Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan sepanjang Agustus hingga September. Penanganan tersebut mencakup beragam kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk praktik usaha yang dijalankan tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam rangkaian langkah itu, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal.
Penghentian operasi tersebut merupakan bagian dari upaya merespons aktivitas keuangan ilegal dan membatasi kemungkinan masyarakat terpapar layanan yang tidak diawasi. Pergadaian ilegal dapat menawarkan pinjaman dengan jaminan barang, tetapi tanpa perizinan dan pengawasan yang semestinya, konsumen berisiko menghadapi ketidakjelasan mengenai biaya, prosedur, serta perlindungan atas barang yang dijaminkan. Penindakan terhadap 11 entitas itu juga menjadi pengingat agar masyarakat memeriksa legalitas penyedia jasa sebelum menyerahkan barang atau menggunakan layanan keuangan.
OJK bersama Satgas PASTI menjalankan langkah tersebut untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menegakkan ketentuan di sektor jasa keuangan. Penanganan aktivitas ilegal ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kerangka hukum itu menjadi dasar penting bagi penguatan pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan yang berlaku. Dengan menghentikan kegiatan usaha yang tidak berizin, otoritas berupaya mengurangi ruang bagi praktik yang dapat menimbulkan kerugian, sekaligus mendorong terciptanya kegiatan keuangan yang lebih tertib. Masyarakat tetap perlu bersikap cermat, menilai informasi penawaran secara kritis, dan memastikan penyelenggara memiliki izin yang sesuai. Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat memanfaatkan saluran pengaduan resmi untuk meminta informasi atau melaporkan dugaan tersebut. Upaya pencegahan dan penegakan hukum akan lebih efektif ketika didukung kewaspadaan publik serta pemahaman mengenai risiko layanan tanpa izin. Penindakan ini bukan hanya menghentikan operasional sejumlah entitas, tetapi juga menegaskan pentingnya memilih layanan keuangan yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan perizinan usaha pergadaian menjadi salah satu landasan penting dalam pengawasan sektor jasa keuangan. Pasal 319 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur kewajiban bagi pelaku usaha pergadaian untuk memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Batas waktu pemenuhan kewajiban tersebut ditetapkan paling lambat pada 12 Januari 2026. Dengan adanya tenggat itu, pelaku usaha perlu memastikan kegiatan dan proses perizinannya berjalan sesuai ketentuan, bukan sekadar menunggu hingga batas waktu berakhir.
Aturan tersebut memberi ruang bagi usaha yang telah beroperasi untuk menyesuaikan diri dengan kerangka perizinan, sekaligus menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan pergadaian harus mengikuti standar yang ditetapkan regulator. Persyaratan perizinan berfungsi sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola, perlindungan konsumen, dan pengawasan yang lebih jelas. Bagi masyarakat, keberadaan aturan ini juga menjadi pengingat untuk memperhatikan legalitas penyedia jasa sebelum menyerahkan barang sebagai jaminan atau menyepakati transaksi.
Dalam konteks penindakan terhadap 11 pergadaian ilegal yang diberitakan, Satgas PASTI melakukan langkah pengawasan dan penghentian kegiatan sebagaimana disampaikan dalam informasi terkait. Tindakan itu perlu dipahami sebagai langkah penegakan dan perlindungan masyarakat, bukan sebagai dasar untuk membuat kesimpulan tambahan mengenai status perizinan setiap entitas. Penentuan status masing-masing usaha harus merujuk pada keterangan resmi otoritas dan hasil pemeriksaan yang relevan.
Perbedaan tenggat peralihan dalam Pasal 319 dan tindakan pengawasan juga penting dicermati. Tenggat 12 Januari 2026 merupakan batas pemenuhan persyaratan bagi pelaku usaha sesuai ketentuan undang-undang; sementara tindakan Satgas PASTI berkaitan dengan upaya menangani kegiatan yang menjadi perhatian pengawas. Masyarakat sebaiknya tidak menganggap bahwa adanya tenggat otomatis membenarkan seluruh kegiatan usaha sebelum tanggal tersebut. Sebaliknya, konsumen dapat memeriksa informasi resmi OJK, meminta kejelasan identitas penyedia, serta membaca ketentuan transaksi dengan teliti sebelum menggunakan layanan pergadaian.
Bahan sumber yang tersedia hanya mencantumkan sebagian nama dari total 11 pergadaian yang operasinya dihentikan oleh OJK. Karena itu, daftar berikut tidak dapat diperlakukan sebagai daftar lengkap seluruh entitas yang disebut dalam pemberitaan. Nama-nama yang tidak tercantum dalam bahan tidak ditambahkan, dan keterangan mengenai kegiatan masing-masing juga dibatasi pada informasi yang memang tersedia.
