Jakarta | Bareskrim Polri mengungkap dugaan modus sindikat penyelundupan narkotika berupa ketamine seberat 1,16 ton yang diangkut menggunakan kapal tanker MT Global 168. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengidentifikasi adanya perekrutan anak buah kapal (ABK) yang diduga berkaitan dengan upaya penyelundupan tersebut. Informasi mengenai perekrutan itu menjadi bagian penting untuk memahami bagaimana sindikat diduga melibatkan orang dalam pengoperasian kapal.
Muatan ketamine dalam jumlah besar tersebut menempatkan perkara ini sebagai kasus penyelundupan narkotika dengan dugaan keterlibatan jaringan terorganisasi. Namun, informasi yang tersedia dalam pengungkapan awal terbatas pada jenis dan berat muatan, nama kapal, serta adanya dugaan perekrutan ABK. Karena itu, rincian lebih jauh mengenai pihak yang direkrut, peran setiap orang, dan cara perekrutan belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan tersebut saja.
Pengungkapan modus perekrutan memberikan arah bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan hubungan awak kapal dan sindikat. Meski demikian, dugaan keterlibatan seseorang perlu dibedakan dari kesimpulan hukum: peran dan tanggung jawab masing-masing pihak harus ditetapkan melalui proses penyidikan dan pembuktian. Penyebutan ABK dalam perkara ini tidak dengan sendirinya berarti seluruh awak kapal mengetahui atau terlibat dalam muatan yang dibawa MT Global 168.
Kasus ini menyoroti penggunaan kapal tanker sebagai sarana pengangkutan narkotika dalam dugaan operasi penyelundupan berskala besar. Fokus pengungkapan Bareskrim mencakup keberadaan muatan ketamine dan cara sindikat diduga mencari ABK untuk mendukung operasinya. Rincian mengenai jaringan, mekanisme perekrutan, serta pembagian peran dapat disampaikan lebih lanjut apabila penyidik mengumumkan hasil pemeriksaan tambahan. Sampai ada keterangan resmi yang lebih lengkap, uraian perkara sebaiknya tetap berpegang pada informasi yang telah diungkap dan menggunakan istilah dugaan untuk menjelaskan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Dalam mengungkap pola perekrutan awak kapal, polisi menyebut sindikat diduga menyasar calon anak buah kapal (ABK) yang berusia lanjut atau mendekati masa pensiun. Kelompok tersebut disebut menawarkan pekerjaan yang tampak seperti pekerjaan pelayaran biasa, yakni mengangkut minyak. Tawaran itu menjadi cara untuk merekrut awak tanpa mengungkap tujuan sebenarnya dari perjalanan kapal. Informasi mengenai pola ini disampaikan sebagai bagian dari penyidikan kasus penyelundupan 1,16 ton ketamine.
Menurut keterangan polisi, tujuh ABK warga negara Indonesia direkrut untuk menjadi awak kapal pengganti. Mereka diduga menerima pekerjaan dengan pemahaman bahwa kapal akan digunakan untuk mengangkut minyak, bukan membawa narkotika. Dengan demikian, perekrutan tersebut diduga dirancang agar keberadaan mereka di kapal terlihat berkaitan dengan kegiatan pengangkutan yang wajar. Keterangan itu menggambarkan bagaimana sindikat dapat memanfaatkan tawaran kerja untuk memperoleh awak yang dibutuhkan dalam perjalanan laut.
Polisi menyatakan ketujuh ABK tersebut tidak mengetahui adanya muatan narkoba di kapal. Keterangan ini penting untuk membedakan dugaan peran para awak dari dugaan keterlibatan pihak yang mengatur atau menjalankan penyelundupan. Meski demikian, penyidikan tetap diperlukan untuk menelusuri proses perekrutan, komunikasi awak dan pihak perekrut, serta siapa yang bertanggung jawab atas muatan ketamine tersebut. Status dan peran masing-masing orang perlu dipahami berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata dari posisi mereka sebagai awak kapal.
