Jakarta | Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai polemik mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi beban politik bagi Presiden Prabowo Subianto. Pandangan itu disampaikannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan yang berkaitan dengan persoalan ijazah tersebut. Menurut Hasto, isu ini tidak berhenti pada perdebatan tentang dokumen pendidikan, tetapi juga dapat memengaruhi penilaian publik terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
Hasto menyampaikan pandangannya di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta, pada Rabu (21/10). Ia mengaitkan dampak polemik itu dengan posisi Prabowo sebagai presiden yang memimpin pemerintahan bersama Gibran. Jika kepercayaan terhadap legitimasi wakil presiden terus dipersoalkan, kata Hasto, situasi tersebut berpotensi menambah beban bagi kepala negara. Pernyataan itu mencerminkan sikap politik PDI-P terhadap konsekuensi yang mungkin timbul setelah putusan MK, bukan penetapan bahwa tuduhan mengenai ijazah Gibran terbukti.
Dalam kesempatan tersebut, Hasto juga menyebut PDI-P baru-baru ini menerima tembusan surat pernyataan bersama yang ditandatangani sejumlah guru besar. Ia menjelaskan bahwa surat itu disampaikan sebagai tindak lanjut atas putusan MK terkait perkara tersebut. Keberadaan surat itu, menurutnya, menjadi bagian dari respons sejumlah kalangan akademik terhadap perkembangan hukum dan isu yang menyertainya. Hasto tidak menjadikan penerimaan tembusan tersebut sebagai pengganti proses hukum, melainkan menyampaikan informasi mengenai langkah yang ditempuh para guru besar setelah putusan dibacakan.
Pernyataan Hasto menempatkan perkara ijazah Gibran dalam konteks yang lebih luas, yakni dampaknya terhadap kepercayaan publik dan hubungan politik di tingkat pemerintahan. Penilaian bahwa polemik tersebut dapat meruntuhkan legitimasi Gibran merupakan pandangan yang disampaikan oleh Sekjen PDI-P. Karena itu, respons terhadap isu ini perlu dibedakan dari isi putusan MK dan dari kesimpulan hukum mengenai keabsahan ijazah. Putusan pengadilan, tanggapan partai politik, serta pernyataan kalangan akademik merupakan unsur berbeda dalam perbincangan yang berkembang setelah perkara tersebut memperoleh perhatian publik.Hasto menilai pemerintah tidak semestinya mengabaikan kritik yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Gibran. Putusan tersebut telah memunculkan tanggapan di tengah masyarakat, sehingga berbagai pandangan yang disampaikan publik perlu diperhatikan secara serius. Bagi Hasto, kritik bukan sesuatu yang patut disisihkan begitu saja, melainkan bagian dari aspirasi yang perlu didengar oleh pemerintah. Ia mengingatkan bahwa sikap pemerintah dalam merespons suara masyarakat penting bagi hubungan penyelenggara negara dan warga. Pemerintah, menurutnya, perlu membuka ruang bagi masukan dan menanggapinya dengan cara yang tepat. Dengan demikian, kritik yang berkembang tidak dibiarkan tanpa jawaban, terutama ketika masyarakat menyampaikan perhatian terhadap persoalan yang menjadi pembicaraan publik.
Hasto juga mengingatkan adanya risiko apabila suara masyarakat terus diabaikan. Ketidakpuasan yang tidak memperoleh perhatian, menurut pandangannya, berpotensi berkembang menjadi gelombang yang lebih besar. Karena itu, pemerintah perlu memahami bahwa aspirasi publik tidak berhenti hanya karena suatu putusan telah dibacakan. Sikap mendengarkan dan memberikan tanggapan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga pemerintahan tetap sehat. Hasto merujuk pada aksi unjuk rasa di Prancis sebagai hal yang perlu dipelajari pemerintah. Rujukan tersebut ia sampaikan sebagai pengingat agar pemerintah tidak menyepelekan kemungkinan munculnya ketidakpuasan ketika masyarakat merasa suaranya tidak didengar. Ia tidak sedang menyampaikan rincian mengenai aksi itu, tetapi menekankan pentingnya mengambil pelajaran dari situasi ketika aspirasi publik perlu diperhatikan.
