Jakarta | Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menargetkan sedikitnya 48 juta keluarga terdaftar dalam sistem perlindungan sosial digital pada akhir 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pendataan sekaligus memperkuat proses pendaftaran masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial. Melalui sistem digital, pemerintah berupaya menghimpun informasi keluarga secara lebih luas agar calon penerima dapat tercatat dan dipertimbangkan dalam penyelenggaraan perlindungan sosial.
Hingga saat ini, lebih dari 13,2 juta keluarga telah mendaftar. Pendaftaran berlangsung melalui dua jalur, yakni secara mandiri oleh keluarga yang bersangkutan atau dengan bantuan agen di lapangan. Capaian tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dapat mengambil peran langsung dalam menyampaikan data, sementara keberadaan agen membantu menjangkau warga yang memerlukan pendampingan ketika mengakses proses pendaftaran.
Untuk mendukung perluasan tersebut, sebanyak 816.674 agen telah bergabung. Mereka membantu masyarakat menjalani tahapan pendaftaran dan memasukkan informasi yang diperlukan ke dalam sistem. Peran agen penting terutama bagi keluarga yang menghadapi kendala dalam melakukan pendaftaran sendiri. Dengan dukungan ini, pendataan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wilayah dan kelompok masyarakat, tanpa membatasi akses hanya kepada warga yang terbiasa menggunakan layanan digital.
Perluasan perlinsos digital tidak hanya berkaitan dengan pendaftaran keluarga baru. Proses ini juga mencakup pendataan ulang penerima bantuan sosial, sehingga informasi mengenai keluarga dapat diperbarui dan ditinjau kembali. Pada saat yang sama, sistem membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan diri sebagai calon penerima. Artinya, warga tidak semata menunggu pendataan, tetapi dapat menyampaikan informasi mengenai kondisi keluarganya melalui mekanisme yang tersedia.
Target 48 juta keluarga pada akhir 2026 masih menuntut perluasan pendaftaran secara berkelanjutan. Capaian lebih dari 13,2 juta keluarga dan dukungan ratusan ribu agen menjadi landasan bagi langkah berikutnya. Dengan mendorong pendaftaran mandiri, menyediakan bantuan agen, serta memperbarui data penerima, pemerintah berupaya membangun basis informasi perlindungan sosial yang lebih luas. Data tersebut menjadi bagian penting dalam mengenali keluarga yang perlu dipertimbangkan untuk memperoleh dukungan sosial.
Perlindungan sosial digital dirancang untuk memperkuat pendataan calon penerima bantuan sosial dan membantu memastikan informasi yang digunakan lebih lengkap serta mutakhir. Registrasi ulang menjadi salah satu langkah untuk memeriksa kembali data yang telah tercatat, bukan sekadar mengulang proses administrasi. Melalui pembaruan ini, pemerintah dapat mencocokkan informasi yang tersedia dengan kondisi rumah tangga saat ini, termasuk perubahan anggota keluarga, alamat, dan keadaan sosial ekonomi.
Selain data berbasis nama dan alamat, proses pendataan dapat dilengkapi dengan informasi biometrik, seperti pengenalan wajah. Unsur tersebut dimaksudkan untuk membantu memastikan bahwa identitas yang dicatat merujuk pada orang yang tepat dan mengurangi risiko data ganda atau tidak sesuai. Pengumpulan informasi biometrik perlu dilakukan melalui prosedur yang jelas, dengan penjelasan mengenai tujuan penggunaannya serta perlindungan atas data pribadi. Dengan demikian, pembaruan data tidak hanya berfokus pada jumlah informasi, tetapi juga pada ketepatan dan pengelolaannya.
Registrasi atau pengajuan melalui sistem digital tidak otomatis membuat seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan. Pendaftaran merupakan bagian dari proses penghimpunan dan verifikasi informasi, sedangkan keputusan mengenai kelayakan tetap ditentukan melalui mekanisme penilaian yang berlaku. Sistem dapat mengolah data yang masuk dan membandingkannya dengan kriteria program, tetapi hasilnya bergantung pada ketepatan informasi serta pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, pemohon sebaiknya memahami bahwa mengisi formulir atau melakukan verifikasi identitas belum sama dengan memperoleh persetujuan bantuan.
