Penundaan Sertifikasi Halal Beri Ruang bagi UMKM, Kadin Soroti Peluang Industri

oleh -45 Dilihat
oleh
Penundaan Sertifikasi Halal Beri Ruang bagi UMKM, Kadin Soroti Peluang Industri

Jakarta | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penundaan kewajiban sertifikasi halal memberi ruang bernapas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penyesuaian waktu tersebut dinilai dapat membantu pelaku usaha menata kesiapan, tanpa harus mengesampingkan kegiatan utama yang menopang produksi dan keberlangsungan bisnis. Bagi banyak UMKM, pemenuhan ketentuan baru memerlukan perhatian serta sumber daya yang perlu diatur sejalan dengan kapasitas masing-masing usaha.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, berpandangan bahwa sertifikasi halal memiliki tujuan yang baik. Kebijakan itu dapat mendukung kepastian bagi konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi standar yang berlaku. Namun, menurutnya, waktu pemberlakuan kewajiban perlu mempertimbangkan kesiapan di lapangan. Jika tenggat tidak sesuai dengan kemampuan usaha untuk menyesuaikan diri, proses pemenuhan persyaratan berisiko menyita fokus yang semestinya digunakan untuk kegiatan produktif.

Anindya menyampaikan pandangan tersebut dalam konferensi pers Rapimnas Kadin 2026 di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Ia menyambut penyesuaian kebijakan, dengan menekankan pentingnya memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan diri. Ruang waktu tambahan dapat digunakan untuk memahami ketentuan, mengurus proses yang diperlukan, dan memastikan aktivitas usaha tetap berjalan. Dengan demikian, kepatuhan terhadap standar halal dapat diupayakan secara bertahap tanpa menambah tekanan yang berlebihan bagi bisnis berskala kecil.

Penilaian Kadin menempatkan kesiapan UMKM sebagai pertimbangan penting dalam pelaksanaan kebijakan, bukan sebagai alasan untuk meniadakan tujuan sertifikasi. Kebijakan yang memberi waktu penyesuaian berpotensi membantu pelaku usaha menjaga kesinambungan operasional sambil memenuhi kewajiban secara lebih terencana. Bagi UMKM, keseimbangan pemenuhan aturan dan kemampuan menjalankan usaha menjadi hal krusial agar proses adaptasi tidak mengganggu produksi, layanan kepada pelanggan, maupun upaya mempertahankan usaha. Karena itu, penundaan dipandang sebagai kesempatan untuk memperkuat kesiapan sebelum kewajiban diterapkan lebih luas.

Anindya menekankan bahwa kesiapan pelaku usaha di lapangan perlu menjadi pertimbangan sebelum kewajiban sertifikasi halal diberlakukan sepenuhnya. Setiap kebijakan yang menyasar banyak jenis usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perlu memperhatikan kemampuan mereka dalam memenuhi persyaratan serta kondisi operasional yang sedang dihadapi. Pertimbangan tersebut bukan berarti mengabaikan tujuan aturan, melainkan memastikan pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan tidak menghambat keberlangsungan usaha. Dengan memahami situasi pelaku usaha, pemerintah dan pemangku kepentingan dapat menentukan tahapan penerapan yang lebih sesuai, sekaligus memberi ruang bagi UMKM untuk menyesuaikan proses bisnisnya. Pendekatan yang mempertimbangkan kesiapan ini juga penting agar kebijakan dapat diterima dan diterapkan secara luas.

Dalam kondisi saat ini, menurut Anindya, UMKM sebaiknya dapat memusatkan perhatian pada kegiatan produktif yang menopang usaha. Fokus pada produksi, layanan, pemasaran, dan pemenuhan kebutuhan konsumen membantu pelaku usaha menjaga kegiatan ekonomi serta mempertahankan kelangsungan bisnis. Bagi sebagian UMKM, menyiapkan dokumen dan memenuhi tahapan administratif dapat memerlukan waktu dan sumber daya yang tidak sedikit. Karena itu, penundaan kewajiban memberi kesempatan bagi mereka untuk mengatur prioritas, memperkuat operasional, dan mempersiapkan pemenuhan ketentuan secara bertahap. Ruang tersebut dapat dimanfaatkan untuk memahami prosedur, mencari informasi, serta merencanakan langkah yang dibutuhkan tanpa mengabaikan aktivitas utama yang menghasilkan pendapatan.

