Polri Gerebek Sembilan Titik Rawan Narkoba di Sumatra Utara, 36 Orang Diamankan

oleh -89 Dilihat
oleh
Polri Gerebek Sembilan Titik Rawan Narkoba di Sumatra Utara, 36 Orang Diamankan

Kabupaten Deli Serdang | Polri menggelar operasi pemberantasan narkoba di Sumatra Utara pada Minggu, 11 Oktober 2026. Operasi tersebut menyasar sembilan titik yang ditengarai menjadi lokasi peredaran atau tempat berkumpulnya jaringan narkoba. Penggerebekan dilakukan secara serentak di sejumlah kabupaten dan kota sebagai bagian dari upaya menekan distribusi narkotika serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Sembilan wilayah yang menjadi sasaran operasi adalah Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal atau Madina, Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga. Lokasi-lokasi itu menjadi perhatian aparat karena diduga memiliki kerawanan terhadap aktivitas narkoba. Dengan menyasar wilayah yang tersebar di berbagai bagian Sumatra Utara, kepolisian berupaya memutus jalur peredaran dan mencegah kawasan tersebut berkembang menjadi pusat transaksi narkotika.

Dalam operasi itu, aparat mengamankan 36 orang dari sembilan lokasi yang didatangi. Mereka diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan dugaan keterlibatan masing-masing dalam aktivitas narkoba. Proses hukum berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Kristian Parluhutan Siagian menyampaikan keterangan mengenai operasi tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di sembilan titik rawan narkoba di Sumatra Utara dan menghasilkan pengamanan terhadap 36 orang. Keterangan itu menjadi dasar informasi awal mengenai pelaksanaan operasi, sementara penyidik masih perlu mendalami peran setiap orang yang diamankan dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Operasi ini menunjukkan langkah kepolisian untuk meningkatkan penindakan di daerah yang dinilai rawan narkoba. Selain penegakan hukum, pemetaan titik rawan juga penting untuk mendukung pencegahan, pengawasan lingkungan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta masyarakat. Kepolisian diharapkan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan penyidikan selesai dilakukan.

Dari 36 orang yang diamankan dalam operasi di sembilan titik rawan narkoba di Sumatra Utara, aparat membagi penanganan berdasarkan peran masing-masing. Pembagian ini memisahkan orang yang dinyatakan sebagai pengguna dari mereka yang disebut sebagai pengedar. Pembedaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan bentuk penanganan yang akan dijalani oleh setiap kelompok.

Sebanyak 28 orang dinyatakan sebagai pengguna. Mereka tidak disebut sebagai pengedar dalam hasil operasi tersebut dan akan menjalani rehabilitasi. Penanganan melalui rehabilitasi diarahkan kepada kelompok pengguna sesuai status yang telah disampaikan aparat. Dengan demikian, ke-28 orang tersebut ditempatkan dalam proses pemulihan, bukan dalam penanganan yang sama dengan orang-orang yang dikategorikan sebagai pengedar.

Sementara itu, delapan orang lainnya disebut sebagai pengedar. Kelompok ini akan diproses secara hukum sesuai statusnya dalam operasi tersebut. Penyebutan sebagai pengedar membedakan mereka dari para pengguna, karena peran yang disampaikan aparat menjadi dasar bagi proses penanganan yang berbeda. Delapan orang itu tidak termasuk dalam kelompok yang akan menjalani rehabilitasi sebagai pengguna.

Dengan pembagian tersebut, jumlah 36 orang terdiri atas 28 pengguna dan delapan pengedar. Rinciannya menunjukkan bahwa mayoritas orang yang diamankan dikategorikan sebagai pengguna, sedangkan sebagian lainnya disebut memiliki peran sebagai pengedar. Informasi mengenai status itu disampaikan untuk menjelaskan perbedaan tindak lanjut: pengguna akan menjalani rehabilitasi, sementara pengedar akan diproses secara hukum. Tidak ada keterangan tambahan mengenai identitas, lokasi penahanan, maupun tahapan hukum lain dalam penanganan delapan orang yang disebut sebagai pengedar. Karena itu, status masing-masing kelompok perlu dipahami berdasarkan keterangan yang tersedia, tanpa menyamakan proses rehabilitasi bagi pengguna dengan proses hukum bagi pengedar.

