Jakarta | Data harga pangan nasional pada Selasa, 27 Oktober 2026, menunjukkan cabai rawit merah berada di angka Rp111.600 per kilogram. Pada pencatatan yang sama, telur ayam ras tercatat Rp29.350 per kilogram. Angka tersebut bersumber dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia dan dicatat pada pukul 10.00 WIB di Jakarta. Dengan demikian, data ini menggambarkan harga yang tercatat pada waktu dan lokasi pencatatan tersebut, bukan perubahan harga dari hari sebelumnya.
Di empat jenis cabai yang tercantum, harga cabai rawit merah melampaui cabai merah besar yang berada di Rp73.900 per kilogram, cabai merah keriting Rp100.400 per kilogram, serta cabai rawit hijau Rp79.400 per kilogram. Selisihnya mencapai Rp37.700 per kilogram dibanding cabai merah besar, Rp11.200 dibanding cabai merah keriting, dan Rp32.200 dibanding cabai rawit hijau. Perbandingan ini memperlihatkan posisi masing-masing jenis cabai dalam daftar harga yang dicatat pada tanggal tersebut.
Berdasarkan angka yang tersedia saja, cabai rawit merah merupakan jenis cabai dengan harga tertinggi dalam data itu. Cabai merah keriting menempati posisi berikutnya, kemudian cabai rawit hijau dan cabai merah besar. Urutan tersebut merujuk pada nilai per kilogram yang dilaporkan PIHPS, sehingga tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab perbedaan harga ataupun menunjukkan kecenderungan harga di pasar sepanjang waktu.
Harga telur ayam ras sebesar Rp29.350 per kilogram memberikan pembanding untuk komoditas pangan lain dalam catatan yang sama. Namun, perbandingan langsung telur dan cabai hanya menunjukkan perbedaan nominal harga per kilogram, bukan perbandingan tingkat keterjangkauan atau kebutuhan rumah tangga. Untuk membaca situasi secara lebih menyeluruh, konsumen dapat memperhatikan pembaruan data berikutnya serta membandingkan informasi sesuai waktu pencatatan dan jenis komoditas. Pada pembaruan 27 Oktober pukul 10.00 WIB ini, angka utama yang menonjol adalah harga cabai rawit merah sebesar Rp111.600 per kilogram, tertinggi di jenis cabai yang disebutkan.
Dalam kelompok bumbu dapur, harga bawang merah tercatat sebesar Rp43.850 per kilogram, sedangkan bawang putih berada pada Rp43.550 per kilogram. Kedua komoditas tersebut menjadi bagian dari gambaran harga pangan nasional per 27 Oktober 2026. Nilainya berdekatan, dengan selisih Rp300 per kilogram berdasarkan angka yang tercatat. Penyajian ini memperlihatkan posisi masing-masing komoditas secara langsung tanpa menambahkan keterangan mengenai penyebab perubahan harga atau pergerakannya pada hari lain.
Angka bawang merah dan bawang putih melengkapi gambaran harga berbagai komoditas bumbu dapur yang telah dipaparkan sebelumnya. Setiap bahan memiliki nilai tersendiri, sehingga pencatatan per kilogram membantu pembaca memahami harga masing-masing secara terpisah. Dalam data pada tanggal tersebut, bawang merah tercatat sedikit lebih tinggi daripada bawang putih. Selisih yang relatif kecil ini menunjukkan kedekatan nominal keduanya, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan faktor yang membentuk harga di pasar.
Bagi rumah tangga maupun pelaku usaha kuliner, informasi harga per kilogram dapat menjadi acuan awal saat menyusun kebutuhan belanja. Penggunaan satuan yang sama memungkinkan angka kedua jenis bawang dibaca berdampingan secara jelas. Namun, nilai yang disampaikan di sini terbatas pada angka yang tercatat dalam gambaran nasional tersebut. Harga aktual yang ditemui saat berbelanja dapat bergantung pada lokasi dan kondisi transaksi, sehingga pembaca tetap dapat memeriksa informasi setempat sebelum mengambil keputusan pembelian.
Dengan demikian, catatan untuk 27 Oktober 2026 menempatkan bawang merah pada Rp43.850 per kilogram dan bawang putih pada Rp43.550 per kilogram. Keduanya tercatat dengan jarak harga Rp300 per kilogram dan menjadi unsur pelengkap dalam pemantauan harga pangan, khususnya untuk kebutuhan bumbu dapur. Pencantuman angka secara terpisah menjaga informasi tetap jelas serta memberi pembaca dasar untuk mengenali harga kedua komoditas tersebut pada tanggal yang disebutkan, tanpa menyisipkan klaim mengenai tren atau alasan di balik nilainya.
Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) per 27 Oktober 2026 mencatat enam harga beras berdasarkan kategori kualitas. Beras kualitas bawah I tercatat Rp16.300 per kilogram, sedangkan kualitas bawah II berada pada Rp19.250 per kilogram. Untuk kelompok beras medium, harga kualitas medium I tercatat Rp18.400 per kilogram dan medium II Rp19.300 per kilogram. Pada kelompok beras super, kualitas super I berada di angka Rp19.450 per kilogram, sementara super II tercatat Rp18.700 per kilogram. Seluruh angka tersebut dinyatakan dalam satuan harga per kilogram.
Rincian ini memperlihatkan bahwa harga yang tercatat berbeda di kategori-kategori beras. Dalam kelompok bawah, angka untuk kualitas bawah II lebih tinggi daripada bawah I. Pola serupa tampak pada kelompok medium, dengan medium II tercatat di atas medium I. Namun, urutannya berbeda pada kelompok super: harga super I tercatat lebih tinggi daripada super II. Dengan demikian, label kategori saja tidak membentuk urutan harga yang sama pada setiap kelompok berdasarkan angka PIHPS pada tanggal tersebut.
Di enam nilai yang dicantumkan, beras kualitas bawah I memiliki angka paling rendah, yakni Rp16.300 per kilogram, sedangkan beras kualitas super I memiliki angka paling tinggi, yaitu Rp19.450 per kilogram. Perbandingan ini hanya menggambarkan rentang angka dalam data yang tersedia pada 27 Oktober 2026. Informasi tersebut menyajikan harga menurut kategori kualitas, tetapi tidak menerangkan faktor yang menyebabkan perbedaan di nilai-nilai itu. Data yang dirinci juga tidak memberikan dasar untuk menetapkan kategori tertentu sebagai pilihan terbaik. Karena itu, setiap kategori dapat dibaca sesuai nama dan harga yang dicantumkan, tanpa menambahkan penjelasan tentang penyebab selisih maupun penilaian kualitas di luar keterangan sumber.
Catatan harga pangan per 27 Oktober 2026 turut memuat sejumlah komoditas selain cabai. Pada kelompok protein hewani, daging ayam ras segar tercatat Rp41.700 per kilogram. Untuk daging sapi, harga kualitas I berada pada Rp164.800 per kilogram, sedangkan kualitas II tercatat Rp155.200 per kilogram. Pencatatan kategori dan satuan tersebut membedakan masing-masing komoditas, sehingga angka untuk ayam ras segar serta dua kualitas daging sapi dapat dibaca secara terpisah.
Rincian tersebut mencakup dua kategori daging sapi, yakni kualitas I dan kualitas II. Harga daging sapi kualitas I tercatat Rp164.800 per kilogram, sementara daging sapi kualitas II berada pada Rp155.200 per kilogram. Adapun daging ayam ras segar dicatat dengan harga Rp41.700 per kilogram. Ketiga angka ini disajikan berdasarkan jenis atau kategori yang tercantum, dengan satuan kilogram dipertahankan untuk setiap komoditas.
Untuk kelompok gula, harga gula pasir kualitas premium tercatat Rp20.600 per kilogram. Gula pasir lokal berada pada Rp19.200 per kilogram. Kedua kategori tersebut disampaikan secara terpisah sesuai pencatatan harga, dan masing-masing menggunakan satuan per kilogram. Dengan demikian, rincian harga gula dalam catatan ini mencakup gula pasir kualitas premium serta gula pasir lokal, tanpa menggabungkan angka keduanya ke dalam satu nilai.
Pada kelompok minyak goreng, minyak goreng curah tercatat Rp20.700 per liter. Minyak goreng kemasan bermerek I berharga Rp25.400 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan bermerek II tercatat Rp24.150 per liter. Seluruh angka mempertahankan satuan per liter dan kategori sebagaimana dicatat.
Baca juga: Catatan Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Merah Rp111.600 per Kilogram | Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Tetap pada 27 Oktober 2026 | Perizinan Konsultan Pajak Beralih ke Satu-Profkeu Mulai 27 Oktober 2026



































