Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Setelah Memeriksa Betrand Peto

oleh -68 Dilihat
oleh
Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Setelah Memeriksa Betrand Peto

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Penyidik Polda Metro Jaya menyiapkan gelar perkara setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap publik figur berinisial BP, yang diketahui sebagai Betrand Peto atau Onyo. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan seksual yang diajukan oleh seseorang berinisial AW. Hingga tahap ini, penyidik masih mendalami sejumlah informasi untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai perkara tersebut.

Betrand menjalani pemeriksaan pada Kamis, 8 Oktober. Proses klarifikasi berlangsung selama kurang lebih delapan jam dan menghasilkan 54 pertanyaan dari penyidik. Lamanya pemeriksaan menunjukkan bahwa aparat masih menggali keterangan secara terperinci, termasuk informasi yang berkaitan dengan kronologi, hubungan pihak-pihak yang disebut dalam laporan, serta fakta lain yang dinilai relevan dengan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap BP belum merupakan penetapan kesimpulan mengenai perkara. Keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan akan dicocokkan dengan informasi, dokumen, dan keterangan lain yang telah dikumpulkan penyidik. Tahap klarifikasi tersebut diperlukan untuk memperjelas duduk perkara sekaligus menilai apakah terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Setelah rangkaian pendalaman dianggap memadai, penyidik akan menggelar perkara. Forum tersebut menjadi sarana untuk membahas hasil penyelidikan secara internal dan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan fakta yang tersedia. Polda Metro Jaya belum menyampaikan keputusan akhir terkait laporan tersebut karena proses pemeriksaan dan analisis masih berlangsung. Semua pihak juga tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta memperoleh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah pemeriksaan terhadap Betrand Peto selesai dilakukan, penyidik akan menata dan mengevaluasi seluruh bahan keterangan yang telah diperoleh. Proses tersebut mencakup penelaahan terhadap keterangan pihak-pihak yang diperiksa, dokumen yang diserahkan, serta temuan lain yang berkaitan dengan perkara. Setiap informasi akan dicocokkan dengan rangkaian fakta yang ditemukan selama penyelidikan agar penyidik memiliki gambaran yang utuh mengenai duduk perkara. Evaluasi ini menjadi tahap penting sebelum kepolisian menentukan arah penanganan selanjutnya.

Direktorat Reserse Pidana Umum dan Perempuan, Anak, serta Populasi Rentan kemudian akan menggelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan kasus. Dalam forum tersebut, penyidik memaparkan hasil pemeriksaan, bahan keterangan, dan alat bukti yang tersedia untuk dinilai secara menyeluruh. Gelar perkara akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk menilai kecukupan informasi dan relevansi setiap temuan terhadap perkara yang sedang ditangani. Keputusan yang diambil akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan Betrand Peto serta keseluruhan bukti yang telah dikumpulkan.

Hingga kini, kepolisian belum menjelaskan waktu pasti pelaksanaan gelar perkara tersebut. Penyidik juga belum memastikan apakah masih terdapat saksi lain yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan. Kemungkinan pemanggilan saksi berikutnya akan bergantung pada hasil evaluasi terhadap temuan yang ada dan kebutuhan penyidik untuk memperjelas fakta tertentu. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif, dengan mengikuti tahapan serta prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, setiap langkah akan ditempuh berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tekanan atau kesimpulan yang dibuat sebelum proses pemeriksaan selesai.

Perkara yang menjadi perhatian Polda Metro Jaya berawal dari laporan dugaan kekerasan seksual yang berkaitan dengan kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan tersebut, AW tercatat sebagai pelapor, sedangkan pihak yang dilaporkan disebut berinisial ATT atau BP. Laporan resmi itu diterima oleh kepolisian pada Sabtu, 12 September, sekitar pukul 10.00 WIB.

Penerimaan laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menjalankan tahapan awal penyelidikan. Pada tahap ini, kepolisian terlebih dahulu melengkapi administrasi yang diperlukan agar penanganan perkara dapat berlangsung sesuai prosedur. Kelengkapan administrasi menjadi bagian penting sebelum penyidik melanjutkan proses pemeriksaan dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari pelapor. Selain itu, sejumlah saksi juga dimintai penjelasan untuk membantu memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Keterangan dari pelapor dan para saksi tersebut menjadi bahan awal dalam menilai informasi yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Penyidik juga mengajukan permohonan visum sebagai bagian dari langkah awal penyelidikan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk melengkapi bahan penanganan perkara berdasarkan laporan yang diterima. Seluruh langkah awal itu dilakukan sebelum kepolisian menentukan tahapan penanganan berikutnya. Dengan demikian, laporan mengenai dugaan kekerasan seksual di kawasan Jakarta Selatan masih diproses melalui pengumpulan keterangan, pemenuhan administrasi penyelidikan, dan permohonan visum.

Kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra, menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan menjawab 55 pertanyaan. Pemeriksaan tersebut membahas berbagai hal yang berkaitan dengan laporan AW, mulai dari kronologi sebelum kejadian, situasi ketika peristiwa berlangsung, hingga kondisi setelahnya, termasuk rangkaian peristiwa sampai sekitar pukul 05.00.

Menurut Timothy, penyidik juga meminta penjelasan mengenai alasan Betrand berada di lokasi kejadian, orang-orang yang berada di tempat tersebut, serta pihak yang dapat dikategorikan sebagai saksi fakta. Selain itu, pertanyaan mencakup saksi yang meringankan, tindakan yang dilakukan Betrand, dan hal-hal yang tidak dilakukannya. Keterangan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai situasi yang terjadi di tempat hiburan malam itu.

Timothy menegaskan bahwa pihaknya membantah sangkaan tindak asusila yang dilaporkan AW. Meski demikian, ia menyebut terdapat bagian keterangan yang diterima oleh pihaknya dan ada pula bagian lain yang dibantah. Kuasa hukum juga berupaya meluruskan persepsi publik mengenai keadaan di lokasi, agar penilaian terhadap perkara tidak hanya didasarkan pada informasi yang beredar secara sepihak.

Dalam keterangannya, Timothy menyatakan bahwa saksi-saksi yang telah diperiksa, termasuk teman-teman Betrand dan seseorang bernama Yusuf, tidak dinilai memberatkan posisi kliennya. Ia menilai keterangan para saksi akan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dan penilaian penyidik. Di sisi lain, Betrand menyatakan siap bersikap kooperatif serta mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan. Ia juga meminta doa agar perkara tersebut dapat diproses secara lancar dan menghasilkan keputusan yang baik bagi semua pihak.