Jakarta | Wardatina Mawa menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 November 2026. Kehadiran Mawa berkaitan dengan laporan yang diajukan Inara Rusli mengenai dugaan akses ilegal dan penyebaran rekaman CCTV pribadi dari kediamannya. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan dalam penanganan perkara yang masih berjalan di lingkungan kepolisian.
Dalam pemeriksaan tersebut, Mawa memberikan keterangan tambahan kepada penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia menyampaikan bahwa dirinya datang untuk memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Keterangan saksi dapat membantu penyidik melengkapi bahan pemeriksaan, mengklarifikasi informasi yang telah diperoleh, serta menelusuri dugaan peristiwa yang dilaporkan. Namun, pemeriksaan tambahan tidak dengan sendirinya menentukan kesimpulan perkara atau membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Laporan Inara Rusli diketahui diajukan sejak November 2025 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pokok laporan mencakup dugaan akses tanpa hak terhadap rekaman CCTV pribadi serta penyebarannya. Penyidik Direktorat Siber Bareskrim bertugas mendalami keterangan dan materi yang relevan sebelum menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan. Dengan pemeriksaan tambahan ini, proses penanganan laporan tersebut terus berlanjut melalui tahapan penyidikan, termasuk pencocokan keterangan saksi dengan bukti yang tersedia. Informasi mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan perkara selanjutnya tetap bergantung pada keterangan resmi dari kepolisian dan proses hukum yang berlangsung.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Denny SH, menyampaikan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap kliennya berlangsung singkat. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sembilan pertanyaan. Denny menjelaskan, rangkaian pertanyaan itu tidak memuat materi baru, melainkan meminta penegasan atas keterangan yang sebelumnya telah disampaikan Mawa dalam pemeriksaan terdahulu. Dengan demikian, pemeriksaan kali ini diarahkan untuk memperjelas kembali informasi yang sudah tercatat dalam proses penyidikan, bukan menggali kejadian atau fakta berbeda.
Menurut Denny, seluruh pertanyaan yang diajukan masih berkaitan dengan keterangan Mawa sebelumnya. Ia menyebut tidak ada hal lain yang ditanyakan di luar pokok yang sudah pernah dibahas. Penegasan tersebut penting agar uraian dalam berita acara pemeriksaan selaras dan dapat melengkapi keterangan yang telah diberikan. Karena pemeriksaan berjalan dalam lingkup yang sama, durasinya pun disebut tidak panjang. Penjelasan kuasa hukum itu menggambarkan bahwa sesi tambahan tersebut merupakan bagian dari tahapan administrasi dan penyempurnaan berkas, bukan tanda adanya temuan baru dalam perkara.
Pemeriksaan tambahan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan sebelum berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kelengkapan keterangan menjadi bagian dari proses yang perlu dipenuhi penyidik agar berkas dapat ditelaah pada tahap berikutnya. Setelah penegasan atas keterangan Mawa dituangkan dalam dokumen pemeriksaan, berkas disiapkan untuk diteruskan kepada JPU sesuai tahapan penanganan perkara. Denny menerangkan tujuan pemeriksaan dalam konteks tersebut, sementara isi pertanyaan tetap berfokus pada hal-hal yang sudah disampaikan sebelumnya. Karena itu, pemeriksaan singkat dengan sembilan pertanyaan ini lebih tepat dipahami sebagai pelengkap administrasi penyidikan, bukan pemeriksaan yang menghasilkan keterangan baru. Proses penyerahan berkas kepada jaksa menjadi langkah selanjutnya setelah kelengkapan yang diperlukan dinilai siap.
