Jakarta | Sejumlah harga pangan nasional mengalami kenaikan pada Senin, 26 Oktober 2026. Informasi tersebut merujuk pada data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) Bank Indonesia, yang mencatat pergerakan harga berbagai komoditas pangan. Di komoditas yang naik, cabai rawit merah mencatat lonjakan paling tinggi. Kenaikan juga terlihat pada kelompok bawang, beras, cabai, telur ayam, dan minyak goreng.
Data PIHPS memberi gambaran mengenai perubahan harga pada sejumlah bahan pangan yang umum menjadi perhatian masyarakat. Bawang dan cabai merupakan kelompok komoditas yang tercatat mengalami kenaikan, sementara beras, telur ayam, serta minyak goreng juga masuk dalam daftar bahan pangan dengan pergerakan harga naik. Dengan demikian, perubahan pada hari tersebut tidak terbatas pada satu jenis produk, melainkan mencakup beberapa kelompok kebutuhan pangan.
Catatan ini merangkum kondisi harga berdasarkan tanggal pemantauan yang disebutkan, yakni Senin, 26 Oktober 2026. Informasi tersebut dapat menjadi acuan untuk melihat arah pergerakan harga pangan pada hari itu, tanpa menyimpulkan perubahan di luar data yang tersedia. Tidak semua jenis barang dalam kelompok yang disebutkan harus memiliki pola kenaikan atau besaran perubahan yang sama; data yang menjadi rujukan hanya menunjukkan adanya kenaikan pada komoditas terkait.
Cabai rawit merah menjadi sorotan karena kenaikannya disebut paling tinggi di komoditas yang mengalami peningkatan. Namun, keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan besaran harga maupun alasan di balik pergerakan itu. Untuk memperoleh angka atau rincian per komoditas, pembaca perlu merujuk langsung pada data PIHPS Bank Indonesia. Gambaran umum pada 26 Oktober ini tetap menunjukkan kenaikan pada bawang, beras, cabai, telur ayam, dan minyak goreng, dengan cabai rawit merah sebagai komoditas yang mencatat lonjakan tertinggi.
Data harga pangan pada 26 Oktober mencatat perubahan pada sejumlah komoditas. Kenaikan paling mencolok dalam angka yang disebutkan terjadi pada cabai rawit merah. Harganya naik sebesar 47 persen hingga mencapai Rp152.950 per kilogram. Besaran kenaikan ini menempatkan cabai rawit merah sebagai komoditas dengan lonjakan tertinggi di bahan pangan yang dirinci dalam data tersebut. Informasi ini menunjukkan perubahan harga dalam persentase dan nilai per kilogram, tanpa memuat keterangan mengenai penyebab perubahan tersebut.
Bawang merah juga mengalami kenaikan yang besar. Dalam data pada tanggal yang sama, harganya tercatat naik 42,8 persen menjadi Rp53.050 per kilogram. Angka tersebut memperlihatkan bahwa bawang merah berada di urutan berikutnya setelah cabai rawit merah berdasarkan persentase kenaikan yang dicantumkan. Nilai Rp53.050 merupakan harga yang tercapai setelah kenaikan itu; persentase 42,8 persen menjelaskan besarnya perubahan harga sebagaimana dilaporkan. Penyajian kedua angka tersebut memudahkan pembaca melihat perbandingan antarkomoditas pada periode pelaporan.
Sementara itu, harga bawang putih meningkat 25,06 persen hingga mencapai Rp48.150 per kilogram. Kenaikan ini lebih rendah daripada persentase perubahan pada cabai rawit merah dan bawang merah, tetapi tetap menjadi bagian dari pergerakan harga pangan yang tercatat pada 26 Oktober. Harga per kilogram dan persentase kenaikannya memberikan dua rincian yang berbeda: satu menunjukkan nilai yang tercapai, sedangkan yang lain menggambarkan besarnya perubahan. Keduanya disajikan sesuai angka dalam data.
Jika dibandingkan berdasarkan persentase, urutan kenaikan dalam data tersebut dimulai dari cabai rawit merah sebesar 47 persen, disusul bawang merah sebesar 42,8 persen, lalu bawang putih sebesar 25,06 persen. Harga yang dicapai masing-masing komoditas adalah Rp152.950, Rp53.050, dan Rp48.150 per kilogram. Dengan demikian, cabai rawit merah mencatat lonjakan tertinggi di ketiga komoditas yang disebutkan. Rincian ini hanya menggambarkan angka harga dan persentase perubahan, tanpa menyimpulkan faktor yang memengaruhinya.
