Jakarta | Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dijadwalkan mulai menggelar rapat pembahasan substansi pada 5 November 2026. Agenda tersebut menjadi tahap penting setelah pembahasan rancangan aturan ini kembali masuk dalam perhatian DPR. Melalui rapat Panja, para anggota akan menelaah isi dan rumusan ketentuan secara lebih terperinci, termasuk materi yang memerlukan pembahasan serta penyelarasan lebih lanjut. Jadwal itu menandai rencana dimulainya pembahasan substansi, bukan bukti bahwa seluruh proses legislasi telah selesai atau keputusan akhir sudah ditetapkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan harapan agar proses pembahasan dapat berlangsung lebih cepat setelah rapat Panja dimulai. Ia berharap pembahasan substansi yang dijadwalkan pada 5 November bisa berjalan efektif dan tidak berlarut-larut, sehingga target penyelesaian dapat dikejar sebelum Desember. Harapan tersebut muncul di tengah upaya mempercepat pembahasan RUU yang mengatur perampasan aset terkait tindak pidana. Namun, kecepatan pembahasan tetap bergantung pada proses yang berlangsung di Panja, termasuk pendalaman materi dan kesepakatan para pihak atas ketentuan yang dibahas.
Karena itu, target rampung sebelum Desember perlu dipahami sebagai sasaran waktu yang disampaikan, bukan kepastian bahwa RUU akan disahkan pada tanggal tertentu. Dimulainya rapat substansi merupakan satu tahapan dalam proses pembahasan, sementara penyelesaian dan pengesahan memerlukan tahapan serta keputusan lanjutan sesuai mekanisme legislasi. Perkembangan setelah 5 November akan menentukan apakah harapan penyelesaian lebih cepat dapat tercapai. Sampai ada keputusan resmi mengenai tahap akhir, informasi yang tersedia menunjukkan jadwal rapat Panja dan target yang diharapkan, bukan kepastian pengesahan. Publik dapat mencermati perkembangan pembahasan untuk mengetahui apakah jadwal dan sasaran tersebut berubah seiring dinamika di DPR.
Komisi III DPR RI menetapkan susunan pimpinan panitia kerja (panja) yang akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam susunan yang disepakati, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua panja. Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, dipercaya mengisi posisi wakil ketua.
Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat internal yang dihadiri pimpinan Komisi III dan para ketua kelompok fraksi. Rapat berlangsung di Gedung DPR RI pada Senin, 26 Oktober 2026. Forum internal itu menjadi tempat bagi para pimpinan dan perwakilan kelompok fraksi untuk membicarakan pembentukan panja sekaligus menyepakati orang-orang yang akan memimpin pembahasan.
Habiburokhman menyatakan bahwa penunjukan dirinya dan Soedeson Tandra merupakan hasil kesepakatan rapat. Dengan demikian, susunan pimpinan panja bukan keputusan sepihak, melainkan ditetapkan melalui pembicaraan bersama dalam pertemuan internal tersebut. Keterangan itu disampaikan untuk menjelaskan dasar penetapan dua nama yang akan memegang peran kepemimpinan dalam panja.
Sebagai ketua, Habiburokhman akan memimpin jalannya kerja panja dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Soedeson Tandra, sebagai wakil ketua, akan mendampingi pimpinan panja dalam menjalankan proses tersebut. Penetapan ini menjadi bagian dari persiapan Komisi III untuk memasuki pembahasan rancangan undang-undang yang dinilai penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana.
Pembentukan panja juga menandai dimulainya tahapan kerja yang lebih terarah di lingkungan Komisi III. Setelah susunan pimpinan disepakati, panja dapat menjadi forum bagi anggota untuk mengkaji materi RUU, menghimpun pandangan, serta membahas ketentuan-ketentuan yang akan diatur. Langkah ini berlangsung di tengah target agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dikebut dan rampung pada Desember 2026. Susunan pimpinan yang telah diumumkan memberikan kejelasan mengenai pihak yang akan mengoordinasikan proses pembahasan berikutnya.
Komisi III DPR mengambil langkah untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan memajukan agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU). Agenda konsultasi publik yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya disepakati untuk dilaksanakan selama masa reses yang sedang berjalan. Perubahan jadwal ini membuat proses penghimpunan pandangan dapat dimulai lebih awal, tanpa menunggu masa sidang selanjutnya.
