuan pembangunan dan operasional program. Menurut data yang disampaikannya, sebanyak 28.309 gerai fisik telah selesai dibangun di provinsi tersebut. Angka itu menggambarkan bagian dari upaya menyediakan sarana usaha koperasi di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus memperlihatkan skala pembangunan yang sedang berlangsung di wilayah Jawa Tengah.

Nurdin juga menyampaikan bahwa 5.427 unit KDKMP telah beroperasi. Unit-unit tersebut, menurut pemaparannya, telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi Simkopdes. Integrasi ini menjadi salah satu unsur dalam pengelolaan program, karena aplikasi dapat mendukung pencatatan dan pemantauan kegiatan koperasi. Dengan demikian, data yang disampaikan mencakup dua aspek berbeda: jumlah gerai fisik yang telah selesai dibangun serta jumlah unit yang telah masuk tahap operasional dan terhubung dengan sistem digital.

Angka pembangunan dan operasional tersebut perlu ditempatkan sesuai lingkup informasinya, yakni sebagai data perkembangan KDKMP di Jawa Tengah yang dipaparkan Nurdin. Jumlah gerai selesai dibangun tidak serta-merta sama dengan jumlah unit yang aktif beroperasi, sebab pembangunan sarana dan pelaksanaan kegiatan koperasi merupakan tahapan yang berbeda. Begitu pula, informasi integrasi digital merujuk pada unit yang disebut telah beroperasi melalui Simkopdes. Data ini memberi gambaran mengenai pelaksanaan program di satu provinsi, tetapi tidak dengan sendirinya mewakili keadaan seluruh KDKMP di daerah lain. Kondisi setiap wilayah dapat berbeda, bergantung pada tahapan pembangunan, kesiapan pengelola, dan proses operasional setempat. Karena itu, angka Jawa Tengah dapat dibaca sebagai salah satu potret regional dalam perkembangan program, bukan sebagai ukuran menyeluruh atas capaian nasional. Pemisahan konteks tersebut membantu pembaca memahami apa yang dilaporkan tanpa menarik kesimpulan yang melampaui cakupan data yang tersedia.

Nurdin Halid menilai percepatan KDKMP perlu disertai prinsip pengelolaan yang menjaga koperasi tetap berpijak pada kepentingan anggotanya. Pertama, kedaulatan anggota harus diwujudkan melalui rapat anggota tahunan (RAT), sebagai ruang untuk menetapkan arah usaha, mengevaluasi kinerja pengurus, dan menyampaikan aspirasi. Kedua, setiap kegiatan perlu berangkat dari kebutuhan riil warga, bukan sekadar mengikuti rancangan yang seragam. Dengan demikian, jenis usaha dan layanan koperasi dapat menjawab persoalan ekonomi setempat serta memberi manfaat yang dirasakan langsung oleh anggota.

Ketiga, pengurus perlu mencegah tumpang tindih dengan usaha lokal yang telah berjalan. KDKMP sebaiknya melengkapi ekosistem ekonomi warga, bukan mengambil ruang pelaku usaha setempat. Keempat, transparansi pengelolaan anggaran harus dijaga agar anggota dan pihak terkait dapat mengetahui penggunaan dana serta menilai hasilnya. Kelima, pemuda perlu dilibatkan, sementara sumber daya setempat dioptimalkan untuk membangun kegiatan usaha yang sesuai dengan potensi wilayah. Kelima prinsip tersebut, menurut Nurdin, penting agar program berkembang secara berkelanjutan dan tidak kehilangan pijakan sosialnya.

Ia menekankan bahwa KDKMP semestinya menjadi wadah untuk memperkuat ekonomi rakyat, bukan sekadar perpanjangan tangan korporasi dengan pola kerja yang kaku. Karena itu, pengurus koperasi, pemerintah daerah, dan PT Agrinas Pangan Nusantara diminta memanfaatkan fasilitas serta ekosistem bisnis yang tersedia secara tepat. Dukungan tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat kapasitas koperasi dan membuka peluang usaha yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan tetap menghormati keputusan anggota serta kondisi lokal.

Komisi VI DPR RI lanjut Nurdin akan mengawasi penggunaan anggaran dan.

Baca juga: Polres Maybrat Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Dofior 2026, Kapolres Tekankan Tertib Berlalu Lintas | Sultan Najamudin Tekankan Pembinaan Sepak Bola Anak dari Berbagai Daerah | ASN Terlambat Tak Bisa Ikut Rapat, Pramono Tekankan Disiplin Kerja di Pemprov DKI