Jakarta | Bobi, juru parkir berusia 53 tahun yang bekerja di sekitar Gandaria City, Jakarta Selatan, mengatakan penertiban sepeda motor yang parkir liar di kawasan itu biasanya berlangsung pada tanggal 26 dan 27. Menurut pengamatannya, kedatangan petugas pada rentang tanggal tersebut bukan kejadian yang sepenuhnya mengejutkan bagi para juru parkir. Mereka telah melihat pola serupa beberapa kali sehingga dapat memperkirakan kapan pengawasan dan penindakan mungkin dilakukan. Pengalaman itu terbentuk dari aktivitas sehari-hari di lokasi, ketika mereka menyaksikan langsung kondisi parkir dan kehadiran petugas di sekitar area pusat perbelanjaan.
Meski demikian, Bobi dan sejumlah juru parkir lainnya mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai jadwal penertiban. Mereka tidak diberi informasi sebelumnya tentang hari atau waktu petugas akan datang. Perkiraan mengenai tanggal 26 dan 27 muncul dari pengamatan terhadap kejadian yang berulang, bukan dari pengumuman maupun koordinasi yang disampaikan kepada mereka. Dengan demikian, para juru parkir mengenali kecenderungan waktunya, tetapi tidak mengetahui jadwal pasti yang dapat dijadikan pegangan. Keterangan ini menggambarkan perbedaan pola yang mereka amati dan pemberitahuan resmi yang tidak mereka terima.
Bobi juga menyebut penertiban serupa pernah dilakukan di kawasan tersebut. Pengalaman sebelumnya menjadi salah satu alasan para juru parkir memperhatikan kemungkinan kedatangan petugas pada tanggal yang sama. Namun, pengenalan terhadap pola itu tidak berarti penertiban selalu berlangsung tepat pada tanggal tersebut atau memiliki jadwal tetap yang diumumkan kepada publik. Bagi Bobi dan rekan-rekannya, pengamatan dari hari ke hari membantu mereka mengenali situasi di sekitar tempat kerja, termasuk ketika sepeda motor yang parkir liar menjadi sasaran penindakan. Cerita tersebut menunjukkan bahwa pengalaman lapangan dapat membentuk perkiraan, meskipun informasi resmi mengenai waktu pelaksanaan tidak tersedia bagi para juru parkir.
Bobi menjelaskan bahwa kendaraan yang terkena penertiban di sekitar Gandaria City tidak hanya kendaraan yang digunakan pengunjung. Dalam keterangannya, sebagian sepeda motor yang ikut ditindak merupakan milik karyawan pusat perbelanjaan. Kendaraan tersebut, menurut dia, digunakan oleh pekerja yang beraktivitas di area pusat perbelanjaan. Ia menyebut bahwa di pemilik motor itu terdapat karyawan yang baru menyelesaikan pekerjaan pada malam hari. Karena itu, motor mereka masih berada di kawasan saat penertiban berlangsung. Keterangan tersebut disampaikan Bobi ketika menjelaskan siapa saja yang terdampak dalam penindakan parkir di lokasi itu. Ia menegaskan bahwa beberapa kendaraan yang ditertibkan adalah motor pekerja, sesuai dengan pengamatannya terhadap peristiwa tersebut. Dengan demikian, pekerja yang pulang malam termasuk kelompok pemilik kendaraan yang disebut dalam keterangannya.
Bobi juga menyampaikan keberatan terhadap penindakan atas sejumlah sepeda motor tersebut. Menurut keterangannya, motor-motor yang dimaksud berada di bagian dalam kawasan, bukan pada bagian jalan yang digunakan lalu lintas umum. Ia mengatakan kendaraan itu tidak mengganggu jalan. Keberatan itu berkaitan dengan lokasi motor saat penertiban dilakukan, sebagaimana ia uraikan kepada pihak yang menyoroti peristiwa tersebut. Dalam keterangannya, posisi kendaraan di area dalam menjadi hal yang ia tekankan. Pernyataan Bobi merujuk secara khusus pada sejumlah motor, bukan seluruh kendaraan yang terkena penertiban. Ia tidak menggeneralisasi kondisi semua kendaraan, dan penjelasannya berfokus pada motor karyawan yang menurutnya berada di dalam kawasan serta tidak menghalangi jalan. Keterangan ini menggambarkan alasan keberatan yang ia sampaikan, tanpa mengubah cakupan pernyataannya.