Rangkaian penggerebekan di sembilan titik yang diduga rawan narkoba menghasilkan sejumlah barang bukti. Polisi menyita sabu-sabu dengan berat total 102,49 gram. Temuan tersebut menjadi salah satu bukti utama dalam penanganan perkara, karena menunjukkan adanya narkotika yang siap diedarkan atau digunakan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain narkotika, petugas menemukan berbagai peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan sabu-sabu. Barang tersebut terdiri atas 52 set bong dan 100 batang kaca pireks. Polisi juga mengamankan 25 buah mancis yang dapat digunakan sebagai perlengkapan pendukung. Keberadaan peralatan itu dicatat bersama barang bukti lain untuk membantu penyidik mendalami keterkaitan para pihak yang diamankan, lokasi penggerebekan, serta dugaan aktivitas narkotika di tempat tersebut.

Petugas turut menyita 19 telepon genggam. Perangkat komunikasi tersebut berpotensi membantu penyidik menelusuri hubungan, komunikasi, dan aktivitas para terduga, meskipun pemeriksaan terhadap isinya tetap harus dilakukan sesuai prosedur. Dari sisi kendaraan, polisi mengamankan satu unit mobil dan empat sepeda motor. Kendaraan-kendaraan itu menjadi bagian dari inventarisasi barang bukti selama penanganan perkara.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp2,4 juta serta empat senjata tajam. Kedua jenis temuan ini memperluas pemeriksaan terhadap kemungkinan peran masing-masing orang yang diamankan dan aktivitas yang berlangsung di lokasi. Uang tunai dapat ditelusuri asal-usul serta penggunaannya, sedangkan senjata tajam diperiksa untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan tindak pidana lain.

Temuan lain yang turut dicatat adalah lima mesin judi dingdong dan dua kantong koin dingdong. Barang-barang tersebut menunjukkan adanya aktivitas perjudian di lokasi yang diperiksa. Seluruh temuan, baik narkotika, perlengkapan, kendaraan, uang, senjata tajam, maupun perangkat judi, kini menjadi bagian dari penanganan aparat untuk memperkuat pemeriksaan dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Penggerebekan di sembilan titik rawan narkoba di Sumatra Utara merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkotika yang berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia sejak 9 Oktober 2026. Operasi tersebut tidak hanya menyasar lokasi di Sumatra Utara, tetapi juga kawasan yang selama ini mendapat perhatian karena diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba, termasuk Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta. Langkah serentak ini menunjukkan upaya Polri memperkuat penindakan berdasarkan pemetaan wilayah serta informasi yang dihimpun dari berbagai sumber.

Kristian menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut terhadap titik-titik yang dikategorikan rawan narkoba. Penanganan masalah ini menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri, terutama dalam memperkuat penanggulangan narkotika sebagai bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden serta program prioritas Kapolri. Karena itu, tindakan kepolisian tidak berhenti pada pengamanan orang-orang yang berada di lokasi, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap pola distribusi dan pihak yang mengendalikan peredaran.

Setelah penggerebekan, penyidik akan mendalami keterangan para terduga, memeriksa barang bukti, serta menelusuri aliran komunikasi dan transaksi yang berkaitan dengan narkotika. Pendalaman tersebut diperlukan untuk mengetahui pemasok dalam skala lebih besar. Penyidik juga menguji kemungkinan bahwa sejumlah titik yang ditindak berada dalam satu jaringan atau memiliki hubungan dengan jaringan lain. Dari proses itu, Polri berupaya memburu bandar besar yang memasok narkoba ke berbagai daerah, sehingga penegakan hukum dapat menyasar aktor utama, bukan hanya pelaku di tingkat lapangan.

Kristian mengajak masyarakat memperkuat kerja sama dengan Polri dan seluruh pemangku kepentingan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Warga diharapkan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya melalui saluran resmi. Informasi masyarakat, apabila disampaikan secara bertanggung jawab, dapat membantu aparat mengenali pola pergerakan jaringan, mencegah meluasnya penyalahgunaan, dan mempercepat penindakan terhadap bandar.

Baca juga: Operasi Serentak Bareskrim di Sumatera Utara Mengungkap Sembilan Lokasi Narkotika | Operasi Gabungan di Percut Sei Tuan Amankan 37 Orang dan Sita Barang Bukti Narkoba | Sembilan Perusahaan Masih Menanti Pencatatan Saham di BEI pada Oktober 2026