Ombudsman Kawal Layanan Sertifikasi Halal lewat Posko Aduan Daring

oleh -558 Dilihat
oleh
Ombudsman Kawal Layanan Sertifikasi Halal lewat Posko Aduan Daring

Jakarta | Ombudsman Republik Indonesia membuka posko pengaduan daring untuk mengawasi pelayanan pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal. Kanal ini disiapkan menjelang tahap ketika kewajiban sertifikasi halal memasuki tenggat yang disebut dalam sumber, dengan rencana operasional pada Oktober hingga Desember 2026. Kehadiran posko memberi masyarakat dan pelaku usaha ruang untuk menyampaikan pengalaman mereka saat mengakses layanan, termasuk jika proses yang ditempuh menemui hambatan. Pengawasan tersebut mencakup pelayanan melalui skema self declare maupun jalur reguler, sehingga laporan dapat berkaitan dengan kedua mekanisme pengajuan.

Posko aduan daring itu dimaksudkan sebagai sarana untuk menghimpun laporan mengenai kendala dalam pendaftaran serta penerbitan sertifikat. Masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkannya untuk menginformasikan hambatan layanan yang mereka alami, agar persoalan tersebut dapat menjadi perhatian dalam pengawasan Ombudsman. Kanal pengaduan juga memungkinkan informasi mengenai kualitas pelayanan disampaikan tanpa harus mengandalkan penyampaian secara langsung. Dengan demikian, pembukaan posko berfungsi sebagai penghubung pengguna layanan dan lembaga pengawas, terutama selama periode persiapan menuju tahap wajib sertifikasi.

Rencana operasi pada Oktober sampai Desember 2026 menempatkan posko pada periode yang relevan dengan tenggat kewajiban sertifikasi halal. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci tanggal batas secara khusus ataupun jenis produk yang tercakup, sehingga kedua hal tersebut tidak dapat disimpulkan dari pembukaan kanal pengaduan ini. Fokus posko adalah pengawasan terhadap proses pelayanan dan penerimaan laporan tentang hambatan, bukan penetapan rincian kewajiban. Masyarakat maupun pelaku usaha yang menghadapi kesulitan dalam skema self declare atau reguler dapat menggunakan kanal tersebut untuk menyampaikan aduan. Laporan yang terkumpul diharapkan membantu Ombudsman memantau pelaksanaan layanan dan memperhatikan persoalan yang muncul selama proses sertifikasi berlangsung.

Bagi anggota Ombudsman RI Maneger Nasution, kehalalan produk merupakan hak publik, bukan sekadar label yang dicantumkan pada kemasan. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Kepastian tersebut penting agar konsumen dapat mengambil keputusan secara sadar, sekaligus memastikan pelaku usaha memperoleh kejelasan tentang kewajiban dan tahapan yang harus dipenuhi. Karena itu, pelayanan sertifikasi halal perlu dipandang sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas layanan publik yang berkualitas, bukan hanya urusan administrasi atau prosedur teknis. Informasi yang jelas dan dapat diakses menjadi landasan kepercayaan publik terhadap proses sertifikasi serta hasilnya.

Proses sertifikasi semestinya berlangsung cepat, mudah, transparan, dan tidak menyulitkan pemohon. Persyaratan, alur pengajuan, perkiraan waktu penyelesaian, serta status permohonan perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan tersedia melalui kanal yang dapat dijangkau. Pelaku usaha, khususnya usaha kecil, juga membutuhkan pendampingan dan informasi yang konsisten agar tidak berulang kali melengkapi dokumen atau menghadapi prosedur yang membingungkan. Apabila muncul kendala, pemohon perlu mengetahui tempat menyampaikan keluhan dan memperoleh tindak lanjut yang terukur. Dengan demikian, perbaikan layanan tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi mencakup pengalaman masyarakat sejak mengakses informasi hingga menerima kepastian atas permohonannya.

Posko aduan daring dibentuk sebagai tindak lanjut kesepakatan Ombudsman RI dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mempercepat penyelesaian pengaduan terkait layanan sertifikasi. Kanal ini membantu masyarakat menyampaikan masalah dan memberi ruang bagi instansi terkait untuk menelusuri serta menindaklanjuti laporan secara lebih terarah. Langkah tersebut sejalan dengan mandat Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pengawasan dan penanganan keluhan diharapkan mendorong kepatuhan pada standar layanan, mengurangi hambatan yang berulang, serta memperkuat akuntabilitas BPJPH. Pada akhirnya, masyarakat dan pelaku usaha memerlukan layanan yang memberikan kepastian, perlakuan yang adil, dan penyelesaian masalah tanpa prosedur berbelit-belit.