Ia mengaitkan keberadaan motor tersebut dengan waktu kerja para karyawan, termasuk pekerja yang baru pulang setelah malam tiba. Dalam penjelasannya, kendaraan para pekerja masih berada di sekitar pusat perbelanjaan ketika petugas melakukan penertiban. Bobi tidak menyebut bahwa semua motor karyawan berada di posisi yang sama; ia berbicara mengenai sejumlah kendaraan yang, menurutnya, terletak di bagian dalam kawasan. Ia juga menyampaikan bahwa motor-motor itu tidak mengganggu jalan. Dengan demikian, keterangan yang ia berikan mencakup dua hal: kendaraan pekerja pusat perbelanjaan ikut terdampak dan sebagian motor yang ia maksud berada di dalam area, bukan menghalangi jalan. Pernyataan tersebut tetap merupakan penjelasan Bobi mengenai kendaraan yang ditindak dan keberatannya terhadap penindakan tersebut.
Bobi mengatakan bahwa ia telah bekerja sebagai juru parkir di sekitar Gandaria City sejak 2014. Selama bertahun-tahun berada di lokasi tersebut, ia menyaksikan aktivitas parkir yang mengikuti naik turunnya jumlah pengunjung dan kendaraan. Pengalamannya memberi gambaran mengenai praktik yang ia temui sehari-hari, tetapi keterangan itu perlu dipahami sebagai penuturan pribadi seorang juru parkir. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan aturan pengelolaan kawasan, kebijakan pihak terkait, ataupun dasar penetapan tarif parkir. Karena itu, pengalaman Bobi dapat menjadi salah satu sudut pandang untuk memahami situasi di lapangan, bukan keterangan resmi mengenai sistem parkir di sekitar pusat perbelanjaan tersebut.
Menurut Bobi, tarif parkir yang ia sebutkan berkisar Rp5.000 hingga Rp7.000. Ia juga menyampaikan bahwa pengemudi ojek daring dikenai Rp2.000. Angka-angka tersebut merupakan tarif sebagaimana diceritakan oleh Bobi, bukan tarif resmi yang dinyatakan atau dikonfirmasi oleh sumber berwenang dalam informasi ini. Perbedaan nominal yang ia sebutkan juga tidak cukup untuk memastikan apakah biaya berlaku berdasarkan durasi, jenis kendaraan, titik parkir, atau keadaan tertentu. Tanpa keterangan tambahan dari pengelola maupun instansi terkait, rincian tersebut sebaiknya tidak digeneralisasi sebagai ketentuan yang berlaku bagi seluruh pengguna parkir di kawasan Gandaria City.
Pembedaan keterangan lapangan dan aturan resmi penting ketika membahas penertiban parkir liar. Kesaksian Bobi membantu menggambarkan pengalaman seorang pekerja yang telah berada di lokasi sejak 2014, termasuk nominal yang menurutnya diminta dari sebagian pengguna. Namun, keterangan itu belum menjawab siapa yang menetapkan pungutan, bagaimana mekanisme pengelolaannya, atau apakah terdapat izin untuk setiap titik parkir. Pembaca perlu menempatkan informasi tarif sebagai klaim yang bersumber dari Bobi, bukan bukti bahwa nominal tersebut merupakan tarif legal atau resmi. Untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap, informasi itu perlu dibandingkan dengan penjelasan pengelola kawasan dan pihak berwenang, tanpa mengabaikan pengalaman pekerja di lapangan.
Bobi berharap penertiban parkir liar di sekitar Gandaria City dilakukan secara rutin, bukan hanya pada tanggal-tanggal tertentu. Menurut harapannya, kegiatan yang berlangsung secara berkala dapat membuat aturan parkir lebih konsisten diterapkan. Dengan demikian, penertiban tidak dipandang sebagai langkah sesaat yang hanya muncul pada waktu tertentu, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban di kawasan tersebut.
Konsistensi dinilai penting agar ketentuan mengenai parkir dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat maupun para juru parkir. Jika penertiban dilakukan secara rutin, kedua pihak memiliki kesempatan untuk mengenali aturan yang berlaku dan menyesuaikan perilaku mereka. Harapan ini juga berkaitan dengan kejelasan penerapan aturan di lapangan, sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa parkir di sekitar pusat perbelanjaan tersebut memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan.
Bobi menyampaikan bahwa para juru parkir sebelumnya telah mendapat peringatan mengenai penertiban. Keterangan tersebut menjadi bagian dari konteks yang disorot dalam pembahasan mengenai penataan parkir di sekitar Gandaria City. Namun, harapan agar penertiban dilaksanakan secara rutin tetap disampaikan sebagai pandangan Bobi tentang konsistensi penegakan aturan. Peringatan yang telah diberikan tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana kebijakan selanjutnya akan dijalankan atau apa hasil dari tindakan penertiban.
Baca juga: Penertiban Parkir di Jakarta Selatan Angkut 13 Sepeda Motor | McLaren 570S Jadi Sorotan Usai Mekanik Ditagih Pajak Rp137 Juta



































