Jakarta | Pimpinan Pusat Pagar Nusa dan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia menjalin kerja sama untuk menyediakan beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi 2.000 kader Pagar Nusa. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, pada Jumat. Program ini membuka akses bagi kader untuk mengikuti pendidikan profesi advokat melalui skema beasiswa yang disiapkan kedua organisasi.
Kerja sama tersebut menjadi langkah untuk memperluas kesempatan kader Pagar Nusa memperoleh pendidikan hukum profesi. PKPA merupakan pendidikan khusus yang perlu ditempuh sebagai bagian dari jalur menuju profesi advokat. Dengan adanya dukungan beasiswa, kader yang memenuhi ketentuan program diharapkan dapat mengikuti pendidikan tersebut tanpa menjadikan biaya sebagai satu-satunya penghalang. Sasaran 2.000 kader menunjukkan cakupan program yang dirancang bagi anggota dalam jumlah besar.
Penandatanganan di lingkungan PBNU menandai kesepakatan kelembagaan Pagar Nusa dan DPN Indonesia. Melalui kemitraan ini, kedua pihak menyediakan jalur dukungan pendidikan yang menghubungkan organisasi kader dengan lembaga profesi hukum. Informasi mengenai sasaran penerima dan penyelenggaraan PKPA menjadi bagian penting bagi kader untuk memahami peluang yang tersedia. Program beasiswa ini juga menempatkan pendidikan profesi sebagai salah satu bentuk pengembangan kapasitas anggota.
Bagi kader Pagar Nusa, kesempatan mengikuti PKPA dapat menjadi bekal untuk mengenal lebih jauh praktik dan tanggung jawab dalam profesi advokat. Akses terhadap pendidikan hukum yang terstruktur berpotensi mendukung kesiapan peserta dalam menempuh tahapan profesi berikutnya. Kerja sama ini sekaligus memperlihatkan peran organisasi dalam membuka ruang peningkatan kompetensi bagi anggotanya. Dengan sasaran 2.000 kader, program tersebut menghadirkan kesempatan pendidikan profesi dalam skala luas, sementara rincian pelaksanaan dan mekanisme pendaftaran dapat menjadi informasi lanjutan yang perlu diperhatikan para calon peserta.
Ketua Umum PP Pagar Nusa, Muchamad Nabil Haroen, memandang pendidikan hukum sebagai bekal yang dapat memperluas ruang pengabdian kader. Selama ini, kader dikenal hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, peran tersebut dapat berkembang, termasuk membantu warga menghadapi persoalan hukum dan menjaga agar hak-hak mereka tidak terabaikan. Pendidikan advokat, menurut Nabil, bukan semata-mata jalur untuk memperoleh profesi, melainkan kesempatan membangun kapasitas kader agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih terarah dan bertanggung jawab.
Nabil menekankan pentingnya kader memahami hukum supaya mampu menjernihkan persoalan, bukan memperkeruhnya, serta memperjuangkan hak warga dengan cara yang beradab. Pengetahuan hukum dapat membantu kader mengenali duduk perkara, menjelaskan pilihan yang tersedia, dan mengarahkan masyarakat pada proses yang sesuai. Dalam menghadapi konflik atau ketidakpastian, pemahaman tersebut juga mendorong sikap yang mengutamakan dialog, ketelitian, dan penghormatan terhadap aturan. Dengan demikian, keterlibatan kader dapat memberi dukungan yang bermanfaat tanpa mengabaikan batas kewenangan maupun prinsip keadilan.
Pendampingan hukum, lanjut Nabil, dibutuhkan terutama oleh masyarakat yang memiliki keterbatasan pengetahuan atau biaya. Tanpa bantuan yang memadai, warga dapat kesulitan memahami prosedur, menyampaikan kepentingannya, atau mencari akses terhadap layanan hukum. Dukungan kader yang terlatih diharapkan membantu memperkecil hambatan tersebut, sehingga masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh keadilan. Ia menyebut program pendidikan ini sebagai kado menjelang Hari Santri sekaligus peluang untuk memperkuat pelayanan hukum oleh kader. Harapannya, bekal yang diperoleh tidak berhenti pada peningkatan kemampuan pribadi, tetapi diterapkan secara nyata untuk mendampingi warga, melindungi hak mereka, dan memperluas pengabdian Pagar Nusa di tengah masyarakat.
Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Faizal Hafied, mendukung pembukaan akses pendidikan profesi hukum bagi kader Pagar Nusa. Dukungan tersebut mencerminkan upaya memperluas kesempatan belajar dan pengembangan kapasitas hukum bagi anggota organisasi, termasuk mereka yang selama ini memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat. Melalui beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) untuk 2.000 kader, peserta memperoleh kesempatan mengikuti salah satu tahapan penting dalam jalur menuju profesi advokat.