Modus tawaran mengangkut minyak juga menunjukkan bahwa pekerjaan yang terdengar rutin dapat menyembunyikan risiko serius ketika tujuan perjalanan dan muatan tidak dijelaskan secara terbuka. Bagi calon pekerja laut, kejelasan mengenai pemberi kerja, rute, jenis muatan, dan dokumen kapal menjadi hal penting sebelum menerima pekerjaan. Dalam perkara ini, polisi masih menguraikan dugaan skema perekrutan sekaligus menelusuri jaringan yang terlibat. Penjelasan mengenai kondisi para ABK dan pengetahuan mereka atas muatan disampaikan sebagai keterangan kepolisian dalam proses pengungkapan kasus.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Cahyo Hutomo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dalam perkara penyelundupan 1,16 ton ketamine telah mengungkap identitas kewarganegaraan delapan orang yang diamankan. Tujuh orang di antaranya merupakan warga negara Indonesia, sedangkan satu orang lainnya adalah warga negara Taiwan berinisial YCY. Keterangan tersebut memberikan gambaran awal mengenai orang-orang yang sedang diperiksa penyidik sehubungan dengan kasus ini. Polisi belum menyampaikan nama lengkap YCY, sehingga identitasnya dalam pemberitaan ini tetap disebut menggunakan inisial sesuai informasi yang tersedia.
Dari delapan orang tersebut, YCY telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu membedakan status hukumnya dari tujuh orang lain yang turut diamankan, sebab informasi yang disampaikan Cahyo menyebut secara khusus bahwa satu warga Taiwan tersebut menjadi tersangka. Status tujuh warga negara Indonesia lainnya tidak dirinci dalam keterangan yang menjadi dasar uraian ini. Karena itu, mereka tidak dapat disebut tersangka tanpa penjelasan resmi lebih lanjut. Pengungkapan ini juga tidak dengan sendirinya menjelaskan secara terperinci dugaan peran masing-masing orang dalam perkara penyelundupan tersebut.
Keterangan mengenai jumlah orang yang diamankan dan status YCY menjadi bagian dari perkembangan penyidikan kasus ketamine dalam jumlah besar itu. Dalam menyampaikan informasi perkara, penting untuk membedakan orang yang diamankan untuk pemeriksaan dan seseorang yang secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyebutan kewarganegaraan para pihak juga mengikuti data yang diumumkan aparat: tujuh WNI dan satu warga Taiwan. Adapun inisial YCY digunakan untuk menjaga ketepatan informasi, karena nama lengkapnya tidak disampaikan. Rincian lain mengenai hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan perkembangan status pihak-pihak lain, perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian berikutnya.
Cahyo menjelaskan bahwa tujuh anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia tersebut berangkat dengan pemahaman bahwa tugas mereka adalah mengangkut minyak. Tujuan pelayaran itu, menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, mengikuti permintaan agen yang merekrut mereka. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk menelusuri bagaimana para ABK direkrut dan apa yang mereka ketahui mengenai perjalanan serta muatan kapal. Polisi menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap para ABK, termasuk untuk memahami peran dan pengetahuan masing-masing dalam rangkaian pelayaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, polisi belum menemukan mens rea pada ketujuh ABK tersebut.
Istilah mens rea merujuk pada unsur sikap batin atau kesengajaan yang perlu dinilai dalam melihat keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana. Dalam perkara ini, keterangan mengenai pekerjaan yang ditawarkan dan tujuan pengangkutan menjadi pertimbangan polisi ketika memeriksa pengetahuan para ABK tentang muatan narkoba. Cahyo menyatakan bahwa mereka berlayar untuk mengangkut minyak sesuai permintaan agen yang merekrut mereka. Karena itu, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik belum menemukan adanya mens rea pada tujuh ABK WNI tersebut. Pernyataan itu menggambarkan temuan sementara polisi, bukan kesimpulan bahwa seluruh aspek perkara telah selesai diperiksa.
Keterangan Cahyo tersebut disampaikan kepada awak media pada Selasa, 27 Oktober 2026. Dalam menyampaikan perkembangan kasus, polisi menerangkan alasan yang disampaikan para ABK mengenai keberangkatan mereka serta hasil pemeriksaan terkait unsur kesengajaan. Fokus pada keterangan itu penting untuk membedakan dugaan terhadap penyelundupan ketamine dari penilaian atas pengetahuan dan niat setiap orang di kapal. Polisi menyatakan belum menemukan mens rea pada ketujuh ABK setelah pemeriksaan, dengan dasar bahwa mereka menyebut tujuan pelayaran adalah mengangkut minyak atas permintaan agen perekrut. Uraian tersebut mengikuti pernyataan Cahyo dan tidak mengubah makna keterangan yang disampaikan kepada media.
Baca juga: Bea Cukai Catat 127 Penindakan Penyelundupan Emas hingga Oktober 2026 | Perkara Ketamine di MT Global 168: Mengapa Hanya Satu Orang Jadi Tersangka | Terungkapnya Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Perairan Sumatera Utara



