Hasto menyatakan PDI-P memiliki kepentingan agar pemerintahan berjalan secara sehat. Kepentingan itu, sebagaimana ia sampaikan, mencakup pemerintahan yang mau mendengarkan dan menjawab aspirasi rakyat. Dengan kata lain, perhatian terhadap kritik setelah putusan MK bukan semata soal perbedaan sikap politik, tetapi juga berkaitan dengan cara pemerintah merespons warga. Pemerintah diharapkan tidak menutup diri terhadap masukan, termasuk kritik yang muncul dalam pembahasan mengenai ijazah Gibran. Hasto menempatkan sikap mendengar sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Ketika aspirasi ditanggapi secara layak, masyarakat dapat melihat bahwa pandangan mereka diperhitungkan. Karena itu, menurut Hasto, pemerintah perlu menunjukkan kesediaan untuk menerima kritik serta memberikan jawaban atas hal-hal yang menjadi perhatian publik.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sepihak. Menurut Azis, tuntutan politik yang meminta Gibran diberhentikan tidak serta-merta berubah menjadi kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi presiden. Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan yang dikutip pada Minggu (25/10).
Azis mengingatkan bahwa pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B, yang menetapkan alasan serta tahapan untuk mengusulkan dan memutus pemberhentian pejabat tersebut. Karena itu, prosesnya tidak dapat disamakan dengan keputusan politik sepihak atau respons langsung terhadap desakan dari kelompok tertentu.
Pasal 7A memuat dasar pemberhentian, lain apabila presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat, atau melakukan perbuatan tercela. Sementara itu, Pasal 7B mengatur jalur pengambilan keputusan yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa terdapat prosedur konstitusional yang harus ditempuh sebelum pemberhentian dapat diputuskan.
Dalam pandangan Azis, presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional hanya karena belum menuruti kehendak pihak-pihak yang mendesak agar wakil presiden diberhentikan. Desakan politik, menurut kerangka yang ia sampaikan, perlu dibedakan dari kewajiban hukum yang secara tegas ditentukan konstitusi. Presiden tetap harus bertindak dalam batas kewenangan dan mengikuti mekanisme yang berlaku, bukan menggantikan proses tersebut dengan keputusan pribadi.
Pernyataan itu menempatkan perdebatan mengenai jabatan wakil presiden dalam konteks tata negara, bukan semata-mata pertarungan dukungan politik. Dengan merujuk ketentuan UUD 1945, Azis menekankan bahwa setiap upaya pemberhentian harus memiliki dasar dan melewati lembaga serta tahapan yang telah ditentukan. Sikap Gerindra tersebut menjadi respons terhadap tuntutan pemberhentian Gibran, sekaligus menegaskan batas tindakan yang dapat dilakukan Presiden Prabowo dalam persoalan itu.
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya tidak dapat diterima. Alasannya, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Putusan ini perlu dibaca dengan membedakan pertimbangan hakim dan amar yang menjadi keputusan formal. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen sah berupa ijazah atau surat kelulusan setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mahkamah juga menyoroti bahwa surat penyetaraan yang menjadi bahan pembahasan didasarkan pada certificate of attendance dan transkrip nilai. Kedua dokumen itu, menurut pertimbangan tersebut, bukan ijazah maupun certificate of completion.
Temuan mengenai dokumen pendidikan itu tidak serta-merta berarti MK membatalkan jabatan Gibran atau memerintahkan pemberhentiannya. Amar putusan tidak memuat perintah demikian. Mahkamah justru menyerahkan persoalan tindak lanjut kepada lembaga yang berwenang menurut UUD 1945. Dalam bahan yang menjadi dasar pembahasan ini, kewenangan tersebut disebut berada pada DPR. Karena itu, uraian pertimbangan MK mengenai kelengkapan dokumen harus dipahami terpisah dari akibat hukum yang benar-benar ditetapkan dalam amar. Perbedaan ini penting agar publik tidak menyamakan penilaian atas dokumen dengan keputusan pemberhentian, ataupun menganggap bahwa jabatan wakil presiden telah dibatalkan melalui putusan tersebut.
Baca juga: PDIP Siap Berdialog dengan PKS soal Polemik Ijazah Gibran | Tiga Game Horor yang Membangun Ketegangan dengan Cara Berbeda | Titik Kedelapan Dokter Keliling Prabowo Bareng Gerindra Sapa Warga Depok, Prasetyawati: Masyarakat Sehat Pangkal Kesejahteraan



































