Jakarta | Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali Bertrand Peto untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan terhadapnya. Rencana pemeriksaan lanjutan itu disampaikan setelah penanganan perkara memasuki tahap penyidikan. Penyidik akan melanjutkan proses pengumpulan keterangan guna mendalami laporan dan melengkapi bahan pembuktian. Status perkara yang telah disidik menandai bahwa proses hukum berlanjut ke tahap penyelidikan yang lebih mendalam, tetapi belum menentukan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Setiap keterangan masih perlu diuji dan dicocokkan dengan bukti lain.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Menurut keterangan yang disampaikan, pemeriksaan berikutnya tidak hanya mencakup Bertrand, tetapi juga korban dan para saksi. Pemanggilan sejumlah pihak itu diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari berbagai sudut, mengklarifikasi informasi yang telah diterima penyidik, serta menguji kesesuaian keterangan dengan bukti yang tersedia. Jadwal pemeriksaan maupun rincian materi yang akan ditanyakan tidak disebutkan dalam keterangan tersebut.
Onkoseno menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan diarahkan untuk melengkapi pembuktian dalam perkara. Dengan meminta keterangan korban dan saksi, penyidik dapat menelusuri rangkaian peristiwa yang dilaporkan serta memperjelas hal-hal yang masih memerlukan pendalaman. Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan penanganan perkara berjalan berdasarkan keterangan dan bukti, bukan asumsi. Pihak kepolisian belum menyampaikan hasil pemeriksaan lanjutan karena agenda itu masih berupa rencana. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses penyidikan dan kebutuhan penyidik dalam mengumpulkan informasi.
Perkara dugaan kekerasan seksual tersebut mulai disidik pada 27 Oktober 2026. Sejak memasuki tahap ini, penyidik memiliki tugas untuk menghimpun bukti dan meminta keterangan pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Pemeriksaan Bertrand sebagai saksi, bersama korban dan para saksi lain, diharapkan membantu melengkapi rangkaian informasi yang dibutuhkan. Hingga pemeriksaan dan penilaian bukti dilakukan, perkara tetap dipahami sebagai dugaan yang sedang diproses oleh kepolisian. Keterangan mengenai rencana pemeriksaan itu menjadi penjelasan atas tahapan penanganan perkara, bukan pernyataan mengenai hasil akhir penyidikan.
Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) telah meminta keterangan dari 11 saksi dalam penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang dikaitkan dengan Bertrand Peto. Informasi mengenai pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Onkoseno. Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam penyampaiannya, Onkoseno menyebutkan nama-nama saksi berdasarkan inisial. Daftar itu mencakup pelapor berinisial ANW, kemudian DYP, MIP, NA, J, MGW, JNH, DG, NG, dan AMP. Satu nama lainnya adalah ABT, yang disebut sebagai alias BP. Dengan demikian, jumlah saksi yang keterangannya telah diminta dalam informasi tersebut adalah 11 orang.
Penyebutan daftar ini terbatas pada identitas sebagaimana disampaikan kepada publik. Informasi yang tersedia tidak merinci isi keterangan masing-masing saksi, waktu pemeriksaan mereka, ataupun hubungan setiap orang dengan pihak-pihak dalam perkara. Karena itu, inisial-inisial tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan kedudukan, peran, atau keterkaitan seseorang dalam dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan untuk mengumpulkan keterangan dan bahan yang diperlukan penyidik. Namun, jumlah orang yang telah dimintai keterangan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan hasil penyidikan atau menentukan benar tidaknya dugaan yang dilaporkan. Penilaian atas informasi yang diperoleh tetap menjadi kewenangan penyidik, berdasarkan keseluruhan fakta dan bukti yang dihimpun sesuai prosedur.
Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, penggunaan inisial juga penting untuk menyampaikan perkembangan tanpa menambahkan identitas maupun dugaan yang tidak dikonfirmasi. Sampai keterangan lebih lanjut disampaikan oleh pihak berwenang, informasi yang dapat dipastikan dari pernyataan Onkoseno adalah bahwa penyidik telah meminta keterangan dari 11 saksi, termasuk pelapor ANW dan ABT yang disebut sebagai alias BP. Rincian pemeriksaan lainnya belum dijelaskan dalam keterangan tersebut, sehingga tidak tepat menarik kesimpulan lebih jauh mengenai kontribusi atau posisi masing-masing saksi.
