Operasi Serentak Bareskrim di Sumatera Utara Mengungkap Sembilan Lokasi Narkotika

oleh -96 Dilihat
oleh
Operasi Serentak Bareskrim di Sumatera Utara Mengungkap Sembilan Lokasi Narkotika

Medan | Bareskrim Polri menggerebek sembilan lokasi yang disebut sebagai titik peredaran atau sarang narkotika di Sumatera Utara. Penggerebekan tersebut dilakukan pada Minggu, 11 Oktober, sebagai bagian dari langkah penindakan terhadap kampung narkoba. Operasi ini menjadi perhatian karena menyasar sejumlah titik yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Penindakan di Sumatera Utara itu merupakan bagian dari operasi pemberantasan kampung narkoba yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi serentak tersebut telah berlangsung sejak Jumat, 9 Oktober. Melalui kegiatan ini, aparat melakukan penggerebekan di lokasi-lokasi yang disebut menjadi titik peredaran atau sarang narkotika, termasuk sembilan lokasi di Sumatera Utara yang ditindak pada Minggu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian mengatakan, operasi tersebut merupakan kelanjutan dari upaya pemberantasan narkoba di titik-titik rawan. Keterangan itu menegaskan bahwa penggerebekan sembilan lokasi di Sumatera Utara menjadi bagian dari rangkaian penindakan yang dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia. Operasi kampung narkoba ini berlangsung sejak 9 Oktober dan berlanjut dengan tindakan terhadap titik-titik yang menjadi sasaran pemberantasan.

Operasi serentak yang dilaksanakan Bareskrim Polri di Sumatera Utara melibatkan 451 personel gabungan. Kekuatan tersebut terdiri atas personel dari Bareskrim Polri, Polda Sumut, serta polres jajaran. Pelibatan lintas satuan ini menjadi bagian dari pelaksanaan penindakan narkotika yang dilakukan secara bersamaan di sejumlah wilayah.

Dalam pelaksanaannya, 451 personel tersebut dibagi ke sembilan wilayah di Sumatera Utara. Wilayah yang menjadi lokasi penindakan meliputi Medan, Asahan, Mandailing Natal atau Madina, Karo, Sibolga, Toba, Samosir, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat. Pembagian personel ke berbagai daerah tersebut menunjukkan bahwa operasi digelar dengan cakupan wilayah yang luas, mencakup kawasan perkotaan maupun sejumlah wilayah di tingkat kabupaten.

Koordinasi Bareskrim Polri, Polda Sumut, dan polres jajaran diperlukan untuk mendukung pelaksanaan operasi di setiap lokasi yang telah ditentukan. Setiap unsur kepolisian terlibat dalam pembagian tugas sesuai wilayah operasi, sehingga kegiatan penindakan dapat berlangsung secara serentak di sembilan daerah tersebut. Penyebaran personel juga menegaskan bahwa operasi tidak terpusat pada satu lokasi, melainkan dilaksanakan secara terpadu di berbagai bagian Sumatera Utara.

Informasi mengenai keterlibatan personel dan sebaran wilayah operasi itu disampaikan Kristian Siagian dalam keterangan tertulis pada Senin, 12 Oktober. Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa personel gabungan ditempatkan di Medan, Asahan, Madina, Karo, Sibolga, Toba, Samosir, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat sebagai bagian dari rangkaian operasi serentak Bareskrim Polri.

Operasi serentak yang dilakukan Bareskrim di sembilan wilayah Sumatera Utara menghasilkan penindakan terhadap 36 orang. Pengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap aktivitas narkotika di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi. Seluruh orang yang diamankan kemudian ditangani berdasarkan peran dan status yang disampaikan oleh narasumber, sehingga proses terhadap pengguna dibedakan dari penanganan terhadap pengedar.

Dari total 36 orang, sebanyak 28 orang dinyatakan sebagai pengguna. Mereka tidak disebut sebagai pengedar dan akan menjalani rehabilitasi. Penanganan melalui rehabilitasi ditujukan untuk memberikan langkah pemulihan sesuai status mereka sebagai pengguna, bukan menempatkan seluruh orang yang diamankan dalam kategori yang sama. Rincian tersebut menunjukkan bahwa hasil operasi tidak semata-mata berakhir pada proses hukum pidana, karena terdapat perbedaan pendekatan berdasarkan hasil penindakan terhadap masing-masing pihak.

Sementara itu, delapan orang lainnya disebut sebagai pengedar. Berbeda dengan kelompok pengguna, mereka akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyebutan sebagai pengedar dalam hasil penindakan menjadi dasar pembedaan penanganan, tetapi informasi yang tersedia belum memuat identitas, rincian peran masing-masing, maupun perkembangan perkara mereka. Karena itu, status kedelapan orang tersebut perlu disampaikan sesuai keterangan narasumber tanpa menambahkan kesimpulan mengenai kesalahan atau hasil akhir proses peradilan.

Pembagian penanganan 28 pengguna dan delapan pengedar memperlihatkan dua jalur tindak lanjut dari operasi di sembilan wilayah tersebut. Pengguna diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan pengedar ditempatkan dalam proses hukum. Dengan demikian, angka 36 orang yang diamankan mencakup dua kelompok dengan perlakuan berbeda berdasarkan klasifikasi yang telah disampaikan, tanpa mengubah status hukum mereka atau menyatakan adanya putusan pengadilan yang belum tersedia dalam informasi operasi.

Operasi serentak yang dilaksanakan Bareskrim di Sumatera Utara menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti dari sembilan titik penggerebekan. Barang-barang tersebut dicatat sebagai bagian dari penanganan di lokasi dan mencakup narkotika, perlengkapan yang berkaitan dengan penggunaannya, alat komunikasi, kendaraan, uang tunai, senjata tajam, serta perangkat permainan.

Barang bukti narkotika yang diamankan berupa 102,49 gram sabu-sabu. Petugas juga menyita perlengkapan terkait, yakni 52 set bong, 100 batang kaca pireks, dan 25 buah mancis. Seluruh jumlah tersebut merupakan rincian sitaan yang ditemukan dalam rangkaian penggerebekan pada sembilan lokasi di wilayah Sumatera Utara.

Selain narkotika dan perlengkapannya, petugas mengamankan 19 unit telepon seluler. Kendaraan yang disita terdiri atas satu mobil dan empat sepeda motor. Dalam operasi tersebut, turut ditemukan uang tunai sebesar Rp2.435.000 serta empat senjata tajam. Barang-barang itu tercatat bersama sitaan lain yang dikumpulkan dari titik-titik operasi.

Di lokasi penggerebekan, petugas juga menyita lima unit mesin judi dingdong beserta dua kantong koin. Dengan demikian, daftar barang bukti yang diamankan mencakup 102,49 gram sabu-sabu, 52 set bong, 100 batang kaca pireks, 25 buah mancis, 19 unit telepon seluler, satu mobil, empat sepeda motor, uang tunai Rp2.435.000, empat senjata tajam, lima unit mesin judi dingdong, dan dua kantong koin.

Baca juga: Ameriza M. Moesa Mengemban Amanah sebagai Kepala Perwakilan BI Sumatera Utara | Operasi Gabungan di Percut Sei Tuan Amankan 37 Orang dan Sita Barang Bukti Narkoba | Sembilan Perusahaan Masih Menanti Pencatatan Saham di BEI pada Oktober 2026