Pemerintah Perpanjang Tahapan Sertifikasi Halal Sejumlah Produk hingga 2028

oleh -41 Dilihat
oleh
Pemerintah Perpanjang Tahapan Sertifikasi Halal Sejumlah Produk hingga 2028

Jakarta | Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Penyesuaian ini mengubah jadwal sebelumnya, ketika tahapan kewajiban tersebut direncanakan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Dengan perubahan itu, pelaku usaha dan pihak terkait memperoleh waktu tambahan untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan cakupan produk maupun jasa yang diatur.

Kebijakan perpanjangan ditempuh melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian waktu diperlukan untuk mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional. Pertimbangan tersebut mencakup kemampuan berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi, mulai dari pelaku usaha hingga unsur pendukung penyelenggaraan jaminan produk halal. Pemerintah juga memperhatikan masukan yang disampaikan oleh asosiasi dunia usaha dan industri terkait penerapan kewajiban tersebut.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dibutuhkan agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan efektif. Menurutnya, penerapan kewajiban perlu memperhatikan kesiapan seluruh pihak, sehingga tahapan sertifikasi dapat dilaksanakan secara lebih terukur. Ia menyampaikan penjelasan tersebut dalam sosialisasi kebijakan yang digelar secara daring. Perpanjangan hingga Oktober 2028 dengan demikian menjadi bagian dari upaya menyelaraskan jadwal regulasi dengan kondisi kesiapan di lapangan, sekaligus menindaklanjuti masukan dari sektor usaha dan industri.

Perpanjangan tahapan sertifikasi halal memberi tambahan waktu bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi makanan, minuman, dan hasil sembelihan, serta bagi penyedia jasa penyembelihan. Masa penahapan untuk kelompok tersebut berlangsung hingga 17 Oktober 2028. Dengan demikian, kewajiban memasuki tahap pemberlakuan mulai 18 Oktober 2028. Tenggat ini menyediakan ruang bagi pelaku usaha untuk menyiapkan proses sertifikasi, termasuk melengkapi persyaratan dan memastikan produk maupun layanan yang ditawarkan memenuhi ketentuan halal.

Jadwal yang sama juga berlaku bagi produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan yang berasal dari luar negeri, beserta jasa penyembelihan terkait. Produk impor tersebut mulai memasuki tahap pemberlakuan pada 18 Oktober 2028, setelah masa penahapannya berakhir sehari sebelumnya. Penentuan jadwal untuk produk luar negeri berkaitan dengan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal Indonesia dan negara mitra. Kerja sama itu menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ketentuan bagi produk impor, karena dapat membantu memastikan sertifikat yang diterbitkan di negara asal memperoleh pengakuan sesuai aturan yang berlaku. Pelaku usaha dan pihak terkait perlu memperhatikan perkembangan penyelesaian kerja sama tersebut saat menyiapkan kepatuhan.

Selain kelompok pangan dan jasa penyembelihan, sejumlah kategori produk lain juga memperoleh masa penahapan hingga 17 Oktober 2028. Kelompoknya mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik. Perpanjangan tersebut turut mencakup sejumlah kategori barang gunaan, sesuai cakupan yang ditetapkan dalam ketentuan pemerintah. Artinya, kategori-kategori ini memasuki tahap pemberlakuan mulai 18 Oktober 2028, bukan pada tenggat sebelumnya. Batas waktu baru tidak menghapus kewajiban sertifikasi; pelaku usaha tetap perlu memanfaatkan masa transisi untuk mengidentifikasi produk yang termasuk dalam cakupan aturan, memahami proses pengajuan, dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Pemeriksaan terhadap ketentuan teknis untuk setiap jenis produk juga penting, sebab persyaratan dan jalur pemenuhan dapat berbeda menurut karakteristik barang. Dengan memahami kelompok produk serta tanggal yang berlaku, pelaku usaha dapat menyusun langkah persiapan secara lebih terencana dan menghindari keterlambatan ketika tahap pemberlakuan dimulai.Perpanjangan tahapan sertifikasi halal hingga 2028 tidak berlaku seragam untuk seluruh kategori produk. Perubahan ketentuan membedakan kelompok yang mengikuti tenggat umum dengan kategori obat yang memperoleh masa penahapan lebih panjang. Karena itu, pelaku usaha perlu mencermati jenis produk dan layanan yang dijalankan sebelum menetapkan jadwal pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.

Untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, tenggat penahapan sertifikasi halal tetap ditetapkan sampai 17 Oktober 2029. Artinya, kedua kelompok obat tersebut tidak mengikuti batas waktu 2028 yang berlaku bagi kategori tertentu. Sementara itu, obat keras—dengan pengecualian psikotropika—memiliki tenggat lebih panjang, yakni sampai 17 Oktober 2034. Perbedaan jadwal ini memberi waktu penahapan yang berlainan sesuai kategori obat, sehingga batas umum tidak dapat diterapkan begitu saja kepada seluruh produk farmasi.

Penyesuaian juga mencakup jasa yang berkaitan dengan makanan dan minuman serta hasil sembelihan. Jasa dalam kelompok tersebut mengikuti jadwal yang ditentukan dalam ketentuan baru, dengan pengecualian jasa penyembelihan. Pengecualian ini perlu diperhatikan secara terpisah: keberadaan jasa penyembelihan dalam rantai layanan tidak berarti tenggat yang berlaku bagi jasa terkait lainnya otomatis mencakupnya. Pelaku usaha jasa sebaiknya memastikan klasifikasi kegiatannya, termasuk hubungan layanan dengan produk makanan, minuman, atau hasil sembelihan.

Perubahan mengenai jadwal dan cakupan tersebut diatur melalui perubahan Pasal 160 dan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Dengan demikian, tanggal mulai berlakunya aturan tidak sama dengan tenggat akhir bagi semua kategori. Kelompok yang masuk jadwal umum menjalani penahapan hingga 2028, sedangkan obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memiliki waktu sampai 17 Oktober 2029, dan obat keras selain psikotropika sampai 17 Oktober 2034. Pemisahan ini penting agar informasi kewajiban halal tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh produk harus selesai pada tanggal yang sama. Pemeriksaan terhadap aturan dan pengelompokan produk atau jasa yang tepat membantu usaha merencanakan proses sertifikasi, menyiapkan dokumen, serta menghindari keterlambatan pemenuhan kewajiban sesuai tenggat masing-masing.

Pemerintah menyiapkan langkah lanjutan untuk menyesuaikan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Penyesuaian tersebut mencakup pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia. Langkah ini dilakukan seiring perubahan tahapan sertifikasi halal bagi sejumlah produk hingga 2028. Pemerintah menyatakan penataan jadwal dan aturan teknis diperlukan agar pelaksanaan kewajiban dapat berjalan lebih terukur, dengan memperhatikan kesiapan pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem halal nasional.

Perubahan jadwal tersebut, menurut pemerintah, tidak mengurangi komitmen dalam melaksanakan jaminan produk halal. Kewajiban sertifikasi tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 42 Tahun 2024. Kerangka hukum itu menjadi dasar bagi pelaksanaan sertifikasi dan perlindungan konsumen. Penyesuaian waktu dimaksudkan untuk memberi ruang persiapan yang memadai bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga agar konsumen memperoleh perlindungan dan informasi yang jelas mengenai produk yang beredar. Dengan demikian, perubahan tahapan diposisikan sebagai pengaturan pelaksanaan, bukan penghapusan kewajiban.

Dalam merumuskan kebijakan, pemerintah juga mempertimbangkan kepastian bagi dunia usaha dan kelancaran perdagangan, termasuk arus produk dari luar negeri. Masa penyesuaian diharapkan membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan tanpa menimbulkan hambatan yang tidak perlu bagi kegiatan niaga. Pada saat yang sama, pengaturan yang jelas dapat memperkuat daya saing industri halal Indonesia di pasar domestik maupun internasional. Sosialisasi kebijakan melibatkan perwakilan kementerian dan lembaga, BPJPH, asosiasi dunia usaha, serta pelaku industri. Pelibatan berbagai pihak tersebut ditujukan untuk menyampaikan perubahan aturan, mengidentifikasi kebutuhan persiapan, dan mendukung kesiapan ekosistem halal nasional. Koordinasi lintas sektor juga diharapkan mendorong penerapan ketentuan secara konsisten dan memberi pemahaman yang seragam kepada seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga: Evaluasi Kenaikan Kelas Berubah, Pemerintah Siapkan Aturan untuk Tahun Ajaran 2027/2028 | Kadin Soroti Kesiapan Pelaku Usaha Jelang Kewajiban Sertifikasi Halal | Prakiraan Malang pada 18 Oktober: Cerah, Berawan, dan Berangin di Sejumlah Wilayah