Harga beras tercatat meningkat pada 26 Oktober di seluruh empat kategori kualitas yang dirangkum. Kenaikan tersebut terlihat pada beras kualitas bawah maupun kualitas medium, dengan perubahan persentase dan harga akhir yang berbeda. Beras kualitas bawah I naik 9,06 persen menjadi Rp16.250 per kilogram. Sementara itu, beras kualitas bawah II meningkat 10,51 persen dan mencapai Rp16.300 per kilogram.
Pada kelompok beras kualitas medium, kenaikan juga terjadi di kedua kategori. Beras kualitas medium I naik 10,81 persen, sehingga harganya menjadi Rp18.450 per kilogram. Adapun beras kualitas medium II meningkat 10,94 persen menjadi Rp18.250 per kilogram. Dengan demikian, kategori medium II mencatat persentase kenaikan tertinggi di empat jenis beras tersebut, meskipun harga akhir tertingginya tercatat pada medium I.
Perbandingan angka ini menunjukkan bahwa perubahan harga tidak seragam untuk setiap kategori. Kualitas bawah I mengalami kenaikan paling rendah, yakni 9,06 persen, sedangkan kualitas medium II mencatat kenaikan paling besar, sebesar 10,94 persen. Namun, kenaikan persentase tersebut perlu dibedakan dari nilai harga per kilogram: beras medium I berharga Rp18.450, lebih tinggi daripada medium II yang berada di Rp18.250. Kedua kategori beras bawah memiliki harga akhir yang lebih rendah, masing-masing Rp16.250 dan Rp16.300 per kilogram.
Untuk pembaca yang memantau kebutuhan belanja, rincian per kategori membantu memberikan gambaran lebih jelas daripada hanya melihat kenaikan beras secara umum. Pada tanggal tersebut, seluruh angka yang tercantum bergerak naik, dengan selisih harga akhir kategori bawah dan medium. Beras kualitas bawah II berada Rp50 di atas bawah I. Di kelompok medium, harga medium I lebih tinggi Rp200 dibandingkan medium II. Persentase kenaikan dan harga akhirnya dapat menjadi acuan untuk membandingkan kategori, tetapi tidak menggambarkan alasan di balik perubahan tersebut. Data yang tersedia menyebut angka kenaikan dan harga per kilogram, tanpa merinci faktor pemicunya. Karena itu, pembaca dapat mencermati perkembangan berikutnya untuk melihat apakah perubahan pada empat kategori ini berlanjut atau berubah. Rangkuman tersebut menegaskan kenaikan harga beras meliputi kualitas bawah I dan II serta kualitas medium I dan II.Pencatatan harga pangan pada 26 Oktober menunjukkan adanya kenaikan pada sejumlah komoditas. Informasi yang tersedia menyebut cabai rawit merah, bawang, beras, telur ayam, dan minyak goreng sebagai komoditas yang mengalami kenaikan. Namun, rincian yang dapat dipastikan dalam bahan ini terbatas pada tanggal pencatatan dan daftar komoditas tersebut. Nama lembaga penyedia data juga tidak dicantumkan secara spesifik, sehingga atribusi yang lebih terperinci tidak dapat ditambahkan.
Cabai rawit merah disebut mengalami lonjakan paling tinggi di komoditas yang dibahas. Meski demikian, bahan yang tersedia di sini tidak menyertakan angka harga atau besaran perubahannya. Rincian angka untuk bawang dan beras pun tidak tercantum dalam informasi yang diberikan. Karena itu, tidak tepat untuk menyebut harga tertentu, persentase kenaikan, atau selisih nilai bagi ketiga komoditas tersebut tanpa dukungan data yang jelas.
Telur ayam dan minyak goreng juga disebut sebagai bagian dari komoditas yang mengalami kenaikan pada tanggal pencatatan yang sama. Akan tetapi, tidak tersedia angka harga maupun perubahan untuk kedua barang tersebut. Informasi mengenai lokasi pemantauan yang lebih spesifik juga tidak diberikan. Dengan demikian, paparan ini tidak dapat menyimpulkan apakah kenaikan berlaku merata di suatu wilayah atau hanya tercatat pada titik pemantauan tertentu.
Menjaga batas informasi penting agar pembaca dapat membedakan fakta yang tersedia dari rincian yang belum disampaikan.
Baca juga: Rincian Harga BBM Pertamina, BP, Shell, dan Vivo pada Oktober 2026 | Harga Emas Antam Tak Berubah pada 26 Oktober 2026, Buyback Rp2,335 Juta per Gram | Harga Emas Antam dan Buyback Bertahan di Level Sebelumnya pada 26 Oktober



































