Jakarta | Ketua Umum Perkumpulan Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, mengusulkan agar bus dan truk listrik turut memperoleh insentif pemerintah. Selama ini, dukungan fiskal lebih banyak diarahkan kepada mobil penumpang listrik, sementara kendaraan komersial belum tercakup dalam skema yang sama. Menurut Moeldoko, kebijakan tersebut perlu diperluas agar manfaat insentif dapat menjangkau lebih banyak jenis kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia.
Untuk menyampaikan usulan itu, Periklindo telah mengirim surat resmi kepada pemerintah. Melalui surat tersebut, organisasi itu meminta agar kendaraan komersial listrik dimasukkan ke dalam skema insentif yang berlaku. Permintaan ini mencakup bus dan truk, dua kategori kendaraan yang memiliki peran penting dalam layanan transportasi umum maupun kegiatan distribusi barang. Periklindo berharap pemerintah mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan operasional kendaraan-kendaraan tersebut ketika menyusun kebijakan dukungan.
Moeldoko berharap keringanan pajak bagi bus dan truk listrik dapat mengikuti model pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah diterapkan pada mobil listrik penumpang. Ia menyebut bentuk insentif yang diharapkan berupa pengurangan dari PPN 10 persen. Dengan pendekatan yang serupa, biaya pembelian kendaraan komersial listrik diharapkan dapat lebih terjangkau bagi operator dan pelaku usaha. Rincian penerapan serta besaran keringanan tetap menjadi bagian yang perlu dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Perluasan insentif, menurut usulan tersebut, dapat membantu mendorong adopsi kendaraan listrik di luar segmen konsumen perorangan. Bus dan truk digunakan untuk mengangkut penumpang maupun muatan dalam skala besar, sehingga keputusan pembelian umumnya mempertimbangkan biaya awal dan efisiensi penggunaan. Insentif pajak dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi perusahaan dan operator saat mengevaluasi pilihan armada. Namun, dukungan fiskal perlu disertai kebijakan yang jelas agar calon pengguna memahami persyaratan, mekanisme, serta cakupan penerapannya.
Melalui surat resmi yang telah disampaikan, Periklindo mendorong pemerintah meninjau kembali cakupan insentif kendaraan listrik. Usulan Moeldoko menempatkan bus dan truk listrik sebagai bagian dari upaya perluasan dukungan, bukan hanya mobil penumpang. Keputusan pemerintah mengenai permintaan itu akan menentukan apakah kendaraan komersial dapat memperoleh perlakuan pajak yang sejalan dengan model insentif yang sudah tersedia bagi mobil listrik penumpang.
Moeldoko menilai kendaraan niaga, terutama bus dan truk, layak menjadi sasaran insentif karena perannya dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) fosil dan emisi karbon cukup besar. Pertimbangan tersebut bertumpu pada kebutuhan operasional kendaraan komersial yang menggunakan banyak BBM. Ketika konsumsi bahan bakar tinggi, penggunaan kendaraan itu juga berkaitan dengan jumlah karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan. Karena itu, menurut Moeldoko, upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik semestinya turut memperhatikan sektor transportasi komersial, bukan hanya kendaraan pribadi.
Bus dan truk memiliki fungsi penting dalam kegiatan angkutan, sehingga kebutuhan energinya menjadi hal yang patut dipertimbangkan dalam pembahasan kebijakan. Moeldoko menekankan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut mengonsumsi BBM dalam jumlah besar dan menghasilkan banyak CO2. Dengan karakteristik itu, pemberian insentif bagi bus dan truk listrik dapat dipandang sebagai salah satu langkah untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM fosil sekaligus menekan emisi karbon. Pertimbangannya bukan semata-mata mengenalkan teknologi baru, melainkan juga melihat besarnya konsumsi bahan bakar serta emisi dari kendaraan niaga.
Dalam pandangan tersebut, insentif diarahkan kepada jenis kendaraan yang penggunaan BBM dan kontribusi emisinya dinilai besar. Bus dan truk disebut secara khusus karena keduanya termasuk kendaraan komersial dengan kebutuhan bahan bakar tinggi. Jika kebijakan insentif mencakup kendaraan niaga, dorongan untuk beralih ke kendaraan listrik dapat menyasar bagian sektor transportasi yang dianggap relevan dengan tujuan pengurangan konsumsi BBM fosil dan CO2. Moeldoko mengemukakan alasan itu sebagai dasar mengapa bus dan truk perlu masuk dalam pertimbangan pemberian dukungan. Pernyataan tersebut tidak menjabarkan rincian skema, besaran, maupun bentuk insentif, tetapi menyoroti alasan pemilihan kendaraan niaga sebagai sasaran.
