Malang | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Setelah proses penyidikan dinyatakan selesai, OJK menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Batu. Penyerahan tahap II tersebut berlangsung pada Jumat, 30 Oktober 2026, dan menandai berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial ZNA, yang menjabat sebagai direktur utama, serta APW, yang menjabat sebagai direktur PT BPR DCN. Identitas keduanya disampaikan menggunakan inisial. Keduanya kini berada dalam proses hukum selanjutnya di bawah kewenangan jaksa penuntut umum, yang akan menindaklanjuti berkas perkara dan barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, dugaan perbuatan yang dikaitkan dengan para tersangka tetap harus dipahami sebagai bagian dari perkara yang sedang diproses. Penyerahan tersangka dan barang bukti bukan merupakan putusan pengadilan, dan tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan. Penilaian atas bukti serta pembuktian perkara akan berlangsung melalui tahapan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan dugaan kejahatan perbankan di BPR DCN telah memasuki tahap lanjutan setelah penyidikan OJK. Dengan pelimpahan kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Batu, proses berikutnya berada pada penuntut umum, termasuk langkah hukum yang diperlukan untuk membawa perkara ke persidangan. Informasi yang tersedia dalam perkembangan ini mencakup penyelesaian penyidikan, penyerahan tahap II, inisial dan jabatan kedua tersangka, serta lokasi kejadian perkara di Malang, Jawa Timur. Rincian mengenai dugaan perbuatan, uraian alat bukti, maupun agenda persidangan tidak dijabarkan di sini, sehingga tidak patut ditambahkan sebagai fakta tanpa keterangan resmi. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan proses hukum melalui informasi yang disampaikan oleh lembaga berwenang dan tetap membedakan dugaan dalam perkara dengan kesimpulan hukum yang kelak ditetapkan pengadilan.
Penanganan perkara dugaan kejahatan perbankan BPR DCN telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Sebelumnya, berkas perkara tahap I diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Pada 14 Oktober 2026, jaksa menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21. Status ini menandai bahwa berkas telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke proses penuntutan sesuai tahapan penanganan perkara.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Agus E. Siregar menjelaskan bahwa penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, penyidikan tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari rangkaian penanganan yang berawal dari fungsi pengawasan. Rangkaian itu mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Setiap tahap memiliki fungsi dalam menilai kepatuhan dan menindaklanjuti indikasi yang ditemukan, dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam kerangka tersebut, pengawasan rutin menjadi salah satu bentuk pemantauan terhadap kegiatan lembaga jasa keuangan. Apabila terdapat hal yang memerlukan perhatian lebih lanjut, OJK dapat melakukan pemeriksaan khusus. Temuan dari proses pengawasan kemudian dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan, apabila memenuhi dasar yang diperlukan, diteruskan ke penyidikan. Penjelasan ini menggambarkan hubungan fungsi pengawasan OJK dan proses penegakan hukum dalam perkara BPR DCN, tanpa mengubah urutan tahapan yang telah disampaikan.
Setelah berkas tahap I diterima dan dinyatakan P-21, perkara berlanjut menuju tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa proses telah bergerak dari penyidikan ke tahap berikutnya melalui mekanisme koordinasi antarlembaga. Penetapan kelengkapan berkas merupakan perkembangan prosedural; hal itu tidak dengan sendirinya menjadi putusan mengenai kesalahan pihak yang terkait. Penilaian atas perkara selanjutnya mengikuti proses hukum yang berlaku.
OJK menyebut penanganan perkara ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, serta melindungi kepentingan masyarakat. Tujuan tersebut berkaitan dengan kepercayaan terhadap layanan perbankan dan kepastian bahwa dugaan pelanggaran ditangani melalui jalur hukum. Karena itu, berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan menjadi bagian dari rangkaian penanganan yang dilakukan berdasarkan prosedur, sekaligus menegaskan peran pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga industri perbankan.
Dalam penyidikan perkara dugaan kejahatan perbankan di BPR DCN, penyidik menguraikan sejumlah transaksi dan pencatatan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur pembukuan. Temuan-temuan tersebut masih berstatus dugaan dan menjadi bagian dari materi perkara yang berlanjut ke tahap penuntutan. Nilai yang disebutkan merupakan perkiraan berdasarkan hasil penyidikan, sementara pertanggungjawaban dan peran setiap pihak akan dinilai melalui proses hukum.
Pertama, pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024, terdapat dugaan penarikan kas bon yang tidak dicatat dalam pembukuan BPR. Dari transaksi tersebut, sisa dana sekitar Rp5,8 miliar disebut belum dapat dipertanggungjawabkan. Penyidik menduga ketidaklengkapan pencatatan itu menghambat penelusuran aliran dana dan rekonsiliasi kas. Rincian transaksi dan tanggung jawab pihak terkait akan diuji dalam persidangan, sehingga uraian tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.
Kedua, pada Februari 2024, pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR diduga tidak dicatat. Nilai barang yang disebut dalam temuan ini sekitar Rp600 juta. Ketiga, penyidik juga mengungkap dugaan pencatatan palsu melalui 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur selama Juli 2020 hingga Juni 2024, dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar. Fasilitas tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau dananya tidak digunakan oleh debitur yang tercantum. Kedua temuan ini masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan, dan bukti lain di persidangan.
Secara terpisah, temuan yang dikaitkan secara khusus dengan APW menyangkut dugaan penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito pada periode Maret 2020 hingga 2022. Nilainya diperkirakan sekitar Rp32,9 miliar, dan penghimpunan dana tersebut diduga tidak dicatat dalam pembukuan BPR. Pemisahan uraian ini penting agar temuan terkait APW tidak tercampur dengan dugaan transaksi lain yang telah disebutkan. Seluruh rincian tetap merupakan dugaan penyidikan, bukan putusan bersalah; penuntut umum akan menyajikan bukti, sedangkan pengadilan berwenang menilai fakta dan pertanggungjawaban hukum.
Dalam perkara dugaan kejahatan perbankan BPR DCN, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang perbankan. Dasar sangkaan yang disebutkan mencakup Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan, dengan perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penyebutan pasal-pasal ini merupakan dasar hukum yang digunakan dalam proses penanganan perkara, dan tidak dengan sendirinya menggantikan proses pembuktian di persidangan.
Sangkaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rujukan pasal dalam undang-undang perbankan juncto ketentuan KUHP itu menjadi landasan bagi penanganan dugaan tindak pidana terhadap para tersangka sesuai dengan informasi yang disampaikan dalam perkara ini. Pada tahap penuntutan, jaksa akan membawa perkara berdasarkan berkas dan ketentuan hukum yang berlaku, sementara penilaian mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana berada dalam kewenangan pengadilan. Karena itu, uraian mengenai pasal sangkaan perlu dipahami sebagai posisi hukum dalam proses perkara, bukan sebagai putusan bersalah.
Ancaman maksimum yang tercantum dalam sumber adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda.
Baca juga: Perkara Hak Asuh Ruben Onsu dan Sarwendah Berlanjut, Tanggapan Bukti Disiapkan untuk Kesimpulan | Persebaya Ditahan Persijap, Kekecewaan Bonek Berlanjut hingga Area Stadion | Muhammad Rahul Dorong RUU Perampasan Aset Pulihkan Hak Korban Kejahatan Keuangan



































