Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Utara | Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berencana memindahkan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di kawasan Taman Junjung Buih Amuntai. Pedagang yang terdampak menempati area di samping Dinas Perpustakaan HSU, salah satu titik yang cukup ramai dikunjungi masyarakat. Rencana tersebut disiapkan seiring dengan akan dilaksanakannya pembangunan drainase di kawasan itu.
Pekerjaan drainase akan ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) HSU sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan air di sekitar kawasan taman dan fasilitas publik. Keberadaan lapak serta aktivitas perdagangan di area pekerjaan dinilai perlu ditata sementara agar proses pembangunan tidak terhambat. Pemindahan ini diharapkan dapat memberikan ruang kerja yang lebih aman bagi petugas dan mencegah risiko yang mungkin muncul selama kegiatan konstruksi berlangsung.
Relokasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan usaha para pedagang. Pemerintah daerah menyiapkan langkah penataan agar PKL tetap memiliki tempat untuk berjualan selama maupun setelah proyek drainase dikerjakan. Dengan demikian, kepentingan pembangunan infrastruktur dapat berjalan beriringan dengan keberlangsungan mata pencaharian pedagang.
Rencana pemindahan menjadi perhatian karena kawasan Taman Junjung Buih merupakan salah satu ruang publik yang digunakan warga untuk beraktivitas. Penataan pedagang di sekitar lokasi diharapkan dapat menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan pengunjung, sekaligus memastikan pekerjaan drainase berlangsung sesuai rencana. Pemerintah Kabupaten HSU juga perlu menyampaikan informasi secara terbuka kepada pedagang terkait lokasi pengganti, waktu pemindahan, serta ketentuan yang harus dipenuhi agar pelaksanaan relokasi berjalan tertib.
Lokasi tujuan relokasi pedagang kaki lima (PKL) dari Taman Junjung Buih berada di seberang siring Pasar Modern Amuntai. Keterangan tersebut disampaikan oleh Abdul Latif, Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Perkim-LH HSU. Dengan demikian, area seberang siring Pasar Modern menjadi lokasi yang disebut dalam rencana pemindahan pedagang berkaitan dengan pelaksanaan proyek drainase di Taman Junjung Buih.
Abdul Latif menjelaskan bahwa para pedagang akan dipindahkan ke seberang siring Pasar Modern. Lokasi tersebut masih berada di deretan kawasan Taman Junjung Buih, sehingga tujuan relokasi tetap berada dalam kawasan yang sama. Penjelasan ini mempertegas bahwa pemindahan tidak diarahkan ke tempat lain di luar deretan kawasan Taman Junjung Buih.
Informasi mengenai lokasi baru ini menjadi bagian dari penjelasan pemerintah daerah tentang rencana relokasi PKL selama proyek drainase berlangsung. Titik yang disebut sebagai tujuan pemindahan adalah area di seberang siring Pasar Modern. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan arah relokasi pedagang yang terdampak oleh kegiatan di Taman Junjung Buih.
Dengan merujuk pada keterangan Abdul Latif, lokasi relokasi dapat diidentifikasi secara jelas, yakni seberang siring Pasar Modern yang masih berada dalam deretan kawasan Taman Junjung Buih. Informasi ini menjadi dasar bagi pemberitaan mengenai rencana pemindahan PKL. Rincian yang tersedia berfokus pada lokasi tujuan, tanpa mencantumkan informasi lain di luar keterangan mengenai area tersebut.
Pihak terkait mulai melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Junjung Buih Amuntai mengenai rencana pemindahan lokasi berjualan. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan secara langsung tentang alasan relokasi, tahapan pelaksanaan, serta perkiraan waktu dimulainya pekerjaan drainase yang akan berdampak pada area tempat para pedagang beraktivitas.
Dalam penyampaian informasi itu, para pedagang diminta memahami bahwa pemindahan diperlukan agar proyek dapat berjalan sesuai rencana. Pemerintah dan pihak pelaksana berupaya memberikan pemahaman mengenai kondisi lapangan serta pentingnya penataan lokasi sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Pedagang juga diharapkan menyiapkan barang dagangan dan perlengkapan usaha masing-masing sehingga proses meninggalkan lokasi lama dapat berlangsung tertib dan tidak menghambat persiapan proyek.
Berdasarkan surat pemberitahuan pengerjaan proyek, pembangunan drainase dijadwalkan mulai pada 15 Oktober 2026. Karena itu, para pedagang diminta sudah meninggalkan kawasan Taman Junjung Buih sebelum pertengahan Oktober. Batas waktu tersebut menjadi acuan bagi pedagang untuk mengosongkan area sekaligus mempersiapkan diri mengikuti ketentuan relokasi yang akan disampaikan lebih lanjut oleh pihak terkait.
Abdul Latif menerangkan bahwa informasi mengenai jadwal dimulainya pembangunan drainase dalam surat pengerjaan proyek menjadi dasar penentuan batas waktu pemindahan. Dengan adanya jadwal tersebut, proses relokasi perlu diselesaikan sebelum pekerjaan dimulai pada 15 Oktober 2026. Penjelasan ini disampaikan agar para pedagang memiliki kepastian mengenai waktu pengosongan lokasi dan dapat menyesuaikan kegiatan usaha mereka.
Sosialisasi diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman selama proses pemindahan. Para pedagang masih diberikan pemahaman mengenai rencana tersebut, sementara koordinasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan relokasi berjalan teratur. Informasi lanjutan terkait lokasi pengganti, teknis pemindahan, dan pengaturan aktivitas berjualan akan menjadi bagian penting dalam tahapan berikutnya sebelum proyek drainase dikerjakan.
Penataan kawasan perkotaan di sekitar Taman Junjung Buih Amuntai diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, rapi, teratur, dan nyaman. Langkah tersebut diperlukan agar pembangunan proyek drainase dapat berjalan baik tanpa mengabaikan fungsi ruang publik. Penataan juga diharapkan memberikan ruang yang lebih aman bagi pejalan kaki serta pengguna jalan, sehingga aktivitas lalu lintas dan kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan tertib.
Abdul Latif menyampaikan bahwa kawasan yang tertata tidak hanya mendukung kelancaran pekerjaan infrastruktur, tetapi juga dapat memperindah wajah kota. Lingkungan yang bersih dan teratur akan membuat masyarakat lebih nyaman beraktivitas, baik ketika berbelanja, berjalan kaki, maupun menggunakan fasilitas umum. Keberadaan pedagang kaki lima tetap dipandang sebagai bagian dari dinamika ekonomi masyarakat yang perlu ditata secara bijaksana.
Karena itu, relokasi PKL akan dilakukan secara terarah dan bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi sosial serta ekonomi para pedagang. Penempatan baru perlu memperhatikan akses pembeli, kelayakan lokasi, keamanan, dan peluang agar pedagang tetap dapat menjalankan usahanya. Pendekatan tersebut penting supaya kebijakan penataan tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan berdagang.
Komunikasi dengan para PKL juga menjadi bagian penting sebelum kebijakan diterapkan. Penyampaian informasi, pendataan, dan pembahasan mengenai lokasi relokasi perlu dilakukan secara terbuka agar pedagang memahami tujuan serta tahapan program. Dengan koordinasi pemerintah, pedagang, dan masyarakat, penataan kawasan diharapkan dapat berjalan lancar, menjaga kepentingan semua pihak, sekaligus mewujudkan pusat kota yang lebih nyaman bagi kegiatan sehari-hari.