Moeldoko menyampaikan pertimbangan itu di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober. Inti pesannya adalah bahwa penggunaan BBM yang besar pada bus dan truk membuat kendaraan tersebut penting diperhatikan dalam upaya mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan menekan emisi karbon. Dengan demikian, pembahasan insentif kendaraan listrik tidak hanya berkaitan dengan pilihan teknologi, tetapi juga dengan sektor kendaraan yang menurutnya memiliki konsumsi BBM dan keluaran CO2 besar. Alasan inilah yang mendasari dorongan agar kendaraan komersial turut memperoleh perhatian dalam kebijakan insentif.
Kebijakan insentif kendaraan niaga listrik saat ini masih memiliki cakupan yang terbatas. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan niaga baru diberikan kepada bus listrik yang memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. Dengan demikian, dukungan fiskal tersebut belum mencakup seluruh jenis kendaraan niaga listrik dan bergantung pada pemenuhan ketentuan kandungan lokal yang berlaku.
Truk listrik belum memperoleh insentif fiskal maupun nonfiskal dari pemerintah. Kondisi ini membedakan perlakuan terhadap truk dari bus listrik yang telah memenuhi ambang TKDN. Belum adanya fasilitas bagi truk berarti calon pengguna dan pelaku usaha di sektor angkutan barang belum mendapatkan dukungan khusus yang setara dalam kebijakan yang disebutkan. Karena itu, cakupan insentif yang ada masih berpusat pada bus, sementara jenis kendaraan niaga lain belum masuk ke dalam fasilitas tersebut.
Dasar pengaturan insentif kendaraan listrik roda empat dan bus tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur PPN atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan bus tertentu yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2023. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa fasilitas ditetapkan untuk kategori kendaraan dan periode anggaran tertentu, bukan secara otomatis berlaku bagi semua kendaraan listrik niaga. Persyaratan, jenis kendaraan yang memenuhi ketentuan, serta batas waktu program perlu merujuk pada aturan yang berlaku.
Dalam konteks itu, bus listrik dengan TKDN sekurang-kurangnya 40 persen menjadi kelompok kendaraan niaga baru yang disebut dapat menikmati PPN DTP. Sementara itu, truk listrik belum memperoleh insentif fiskal ataupun nonfiskal sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan saat ini. Perbedaan cakupan ini menjadi aspek penting dalam pembahasan pengembangan pasar kendaraan niaga listrik, terutama ketika pelaku industri mempertimbangkan biaya pengadaan serta kebutuhan operasional. Penjelasan mengenai PMK 38 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa fasilitas PPN DTP memiliki batasan kategori dan tahun anggaran, sehingga tidak dapat dianggap sebagai insentif umum yang sudah tersedia bagi seluruh bus dan truk listrik.Usulan Periklindo agar bus dan truk listrik memperoleh dukungan insentif fiskal maupun nonfiskal muncul di tengah pembahasan pemerintah mengenai kebijakan bagi berbagai jenis kendaraan elektrifikasi. Kementerian Perindustrian juga menyampaikan wacana pemberian insentif untuk kendaraan hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan range extended electric vehicle (REEV). Dengan demikian, pembahasan dukungan bagi kendaraan listrik komersial berlangsung dalam konteks upaya yang lebih luas untuk mendorong penggunaan teknologi kendaraan rendah emisi.
Kementerian Perindustrian menyiapkan wacana kebijakan tersebut dengan dua tujuan yang saling berkaitan, yakni mendukung pertumbuhan industri otomotif nasional dan menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Insentif dapat menjadi salah satu instrumen untuk memengaruhi pilihan konsumen maupun pelaku usaha, tetapi bentuk, sasaran, dan pelaksanaannya masih perlu mengikuti keputusan pemerintah. Karena itu, pembahasan tentang kendaraan hybrid, PHEV, REEV, bus listrik, dan truk listrik belum dapat dipahami sebagai bukti bahwa fasilitas tertentu telah berlaku.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menjelaskan bahwa kendaraan.
Baca juga: Insentif Hybrid Dinilai Bisa Dorong Penjualan Mobil Nasional



