Setiap informasi yang dimasukkan perlu menggambarkan keadaan sebenarnya. Data yang keliru, tidak lengkap, atau sudah tidak sesuai dapat memengaruhi proses pemeriksaan dan menghasilkan penilaian yang kurang akurat. Calon penerima sebaiknya meninjau kembali rincian identitas, komposisi keluarga, alamat, dan keterangan kondisi ekonomi sebelum mengirimkan registrasi. Jika terdapat perubahan atau kesalahan, informasi tersebut perlu diperbarui melalui saluran resmi yang disediakan. Pendekatan ini membantu menghasilkan basis data yang lebih andal, mendukung penyaluran bantuan secara tepat sasaran, serta memberi dasar yang lebih kuat bagi pemerintah dalam menetapkan penerima berdasarkan kriteria program, bukan semata-mata urutan pendaftaran.
Gus Ipul menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin berperan sebagai agen relawan dapat memulai proses dengan mendaftar melalui portal Perlinsos. Calon agen mengisi data yang diminta pada portal, kemudian menjalani verifikasi biometrik. Tahapan ini menjadi bagian dari upaya memastikan identitas dan kelayakan relawan sebelum mereka membantu pendataan serta pendaftaran calon penerima bantuan sosial. Dengan mengikuti alur tersebut, warga yang berminat dapat tercatat sebagai agen dan memperoleh kesempatan untuk mendukung akses layanan bagi masyarakat di lingkungannya.
Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, agen diharapkan membantu warga sekitar yang memerlukan pendampingan untuk mendaftar melalui sistem Perlinsos. Peran ini dapat mencakup pemberian informasi mengenai proses pendaftaran, membantu warga memahami tahapan yang perlu dilalui, serta mendampingi pengisian data sesuai keterangan yang disampaikan pemohon. Bantuan agen ditujukan agar masyarakat lebih mudah mengakses proses pendataan, terutama mereka yang menghadapi kendala dalam menggunakan layanan digital. Meski demikian, pengisian informasi tetap perlu didasarkan pada data yang benar dari warga yang mendaftar.
Jumlah agen yang disebutkan mencakup beragam unsur masyarakat. Sebanyak 176.755 orang berasal dari masyarakat umum, sedangkan 123.769 orang merupakan pegawai pemerintah daerah. Selain itu, terdapat 42.018 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan 48.676 orang dari unsur rukun tetangga (RT) serta rukun warga (RW). Keterlibatan berbagai kelompok ini diharapkan memperluas jangkauan pendampingan, karena mereka berada dekat dengan warga dan mengenal kondisi lingkungan masing-masing. Data tersebut menggambarkan skala jejaring relawan yang disiapkan untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran.
Gus Ipul juga menegaskan bahwa agen menjalankan tugas secara sukarela. Mereka tidak menerima bayaran atas pendampingan yang diberikan dan tidak boleh meminta pungutan kepada siapa pun, termasuk warga yang dibantu mendaftar. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui bahwa pendaftaran melalui agen tidak semestinya disertai biaya jasa atau permintaan uang dalam bentuk apa pun. Jika ada pihak yang mengatasnamakan agen lalu meminta pembayaran, warga patut berhati-hati dan dapat mencari informasi melalui saluran resmi. Penegasan ini menjaga agar bantuan tetap berorientasi pada pelayanan dan tidak menjadi beban tambahan bagi calon penerima bansos.
Pengembangan perlindungan sosial digital perlu berjalan seiring dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data yang lebih akurat dan terkini membantu pemerintah memahami kondisi keluarga, memperluas pendataan, serta menyediakan dasar yang lebih baik untuk proses pendaftaran calon penerima bantuan sosial. Karena keadaan rumah tangga dapat berubah, pembaruan informasi perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak dan memperhatikan kondisi nyata di lapangan.
Dalam proses pemutakhiran tersebut, data lebih dari 31 juta keluarga telah diperbarui. Masyarakat juga berpartisipasi melalui 641.222 usulan dan 84.281 sanggahan. Angka-angka ini menunjukkan adanya ruang bagi warga untuk menyampaikan informasi maupun memberi koreksi terhadap data yang dianggap belum sesuai. Usulan dan sanggahan menjadi bagian dari proses verifikasi, bukan penetapan otomatis bahwa seseorang berhak menerima bantuan. Informasi yang disampaikan tetap perlu diperiksa sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Gus Ipul mengajak perangkat wilayah, operator data, pendamping sosial, pemerintah daerah, Kementerian Sosial, dan masyarakat untuk bersama-sama membantu memasukkan informasi secara jujur.
Baca juga: Bantuan Beras Tiga Bulan Disiapkan bagi 33,2 Juta Penerima



