Peran kader Pagar Nusa dalam kehidupan masyarakat menjadi konteks penting bagi inisiatif ini. Tradisi pengabdian mereka berkaitan dengan upaya menjaga kiai, agama, dan bangsa, sekaligus membangun hubungan dengan warga di berbagai lingkungan. Bekal pendidikan hukum dapat memperkaya pemahaman kader mengenai aturan, hak, dan mekanisme penyelesaian persoalan. Pengetahuan tersebut berpotensi mendukung pengabdian yang lebih terarah, terutama ketika masyarakat memerlukan informasi atau pendampingan terkait persoalan hukum. Dengan demikian, akses PKPA tidak hanya membuka peluang karier profesional, tetapi juga memperluas kapasitas kader untuk berkontribusi secara bertanggung jawab.
Dukungan pendidikan dapat berlanjut bagi sebagian peserta setelah PKPA. Kader yang terpilih dan menunjukkan prestasi berpeluang mendapatkan bantuan lanjutan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). Mereka juga berkesempatan memperoleh dukungan dalam menjalani tahap pengambilan sumpah advokat hingga mendapatkan Berita Acara Sumpah (BAS), sesuai proses yang berlaku. Tahapan lanjutan ini penting dalam perjalanan menuju pengakuan formal sebagai advokat, tetapi peluang tersebut tidak otomatis melekat pada seluruh penerima beasiswa. Bantuan lanjutan dibatasi bagi peserta terpilih dan berprestasi, sehingga penerima PKPA tetap perlu memenuhi persyaratan serta menunjukkan kesungguhan dalam setiap tahap. Penegasan ini membedakan akses beasiswa awal dari dukungan lanjutan, sekaligus memberi gambaran yang jelas mengenai ruang pengembangan yang tersedia bagi kader Pagar Nusa.
Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Sudrajat, menyambut baik kerja sama Pagar Nusa dan DPN Indonesia yang membuka akses pendidikan advokat bagi 2.000 kader. Ia hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama tersebut. Menurutnya, program ini merupakan langkah penting untuk membangun kesadaran hukum sekaligus meningkatkan kemampuan kader dalam memahami berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Penguatan pengetahuan hukum dinilai relevan bagi kader Pagar Nusa, termasuk karena mereka juga merupakan bagian dari kader Nahdlatul Ulama. Pemahaman yang lebih baik mengenai hukum diharapkan dapat membantu mereka mengenali hak dan kewajiban, memahami jalur penyelesaian persoalan, serta mengetahui kapan warga perlu memperoleh pendampingan dari pihak yang berkompeten. Pendidikan advokat juga dapat menjadi ruang bagi kader untuk memperluas wawasan mengenai praktik dan prinsip hukum.
Ahmad Sudrajat berharap peningkatan kapasitas tersebut tidak berhenti sebagai bekal pribadi para peserta. Ia menginginkan pengetahuan yang diperoleh dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat, terutama warga yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum. Dalam keadaan tertentu, warga mungkin belum mengetahui tempat untuk meminta bantuan, prosedur yang perlu ditempuh, atau pihak yang dapat menjelaskan hak-hak mereka. Kehadiran kader yang memahami dasar-dasar hukum diharapkan dapat membantu menjembatani kebutuhan informasi dan pendampingan tersebut.
Harapan itu juga berkaitan dengan pentingnya memperbanyak kader yang siap mendampingi warga secara tepat, sesuai kapasitas dan pemahaman yang dimiliki. Dengan kesempatan belajar yang tersedia melalui program ini, para kader diharapkan dapat mengembangkan kemampuan untuk mendengar persoalan masyarakat, mengenali kebutuhan hukum, serta mengarahkan warga kepada layanan atau pendampingan yang sesuai. Pendampingan yang baik, tentu, perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan batas kewenangan masing-masing.
Ia berharap kerja sama ini menjadi ikhtiar untuk membentuk kader Pagar Nusa dan Nahdlatul Ulama yang semakin sadar hukum dan memiliki kapasitas lebih kuat. Pada akhirnya, harapan yang ingin dicapai adalah semakin banyak kader yang dapat mendampingi warga, khususnya mereka yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam menjangkau layanan hukum, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan pendampingan dapat memperoleh perhatian.
Baca juga: Menko PMK Tinjau MAN 4 Jakarta: Akses dan Kualitas Pendidikan Kunci Wujudkan Manusia Unggul | Protes Pendidikan di Prancis Berlanjut, Pelajar Bentrok dengan Polisi di Paris | Pengakuan Katie Zacharia soal Ujian Advokat Jadi Sorotan di AS



