Syifa, istri Agung yang diketahui pernah menjadi sopir pribadi Inara Rusli, turut hadir di Bareskrim Polri. Kehadirannya berlangsung saat Wardatina Mawa menjalani pemeriksaan tambahan terkait perkara rekaman CCTV. Syifa menyampaikan bahwa dirinya baru akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik. Ia datang untuk menjalani proses tersebut dan mengikuti tahapan yang diperlukan. Dalam kesempatan itu, Syifa juga berbicara mengenai keadaan suaminya yang kini terseret dalam perkara. Ia mengaku merasa sedih melihat situasi yang dihadapi Agung. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas proses hukum yang sedang berjalan, tanpa mengubah keterangan mengenai pemeriksaan Mawa maupun penanganan berkas perkara oleh penyidik. Kehadiran Syifa menjadi perhatian karena Agung disebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut sumber yang disebut dalam pemberitaan, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan Agung sebagai tersangka pada pertengahan Oktober 2026. Ia juga ditahan karena diduga mengambil rekaman CCTV secara ilegal. Informasi tersebut menjelaskan status Agung dalam penanganan perkara, sedangkan Syifa menyampaikan bahwa dirinya baru akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Keterangannya tidak memuat penilaian tambahan mengenai dugaan perbuatan maupun proses penyidikan. Perkara rekaman CCTV ini ditangani oleh penyidik, sementara berkas kasus disebut sedang disiapkan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Dengan demikian, kehadiran Syifa dan pernyataannya dapat dicatat sebagai bagian dari perkembangan yang berlangsung di Bareskrim. Seluruh proses pemeriksaan dan penanganan perkara masih mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
Syifa berharap Agung memperoleh keadilan dalam proses yang sedang dihadapinya. Ia juga meminta masyarakat memberikan dukungan kepada suaminya. Permintaan itu disampaikan bersamaan dengan ungkapan kesedihannya melihat Agung terseret dalam perkara. Syifa tidak memberikan penilaian mengenai dugaan pengambilan rekaman CCTV ataupun keputusan penyidik menetapkan suaminya sebagai tersangka dan menahan dirinya. Fokus pernyataannya adalah harapan agar Agung mendapatkan keadilan serta dukungan dari masyarakat. Kehadirannya di Bareskrim sekaligus menandai bahwa ia akan memenuhi panggilan pemeriksaan yang diterimanya. Perkembangan selanjutnya terkait pemeriksaan Syifa maupun penanganan Agung tetap menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang. Informasi mengenai perkara ini perlu merujuk pada penjelasan penyidik dan proses hukum yang berlangsung, sementara keterangan Syifa mencerminkan sikap serta harapannya terhadap suaminya.
Bagi Wardatina Mawa, perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan pemeriksaan saksi atau penyiapan berkas untuk jaksa penuntut umum. Ia memandang persoalan tersebut juga menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar mengenai keadilan dan perlindungan hukum bagi pihak yang berusaha mencari kebenaran. Mawa mempertanyakan apakah seorang istri sah dapat dianggap bersalah hanya karena berupaya mengungkap apa yang menurut dirinya terjadi. Menurut pandangannya, upaya untuk meminta kejelasan seharusnya tidak otomatis menempatkan seseorang pada posisi yang dirugikan atau membuatnya takut menyampaikan informasi. Pertanyaan itu, katanya, perlu dijawab melalui proses yang terbuka, cermat, dan tetap menghormati hak semua pihak yang terlibat dalam perkara ini secara adil.
Ia juga mengangkat soal perlindungan bagi orang yang berniat baik ketika memberikan informasi ataupun bukti kepada pihak berwenang. Mawa mempertanyakan apakah orang semacam itu memperoleh jaminan hukum, terutama jika keterangannya berhubungan dengan perkara yang sensitif dan dapat menimbulkan risiko bagi dirinya. Dalam pandangannya, pelapor atau pemberi bukti tidak semestinya dibiarkan menghadapi tekanan tanpa kejelasan mengenai perlindungan yang tersedia. Ia mengaitkan pertanyaan tersebut dengan dugaan perzinaan yang disebutnya sebagai substansi persoalan. Mawa berharap dugaan itu diproses secara serius dan memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku. Namun, hal tersebut merupakan pandangan serta harapannya; status dan kesimpulan hukumnya tetap menjadi ranah proses.
Mawa turut mempertanyakan penetapan Agung sebagai tersangka setelah rekaman CCTV terungkap. Ia menyampaikan pertanyaan itu sebagai bagian dari keprihatinannya tentang bagaimana bukti ditangani dan bagaimana setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil. Menurut Mawa, rekaman tersebut merupakan bukti yang selama ini dicari dalam upayanya untuk mencari kebenaran. Ia berharap pihak yang memberikan rekaman itu mendapatkan perlindungan hukum, bukan menghadapi konsekuensi karena membantu mengungkap informasi. Pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai penilaian dan harapan Mawa, bukan sebagai penetapan fakta hukum atau kesimpulan. Ia menginginkan agar penyidik dan penuntut menilai keterangan serta bukti sesuai prosedur, sehingga masyarakat menunggu hasil perkara tanpa mendahului putusan pengadilan.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Karina Ranau: Tersangka Ditetapkan, Berkas Disiapkan untuk Dilimpahkan | As Roda Belakang Jaecoo J5 Terlepas, Ini Respons dan Langkah Pemeriksaan yang Disiapkan | Enam Korban Tewas dalam Kecelakaan Truk Molen Bekasi, Pemeriksaan Ungkap Kendaraan Tak Laik
402 kunjungan


