Posko aduan daring membuka ruang bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk menyampaikan kendala dalam proses sertifikasi halal. Laporan dapat mencakup informasi mengenai persyaratan atau tahapan prosedur yang tidak jelas, berbeda antarpetugas, atau sulit diperoleh melalui saluran resmi. Kejelasan informasi penting agar pemohon memahami dokumen yang harus disiapkan, langkah yang perlu ditempuh, serta pihak yang bertanggung jawab pada setiap tahap. Aduan juga dapat disampaikan ketika pelaku usaha mengalami kesulitan mendaftar, tidak dapat melengkapi permohonan, atau menemui gangguan teknis pada aplikasi SiHalal yang menghambat proses pengajuan.

Masalah dalam memperoleh pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) maupun layanan pemeriksaan oleh auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga termasuk hal yang dapat dilaporkan. Contohnya, pemohon tidak mendapat pendampingan yang diperlukan, kesulitan menghubungi petugas, atau menghadapi proses pemeriksaan yang tertunda tanpa penjelasan memadai. Posko turut menerima laporan mengenai dugaan permintaan uang, hadiah, atau imbalan lain di luar ketentuan resmi. Informasi semacam ini perlu disampaikan secara jelas, termasuk kronologi dan bukti yang tersedia, sehingga dapat ditelaah oleh pihak berwenang. Aduan dapat pula menyangkut ketidakpastian waktu penerbitan sertifikat, terutama apabila pemohon tidak memperoleh penjelasan tentang status permohonan atau alasan keterlambatan.

Selain persoalan pada tahapan layanan, masyarakat dapat mengadukan laporan yang telah lebih dahulu disampaikan kepada penyelenggara layanan tetapi tidak ditindaklanjuti. Misalnya, pemohon sudah meminta bantuan atas gangguan sistem atau mempertanyakan perkembangan berkas, namun belum menerima jawaban maupun langkah penyelesaian. Setiap laporan sebaiknya memuat uraian masalah, waktu kejadian, lokasi atau unit layanan terkait, serta dokumen pendukung bila tersedia. Informasi yang terstruktur membantu proses penelaahan dan memperjelas tindakan yang dibutuhkan. Ombudsman mendorong instansi terkait menangani setiap kendala secara cepat dan tepat, sekaligus memastikan pelapor memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjutnya. Koordinasi yang efektif dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diperlukan agar persoalan lintas tahapan dapat diselesaikan tanpa menghambat pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Dengan demikian, posko menjadi jalur pemantauan dan penyampaian masalah layanan, bukan pengganti prosedur resmi pengajuan sertifikat.

Setiap laporan mengenai kendala dalam layanan sertifikasi halal yang diterima melalui posko aduan daring akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman Republik Indonesia. Penanganannya dilakukan melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO), sehingga informasi dari masyarakat dan pelaku usaha dapat menjadi dasar bagi Ombudsman untuk merespons persoalan layanan yang disampaikan. Mekanisme ini menjadi jalur tindak lanjut atas pengaduan, terutama ketika pelapor mengalami hambatan dalam mengakses proses sertifikasi atau menemukan kondisi yang patut diperiksa lebih lanjut. Masyarakat dapat menyampaikan informasi tentang masalah yang dialami secara langsung melalui saluran resmi yang telah disediakan. Dengan tersedianya kanal tersebut, pelapor tidak perlu menunggu sampai persoalan berkembang atau berdampak lebih luas sebelum menyampaikannya kepada Ombudsman. Laporan yang masuk dapat membantu menggambarkan hambatan pelayanan secara lebih jelas.

Untuk menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Keasistenan Utama VII di nomor 0811-909-3737 atau mengirimkan email ke team7@ombudsman.go.id. Kedua saluran ini dapat digunakan untuk menyampaikan kendala terkait layanan sertifikasi halal maupun dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan. Pelapor sebaiknya menjelaskan persoalan yang dihadapi dengan runtut agar pokok masalah dapat dipahami dan ditindaklanjuti. Informasi yang disampaikan melalui kanal pengaduan tersebut akan menjadi bagian dari laporan yang diterima Ombudsman RI. Penggunaan saluran resmi juga membantu memastikan bahwa pengaduan disampaikan kepada pihak yang menangani pengawasan layanan terkait. Masyarakat dan pelaku usaha dapat memilih kanal yang paling mudah diakses, baik melalui pesan WhatsApp maupun surat elektronik, sesuai dengan kebutuhan penyampaian laporan.

Maneger mengimbau masyarakat.

Baca juga: Polusi Jakarta Tetap Buruk Usai Asap Karhutla Bergeser, Pemprov Siagakan Layanan Kesehatan