Nama pertama yang tercantum ialah Abizar Phone Cell. Bahan sumber menyebut aktivitasnya berupa gadai elektronik dan kendaraan. Keterangan ini menunjukkan dua jenis barang yang disebut terkait dengan kegiatan gadai entitas tersebut, tetapi tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai layanan, lokasi, jumlah nasabah, ataupun proses penghentian operasinya. Informasi di luar keterangan itu tidak dapat dipastikan dari bahan yang tersedia.
Nama berikutnya adalah PT Sarara Gadai Indonesia. Aktivitas yang dicantumkan untuk entitas ini juga berupa gadai elektronik dan kendaraan. Kesamaan jenis aktivitas yang disebut dengan Abizar Phone Cell tidak berarti informasi lain tentang kedua entitas tersebut juga sama. Bahan sumber hanya memberikan nama dan kategori aktivitas tersebut, sehingga rincian tambahan tidak disajikan di sini.
Nama ketiga yang tersedia ialah Jastip Gadai. Berbeda dari dua nama sebelumnya, bahan sumber tidak menyertakan rincian aktivitas untuk entitas ini. Oleh sebab itu, uraian tentang Jastip Gadai dibatasi pada pencantuman namanya saja. Tidak ada jenis barang yang dapat disebutkan berdasarkan informasi yang diberikan.
Dengan demikian, bahan yang tersedia memuat tiga nama: Abizar Phone Cell, PT Sarara Gadai Indonesia, dan Jastip Gadai. Ketiganya merupakan sebagian dari total 11 pergadaian yang disebut, bukan keseluruhan daftar. Tujuh nama lain tidak dapat diidentifikasi melalui bahan ini, sehingga tidak dicantumkan. Pembatasan tersebut penting agar pembaca dapat membedakan informasi yang benar-benar tersedia dari hal-hal yang belum dijelaskan. Untuk mengetahui nama lengkap seluruh entitas dan rincian aktivitasnya, diperlukan sumber yang memuat keterangan tambahan secara langsung.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum menggunakan jasa pergadaian, khususnya penyedia yang tidak memiliki izin dan tidak tercatat sebagai pelaku usaha resmi. Tawaran pencairan dana yang cepat atau proses yang tampak sederhana tidak selalu berarti aman. Konsumen perlu memeriksa legalitas perusahaan melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memastikan informasi mengenai alamat, layanan, serta identitas penyedia dapat diverifikasi.
Salah satu risiko pergadaian ilegal adalah pengenaan bunga dan biaya yang tinggi atau tidak dijelaskan secara transparan sejak awal. Jika rincian biaya, jangka waktu pinjaman, denda, dan ketentuan pelunasan tidak tertulis dengan jelas, konsumen dapat kesulitan menghitung kewajiban yang sebenarnya. Perjanjian yang samar juga berpotensi memicu perselisihan, terutama ketika nasabah terlambat membayar atau ingin menebus barang yang dijaminkan. Karena itu, jangan menandatangani dokumen kosong atau menyerahkan barang sebelum seluruh ketentuan dipahami.
Perlindungan atas barang jaminan juga dapat lebih lemah pada penyedia yang beroperasi tanpa izin. Konsumen mungkin menghadapi kesulitan memperoleh informasi mengenai penyimpanan dan kondisi barang, serta tidak memiliki jalur pengaduan yang memadai apabila barang hilang, rusak, atau tidak dapat ditebus sesuai kesepakatan. Simpan bukti transaksi dan salinan perjanjian, dokumentasikan kondisi barang, dan hindari menyerahkan dokumen pribadi atau akses ke rekening yang tidak diperlukan. Apabila menemukan dugaan kegiatan ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada kanal pengaduan resmi agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti.
Secara terpisah, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menangani laporan penipuan keuangan dan upaya pemblokiran rekening terkait. Sejak mulai beroperasi hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir 702.833 rekening yang berkaitan dengan penipuan.
Baca juga: Memilih Jalan Damai, Empat Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata kepada Pangkoops TNI Habema dan Kembali ke Masyarakat | Tekan Risiko Obesitas, Layanan Kesehatan Digital Dorong Perubahan Pola Hidup Masyarakat | Perpanjangan Operasi Pencarian Korban KMP Virgo Transport-8



































