Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar bijak menggunakan media sosial. Ia meminta para pegawai tidak sembarangan mengunggah atau menyebarkan isu terkini yang tidak berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Pesan tersebut menekankan pentingnya kehati-hatian dalam berkomunikasi di ruang digital, terutama karena unggahan seorang ASN dapat dipandang sebagai cerminan sikap profesional dan institusi tempatnya bekerja.
Imbauan itu disampaikan setelah Pramono mengambil sumpah atau janji pengangkatan 3.418 calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 November 2026. Para pegawai yang baru diangkat tersebut memasuki tahapan baru sebagai bagian dari aparatur pemerintahan. Dalam menjalankan peran itu, mereka tidak hanya dituntut melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan, tetapi juga menjaga perilaku, etika, dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Media sosial kini menjadi sarana komunikasi yang mudah dijangkau dan memungkinkan informasi tersebar dengan cepat. Karena itu, ASN perlu mempertimbangkan isi, konteks, serta dampak sebelum mengunggah suatu informasi. Isu yang sedang ramai diperbincangkan belum tentu berkaitan dengan bidang kerja atau kewenangan seorang pegawai. Sikap selektif membantu mencegah kesalahpahaman, penyebaran kabar yang belum terverifikasi, maupun unggahan yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Pesan Pramono juga menjadi pengingat bahwa profesionalisme tidak berhenti ketika pegawai meninggalkan tempat kerja. Perilaku di ruang publik, termasuk aktivitas pada akun pribadi, tetap dapat menarik perhatian masyarakat dan memengaruhi penilaian terhadap ASN. Pegawai diharapkan memahami batas kepentingan pribadi dan tanggung jawab kedinasan, serta mengikuti aturan yang berlaku mengenai komunikasi dan penggunaan media sosial. Dengan pertimbangan yang matang, ASN dapat tetap berinteraksi secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan kewajiban sebagai pelaksana kebijakan dan pelayan warga Jakarta.
Pramono menegaskan bahwa pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil bukan sekadar perubahan status kepegawaian, melainkan amanah yang membawa tanggung jawab kepada masyarakat. Setelah resmi menjadi PNS, setiap pegawai memiliki kewajiban menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan memberikan pelayanan publik secara baik. Tanggung jawab itu melekat pada jabatan maupun perilaku sehari-hari, sehingga perlu dipahami sebagai bagian dari komitmen bekerja untuk kepentingan warga. Pesan tersebut disampaikan agar para pegawai tidak memandang status baru hanya sebagai pencapaian pribadi, tetapi juga sebagai tuntutan untuk menjaga mutu pelayanan.
Dalam menjalankan amanah tersebut, profesionalisme menjadi hal yang perlu dijaga di berbagai ruang, termasuk ketika pegawai beraktivitas di media sosial. Kehadiran di platform digital tetap dapat dikaitkan dengan identitas sebagai aparatur pemerintah. Karena itu, pegawai diharapkan mempertimbangkan isi unggahan, cara menyampaikan pendapat, serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat dan citra instansi. Sikap bijak di ruang digital bukan berarti meniadakan hak pribadi, tetapi menunjukkan kesadaran bahwa perilaku seorang ASN dapat diperhatikan publik dan berhubungan dengan tanggung jawab pelayanan.
Pramono menyampaikan bahwa ASN tidak bisa mengunggah sesuka hati hal-hal yang tidak berkaitan dengan tugas utama. Penegasan itu mengingatkan pegawai agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, serta tidak menjadikan ruang digital sebagai tempat untuk mengabaikan kewajiban kedinasan. Unggahan yang dibuat tanpa pertimbangan dapat menimbulkan kesalahpahaman atau mengurangi kepercayaan terhadap aparatur, sehingga kehati-hatian tetap diperlukan. Pada saat yang sama, pegawai perlu memastikan aktivitas daring tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada warga.
Pesan tentang tanggung jawab, pelayanan, dan penggunaan media sosial tersebut menempatkan profesionalisme sebagai prinsip yang berlaku baik di lingkungan kerja maupun di ruang publik. PNS diharapkan menjaga etika, fokus pada tugas utama, dan menyadari bahwa statusnya membawa kewajiban untuk melayani. Dengan sikap demikian, komunikasi pribadi di media sosial dapat dijalankan secara lebih bijak tanpa mengesampingkan tanggung jawab sebagai aparatur. Penegasan Pramono menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik dibangun melalui kualitas pelayanan sekaligus perilaku pegawai yang konsisten dan bertanggung jawab.