Bertrand Peto sebelumnya dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial ANW, yang disebut berusia 26 tahun. Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu, 12 September 2026, dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Informasi mengenai laporan ini menjadi konteks bagi penanganan perkara yang kini mendapat perhatian publik. Namun, adanya laporan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan peristiwa benar terjadi atau bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Penilaian atas perkara harus mengikuti proses hukum dan didasarkan pada pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut laporan yang disampaikan ANW, peristiwa yang dipersoalkan diduga berlangsung di sebuah klub malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Keterangan yang tersedia menyebut kejadian itu berlangsung pada dini hari, tetapi tidak memberikan tanggal ataupun rincian waktu yang lebih spesifik mengenai dugaan peristiwa tersebut. Karena itu, uraian mengenai tempat dan waktu perlu disampaikan secara terbatas sesuai informasi yang telah disebutkan, tanpa menarik kesimpulan tambahan tentang kronologi, keadaan di lokasi, atau tindakan yang dituduhkan. Rincian lebih lanjut hanya dapat dipastikan melalui penjelasan resmi dalam proses pemeriksaan.
Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, penting untuk membedakan fakta bahwa laporan telah dibuat dan dugaan yang tercantum di dalam laporan. Identitas pelapor disebut menggunakan inisial ANW, sedangkan tuduhan terkait kekerasan seksual masih merupakan dugaan yang harus ditangani secara cermat. Penyebutan lokasi SCBD dan keterangan bahwa peristiwa diduga terjadi pada dini hari tidak menggantikan kebutuhan untuk menguji informasi melalui prosedur hukum. Sikap berhati-hati juga membantu menjaga agar informasi yang beredar tidak melampaui keterangan yang tersedia dan tidak membentuk anggapan mengenai kesalahan sebelum pemeriksaan selesai.
Dengan demikian, informasi pokok pada tahap ini terbatas pada laporan ANW yang berusia 26 tahun, tanggal laporan pada Sabtu, 12 September 2026, serta dugaan kejadian di sebuah klub malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Waktu kejadian hanya disebut sebagai dini hari, tanpa tanggal atau jam yang lebih terperinci. Perkembangan dan keterangan tambahan mengenai perkara perlu merujuk pada informasi resmi dari pihak berwenang maupun dokumen yang relevan. Sampai ada hasil pemeriksaan, seluruh uraian mengenai peristiwa tersebut tetap harus dipahami sebagai dugaan dalam laporan, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Dalam laporan yang disampaikan, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual serta kekerasan fisik. Keterangan tersebut menggambarkan pengalaman yang menurut pelapor terjadi dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik. Namun, uraian itu masih merupakan klaim ANW yang perlu ditelaah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian. Penyebutan dugaan pelecehan maupun kekerasan tidak dengan sendirinya memastikan bahwa peristiwa sebagaimana dilaporkan telah terjadi. Karena itu, informasi mengenai isi laporan sebaiknya dipahami dengan tetap membedakan keterangan pelapor dari fakta yang telah diuji oleh penyidik atau diputus melalui proses hukum. Penegasan ini penting agar pemberitaan tidak mendahului penilaian terhadap pihak mana pun.
ANW juga disebut memiliki bukti visum yang, menurut informasi mengenai laporan tersebut, menunjukkan adanya luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya. Informasi itu dikaitkan dengan klaim pelapor mengenai dugaan kekerasan fisik. Meski demikian, keberadaan keterangan tentang hasil pemeriksaan medis tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab, waktu, maupun pihak yang bertanggung jawab atas luka tersebut.
Baca juga: Perkara Dugaan Kekerasan Seksual yang Melibatkan Betrand Peto Masuk Tahap Penyidikan | Perkara Dugaan Kejahatan Perbankan BPR DCN Berlanjut ke Penuntutan | Perkara Betrand Peto Masuk Penyidikan, Polisi Masih Dalami Bukti dan Keterangan



