Penekanan pada kesiapan tidak sama dengan penolakan terhadap sertifikasi halal. Tujuan aturan tersebut tetap penting, lain untuk memberikan kepastian dan informasi kepada konsumen serta mendukung pengembangan industri halal. Dukungan terhadap penundaan bagi UMKM dapat dipahami sebagai upaya menyelaraskan target kebijakan dengan kemampuan nyata pelaku usaha. Dalam masa penyesuaian, pendampingan dan sosialisasi yang mudah diakses dapat membantu UMKM mengenali persyaratan dan mempersiapkan diri. Jika penerapan dilakukan dengan memperhatikan kondisi usaha, kewajiban sertifikasi berpeluang dijalankan lebih tertib dan berkelanjutan. Dengan demikian, kepentingan konsumen, tujuan regulasi, dan keberlangsungan UMKM dapat dipertimbangkan bersama dalam proses penerapan aturan.

Anindya menilai industri halal memiliki potensi yang sangat besar, baik di Indonesia maupun di pasar dunia. Potensi tersebut didukung oleh kebutuhan konsumen yang luas serta peluang untuk mengembangkan beragam kegiatan usaha yang berkaitan dengan produk dan layanan halal. Karena itu, industri halal tidak semestinya dipandang hanya sebagai urusan pemenuhan kewajiban sertifikasi. Sektor ini juga dapat menjadi bagian penting dari pengembangan ekonomi dan perdagangan, terutama ketika pelaku usaha mampu menjangkau konsumen yang semakin beragam.

Meski peluangnya terbuka, Anindya berpandangan Indonesia belum berada di posisi terdepan dalam industri halal global. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ruang yang perlu dimanfaatkan agar Indonesia dapat memperkuat perannya di tengah persaingan antarnegara. Besarnya jumlah penduduk dan pasar domestik dapat menjadi modal, tetapi potensi itu perlu diikuti oleh kemampuan untuk bersaing dan menjawab kebutuhan pasar. Dengan demikian, peluang industri halal tidak hanya dinikmati di dalam negeri, tetapi juga dapat mendorong kehadiran produk dan pelaku usaha Indonesia di pasar internasional.

Anindya menyerukan agar pengembangan industri halal nasional didorong secara serius. Upaya memperkuat sektor ini dinilai penting agar Indonesia dapat meningkatkan daya saing sekaligus menarik peluang pasar yang tersedia. Penundaan kewajiban sertifikasi halal, dalam konteks yang lebih luas, dapat memberi ruang bagi UMKM untuk bersiap, tetapi peluang industri halal tetap perlu menjadi perhatian bersama. Pengembangan yang sungguh-sungguh dapat membantu pelaku usaha melihat pasar halal sebagai kesempatan untuk bertumbuh, bukan semata-mata sebagai tuntutan administratif. Meski demikian, Anindya tidak merinci langkah teknis yang perlu ditempuh pemerintah. Pernyataannya lebih menekankan besarnya potensi sektor halal dan perlunya keseriusan dalam mendorong Indonesia agar mampu mengambil manfaat dari peluang tersebut. Tantangannya adalah memastikan potensi itu diterjemahkan menjadi daya saing yang lebih kuat, sehingga Indonesia dapat memperbesar kontribusinya dalam industri halal dan tidak tertinggal dari negara lain yang telah lebih maju.Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028. Kebijakan ini menggeser jadwal yang semula mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, sehingga pelaku usaha memperoleh waktu tambahan untuk memenuhi persyaratan. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa penyesuaian tersebut mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional. Perubahan aturan itu akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dengan demikian, kepastian tenggat baru akan mengikuti ketentuan revisi setelah proses regulasinya diselesaikan.

Untuk usaha mikro dan kecil (UMK), waktu pemenuhan kewajiban diberikan sampai 17 Oktober 2028 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Sementara itu, kewajiban sertifikasi bagi jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Tenggat yang sama, yakni 18 Oktober 2028, ditetapkan bagi produk impor dalam kategori makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Penerapan untuk produk impor turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal, yang diperlukan agar sertifikasi dari negara mitra dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan.

Perpanjangan juga mencakup penahapan untuk kelompok produk lain yang sebelumnya dijadwalkan menjalani proses hingga 2026. Kelompok tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan. Penahapan bagi kelompok-kelompok ini berlangsung hingga 17 Oktober 2028. Perbedaan tanggal tersebut penting diperhatikan: beberapa kewajiban mulai berlaku pada 18 Oktober, sedangkan batas waktu yang diberikan kepada UMK dan kelompok produk tertentu berakhir pada 17 Oktober 2028.

Baca juga: Kadin Dukung Opsi Prioritaskan Gas untuk Industri Dalam Negeri | Preferensi Konsumen Ubah Strategi Produk, Harga, dan Persaingan Industri | Kapolda Papua Barat Daya Canangkan Program Polisi Peduli Pengangguran, Dorong Pendataan Warga dan Sinergi Pembukaan Peluang Kerja