RDPU menjadi salah satu tahapan penting untuk memperoleh masukan mengenai rancangan aturan yang tengah dibahas. Melalui forum tersebut, Komisi III akan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar pandangan dan tanggapan terhadap materi RUU dapat dihimpun secara terbuka. Masukan yang diterima diharapkan membantu memperkaya pembahasan, termasuk dalam menelaah rumusan ketentuan dan memahami perhatian yang muncul terkait rancangan tersebut.
Pelaksanaan konsultasi selama reses juga memberi ruang bagi proses pembahasan untuk tetap berjalan di luar agenda rapat pada masa sidang. Dengan demikian, pemajuan RDPU merupakan bagian dari upaya mempercepat tahapan kerja, sekaligus menyediakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan sebelum pembahasan berlanjut. Langkah ini tidak serta-merta menentukan isi akhir RUU, tetapi membuka saluran untuk mengumpulkan bahan pertimbangan yang relevan bagi Komisi III.
Setelah berbagai masukan dihimpun, pandangan tersebut dapat menjadi bahan dalam melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang. Percepatan agenda konsultasi ini sejalan dengan target agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan pada Desember 2026. Namun, pencapaian target tersebut tetap bergantung pada jalannya tahapan pembahasan dan proses penelaahan terhadap materi yang disampaikan. Karena itu, RDPU pada masa reses menjadi langkah awal untuk menjaga ritme kerja sekaligus memastikan ruang partisipasi publik tersedia dalam proses penyusunan aturan.
Target waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini ditetapkan secara lebih spesifik. DPR menargetkan proses pembahasan selesai paling lambat pada 15 Desember 2026. Batas tersebut menjadi patokan bagi para pihak yang terlibat untuk menuntaskan pembicaraan mengenai substansi rancangan, termasuk menyelesaikan tahapan yang diperlukan sebelum pengambilan keputusan. Penetapan tanggal memberi ukuran yang lebih jelas dibanding penyebutan target secara umum pada Desember. Dengan demikian, perkembangan pembahasan dapat dinilai berdasarkan tenggat yang telah disebutkan, bukan hanya berdasarkan harapan agar proses berlangsung cepat. Sasaran ini juga menempatkan penyelesaian RUU sebagai agenda yang perlu dikejar dalam kalender kerja menjelang akhir tahun.
Tenggat 15 Desember 2026 tersebut sekaligus dikaitkan dengan tujuan agar pengesahan dapat dilaksanakan paling lambat pada batas waktu itu. Artinya, target yang dibicarakan bukan sekadar menuntaskan rapat atau merampungkan pembahasan di tingkat tertentu, melainkan mendorong rancangan undang-undang mencapai tahap pengesahan sesuai jadwal. Namun, target ini perlu dibedakan dari harapan Sahroni agar proses penyelesaian dapat rampung sebelum Desember. Harapan tersebut menunjukkan keinginan untuk menyelesaikan pembahasan lebih awal, sedangkan tanggal 15 Desember merupakan tenggat paling lambat yang menjadi sasaran DPR. Keduanya sama-sama mengarah pada percepatan, tetapi memiliki rentang waktu berbeda: satu berupa harapan selesai sebelum bulan Desember, sementara yang lain menetapkan batas akhir di pertengahan Desember 2026.
Perbedaan harapan penyelesaian lebih awal dan tenggat resmi penting dipahami agar perkembangan legislasi tidak dibaca secara keliru. Jika pembahasan dapat mencapai kesepakatan sebelum Desember, penyelesaian tentu akan lebih cepat daripada jadwal paling lambat yang ditetapkan. Sebaliknya, penyebutan tanggal 15 Desember tidak dengan sendirinya memastikan seluruh tahapan telah selesai; realisasinya bergantung pada jalannya pembahasan dan keputusan yang diambil. DPR menyebut percepatan jadwal serta pelibatan masyarakat sebagai langkah untuk mengejar penyelesaian rancangan undang-undang tersebut. Masukan publik dapat menjadi bagian dari proses pembahasan, sementara penataan waktu dimaksudkan menjaga agenda tetap bergerak menuju tenggat. Kombinasi keduanya menjadi konteks penting dalam upaya mencapai target akhir 2026.
Baca juga: Perbaikan Eskalator Skybridge Bojonggede Ditargetkan Rampung Akhir November



