Imbauan Pramono kepada aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta menekankan pentingnya kehati-hatian saat menggunakan media sosial. Pegawai diminta tidak asal mengunggah isu terkini yang tidak berkaitan dengan pekerjaan maupun tanggung jawabnya. Pesan ini mengarahkan perhatian pada kesesuaian aktivitas daring seorang pegawai dan peran yang sedang dijalankannya sebagai ASN. Dengan demikian, unggahan bukan sekadar pilihan pribadi untuk membagikan sesuatu yang sedang ramai dibicarakan, tetapi juga perlu dipertimbangkan dalam kaitannya dengan tugas kedinasan. Sikap tersebut membantu menjaga penggunaan media sosial tetap selaras dengan tanggung jawab yang melekat pada pekerjaan di lingkungan pemerintahan.
Pokok perhatian Pramono tertuju pada penggunaan media sosial oleh pegawai dalam kapasitas mereka sebagai ASN. Artinya, yang ditekankan bukan pembahasan tentang semua bentuk aktivitas pribadi di ruang digital, melainkan bagaimana pegawai membawa peran profesionalnya ketika berinteraksi dan membagikan informasi. Isu yang sedang menjadi perhatian publik dapat menarik untuk diunggah, tetapi ASN perlu menilai terlebih dahulu apakah hal itu berhubungan dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Imbauan untuk tidak asal mengunggah mengajak pegawai agar lebih terarah dalam menentukan konten, bukan bereaksi semata-mata karena sebuah isu tengah ramai. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari kehati-hatian dalam menjalankan peran publik.
Pesan ini juga berkaitan dengan kewajiban ASN dalam memberikan pelayanan serta tuntutan profesionalisme. Kehadiran pegawai di media sosial tetap perlu dipahami sejalan dengan tanggung jawab pekerjaan yang mereka emban. Karena itu, mengutamakan relevansi unggahan merupakan langkah untuk menunjukkan bahwa peran sebagai pelayan publik diperhatikan, termasuk ketika pegawai beraktivitas di ruang digital. Imbauan Pramono memberi penekanan pada sikap yang proporsional: pegawai tidak perlu menjadikan setiap isu terkini sebagai bahan unggahan apabila tidak terkait dengan tugasnya. Dengan menjaga hubungan konten dan tanggung jawab, ASN dapat menggunakan media sosial secara lebih profesional, sekaligus menempatkan kewajiban pelayanan sebagai pertimbangan penting dalam perilaku mereka.
Pramono mengklarifikasi bahwa imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga profesionalisme saat bermedia sosial bukan dimaksudkan untuk mengurangi hak demokrasi mereka. Penjelasan ini menegaskan bahwa pesan tersebut perlu dipahami sesuai tujuan yang disampaikan, yakni menjaga sikap profesional pegawai ketika menjalankan tugas.
Dalam konteks itu, penggunaan media sosial dan pelaksanaan tanggung jawab sebagai pegawai pemerintah perlu ditempatkan secara tepat. Imbauan Pramono berfokus pada perilaku ASN dalam kaitannya dengan tugas kedinasan, bukan pada penghapusan hak demokrasi. Karena itu, penjelasan mengenai profesionalisme tidak seharusnya ditafsirkan lebih jauh daripada batas yang telah disampaikan.
Pramono tetap menekankan bahwa saat menjalankan tugas, pegawai harus bekerja secara profesional. Prinsip tersebut menjadi pegangan bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sikap profesional juga penting agar pelaksanaan tugas tetap berjalan sesuai peran yang diemban, termasuk ketika pegawai berhadapan dengan aktivitas di ruang digital.
Klarifikasi ini membantu membedakan penghormatan terhadap hak demokrasi ASN dan tuntutan profesionalisme dalam pekerjaan. Keduanya disampaikan dalam batas yang jelas: imbauan bermedia sosial tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak demokrasi, sementara kewajiban profesional tetap berlaku ketika pegawai sedang menjalankan tugas. Tidak ada kesimpulan tambahan yang perlu ditarik di luar penegasan tersebut.
Dengan demikian, pesan Pramono berisi penekanan pada tanggung jawab kedinasan tanpa menyatakan bahwa hak demokrasi ASN hendak dibatasi.
Baca juga: Dandim 1710/Mimika Buka Latihan Pertempuran Hutan, Perkuat Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit Yonif TP | Mahmud Marhaba Gaungkan Profesionalisme Wartawan, DPD PJS DKI Turut Hadiri Welcome Dinner di Batam
20 kunjungan


































