JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait beredarnya selebaran yang memuat permintaan iuran dalam pelaksanaan Bulan Dana PMI 2026. PMI DKI menegaskan bahwa pihaknya tidak menerbitkan lembaran, surat tagihan, maupun dokumen permintaan pembayaran yang beredar di tengah masyarakat tersebut. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi publik dan mencegah munculnya anggapan bahwa selebaran itu merupakan dokumen resmi organisasi.
Selebaran yang beredar disebut mencantumkan nominal iuran berdasarkan jabatan pegawai atau pejabat. Di dalamnya terdapat angka yang berbeda-beda, termasuk nominal hingga Rp7,5 juta yang dikaitkan dengan jabatan wali kota. Pencantuman nilai berdasarkan posisi tersebut kemudian menarik perhatian karena dapat dipahami sebagai penetapan besaran kontribusi resmi dalam Bulan Dana PMI 2026. PMI DKI menyatakan bahwa format dan isi selebaran tersebut bukan berasal dari penerbitan resmi PMI DKI.
Klarifikasi tersebut menjadi penting karena Bulan Dana PMI merupakan kegiatan penggalangan dana kemanusiaan yang informasi pelaksanaannya perlu disampaikan melalui saluran yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat, instansi, dan pihak lain yang menerima dokumen serupa diimbau mencermati sumber informasi sebelum menindaklanjuti permintaan apa pun. PMI DKI belum menyimpulkan siapa yang menerbitkan atau menyebarkan selebaran tersebut. Fokus penjelasan organisasi saat ini adalah menegaskan bahwa PMI DKI tidak menerbitkan tagihan maupun lembaran dengan rincian nominal jabatan sebagaimana yang tercantum dalam selebaran yang beredar.
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta, Beky Mardani, menegaskan bahwa organisasinya tidak pernah membuat lembaran maupun tagihan untuk kegiatan Bulan Dana PMI 2026. Penegasan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Kamis, 8 Oktober 2026, sebagai tanggapan atas beredarnya selebaran yang mencantumkan informasi mengenai penarikan dana atas nama kegiatan tersebut.
Menurut Beky, lembaran atau tagihan yang beredar bukan dokumen yang diterbitkan oleh PMI DKI Jakarta. Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung menganggap setiap surat, selebaran, atau permintaan pembayaran yang mengatasnamakan Bulan Dana PMI sebagai dokumen resmi organisasi. Penjelasan ini sekaligus mempertegas bahwa PMI DKI tidak membuat tagihan khusus sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.
Bulan Dana PMI 2026 sendiri berlangsung sejak awal September hingga akhir November 2026. Kegiatan tersebut merupakan agenda penggalangan dukungan bagi pelaksanaan tugas-tugas kemanusiaan PMI. Rentang waktu pelaksanaan itu tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan administrasi dan operasional ditangani langsung oleh PMI DKI Jakarta, sehingga informasi mengenai pelaksana di lapangan perlu dipahami secara tepat.
Pelaksanaan operasional Bulan Dana PMI 2026 dilakukan oleh PMI pada tingkat kota atau kabupaten. Dengan demikian, pengaturan teknis, termasuk kegiatan yang berlangsung di wilayah masing-masing, berada pada PMI setempat sesuai kewenangan dan kebutuhan daerah. Masyarakat yang menerima informasi terkait penggalangan dana dapat melakukan verifikasi kepada PMI kota atau kabupaten yang bersangkutan. Penjelasan Beky menjadi rujukan bahwa selebaran dan tagihan yang beredar tidak dapat dianggap sebagai keluaran resmi PMI DKI Jakarta tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
PMI DKI Jakarta sebelumnya memang telah menerbitkan edaran internal terkait pelaksanaan Bulan Dana PMI 2026. Namun, keberadaan edaran tersebut belum dapat dipastikan memiliki kaitan dengan selebaran yang beredar di tengah masyarakat. Beky menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu memeriksa dokumen yang menjadi sumber informasi tersebut sebelum menarik kesimpulan mengenai asal-usul maupun tujuan penerbitannya.
Beky mengaku belum melihat langsung selebaran yang dipersoalkan. Karena itu, ia belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai isi, format, serta pihak yang menerbitkannya. Menurutnya, pemeriksaan terhadap dokumen secara langsung diperlukan agar klarifikasi yang disampaikan tidak didasarkan pada informasi yang belum terverifikasi. PMI DKI juga perlu membandingkan isi selebaran dengan edaran internal yang sebelumnya telah disampaikan kepada jajaran organisasi.
Untuk menelusuri persoalan tersebut, Beky berencana memanggil seluruh ketua PMI kota dan kabupaten pada 9 Oktober 2026. Pertemuan itu akan digunakan untuk meminta penjelasan dari masing-masing daerah mengenai apakah mereka menerima, menerbitkan, atau mengetahui peredaran selebaran tersebut. Konfirmasi dari seluruh jajaran dinilai penting untuk mengetahui jalur distribusi dokumen serta memastikan tidak ada informasi yang keliru mengenai pelaksanaan Bulan Dana PMI 2026.
Setelah proses konfirmasi selesai, Beky akan memberikan keterangan lanjutan kepada publik. PMI DKI Jakarta diharapkan dapat menjelaskan secara lebih terukur hubungan edaran internal dan selebaran yang beredar, termasuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas penerbitannya. Sampai klarifikasi tersebut dilakukan, PMI DKI meminta agar informasi mengenai tagihan Bulan Dana PMI 2026 tidak langsung dianggap sebagai dokumen resmi organisasi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun yang dilakukan Palang Merah Indonesia (PMI) kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat. Penegasan tersebut mencakup permintaan yang dikemas sebagai sumbangan sukarela, terutama apabila dilakukan melalui edaran, tagihan, atau mekanisme lain yang dapat menimbulkan kesan bahwa masyarakat dan ASN berkewajiban memberikan dana. Pernyataan itu disampaikan Pramono di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026, di tengah beredarnya selebaran yang mengatasnamakan Bulan Dana PMI 2026.
Menurut Pramono, kegiatan penggalangan dana tidak seharusnya diarahkan menjadi pungutan kepada pihak-pihak tertentu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan dukungan dan fasilitas yang dinilainya lebih dari cukup kepada PMI untuk menjalankan berbagai tugas kemanusiaan. Dukungan tersebut menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk meminta agar tidak ada lagi pihak yang dibebani permintaan dana dengan alasan membantu organisasi tersebut.
Pramono juga menekankan pentingnya kejelasan informasi agar masyarakat tidak keliru membedakan kontribusi yang benar-benar bersifat sukarela dan pungutan yang dilakukan dengan membawa nama lembaga atau kegiatan resmi. Setiap bentuk permintaan dana yang beredar di lingkungan pemerintahan maupun ruang publik perlu dipastikan dasar dan kewenangannya. Dengan sikap tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap tidak ada ASN, warga, atau kelompok masyarakat yang merasa tertekan untuk memberikan sumbangan kepada PMI. Penegasan gubernur sekaligus memperkuat bantahan PMI DKI Jakarta mengenai penerbitan tagihan Bulan Dana PMI 2026 serta mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap selebaran yang belum terverifikasi.

