Jakarta | Pemerintah mulai menyiapkan program satu orang satu rekening sebagai langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan. Program ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Melalui inisiatif tersebut, pemerintah ingin memastikan lebih banyak warga memiliki rekening formal yang dapat digunakan untuk menyimpan uang dan mengakses layanan keuangan. Kepemilikan rekening dipandang sebagai pintu masuk bagi masyarakat untuk terhubung dengan sistem keuangan, meskipun pelaksanaannya tetap memerlukan pendataan dan koordinasi dengan lembaga terkait.
Sasaran awal program diperkirakan mencakup sekitar 25 juta warga yang tergolong dalam kelompok ekonomi terbawah, yaitu masyarakat pada desil 1 hingga desil 4. Penerima yang dituju adalah warga berusia di atas 17 tahun. Penetapan kelompok sasaran tersebut menjadi bagian penting dari upaya agar perluasan akses menjangkau masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya terhubung dengan layanan perbankan. Data mengenai kelompok ekonomi dan usia dapat membantu pemerintah mengidentifikasi calon penerima secara lebih terarah serta menghindari perluasan yang tidak sesuai dengan prioritas program. Rincian mekanisme pendataan dan pelaksanaan selanjutnya menjadi unsur yang perlu disiapkan agar sasaran tersebut dapat dijangkau.
Airlangga menyampaikan informasi mengenai program itu dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di JIExpo Convention Centre, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/10). Dalam forum koordinasi tersebut, program rekening dikaitkan dengan target pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan nasional. Tingkat inklusi yang saat ini disebut mencapai 93 persen diharapkan dapat naik menjadi mendekati 99 persen. Target itu menunjukkan besarnya cakupan perluasan yang ingin dicapai, sekaligus menegaskan bahwa akses keuangan masih perlu diperluas bagi warga yang belum terlayani. Program satu orang satu rekening menjadi salah satu upaya untuk mendukung sasaran tersebut, dengan kelompok berpenghasilan rendah sebagai prioritas awal. Keberhasilan pelaksanaannya akan bergantung pada ketepatan penentuan sasaran dan kesiapan layanan yang dapat digunakan oleh penerima rekening.
Penetapan calon penerima tahap awal program rekening bersaldo Rp50 ribu mengacu pada tiga kriteria yang disampaikan pemerintah. Ketiganya mencakup posisi calon penerima dalam kelompok desil 1–4, usia di atas 17 tahun, serta ketercakupan dalam data yang disiapkan untuk program. Kriteria tersebut menjadi dasar untuk mengenali pihak yang masuk sasaran awal, sekaligus membatasi proses pendataan pada informasi yang telah disebutkan. Dengan demikian, calon penerima perlu memenuhi seluruh kriteria tersebut agar dapat dipertimbangkan dalam tahapan awal.
Kriteria pertama berkaitan dengan kelompok desil 1–4. Pemerintah menyebut kelompok ini sebagai bagian dari sasaran program, tanpa merinci definisi atau ukuran desil dalam informasi yang tersedia. Karena itu, keterangan tersebut sebaiknya dipahami sesuai penyebutan pemerintah dan tidak ditafsirkan sebagai tambahan persyaratan lain. Posisi calon penerima pada kelompok yang dimaksud akan menjadi salah satu acuan dalam penyusunan daftar sasaran, bersama kriteria usia dan kecocokan dengan data program.
Kriteria kedua menetapkan bahwa calon penerima harus berusia di atas 17 tahun. Batas ini disebut sebagai syarat usia bagi sasaran tahap awal. Kriteria ketiga adalah calon penerima tercakup dalam data yang disiapkan berdasarkan basis data Badan Pusat Statistik (BPS) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pemerintah menyiapkan data penerima bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Keterlibatan lembaga-lembaga tersebut berkaitan dengan penyusunan data penerima; informasi yang disampaikan tidak menyebutkan persyaratan tambahan di luar tiga kriteria utama itu.
Ketiga kriteria tersebut perlu dibaca secara bersamaan ketika memahami sasaran awal program. Kelompok desil yang dituju, batas usia, dan pencantuman dalam data menjadi unsur yang disebut pemerintah untuk proses penentuan calon penerima. Adapun data disiapkan berdasarkan basis BPS dan LPS, dengan BRI serta BSI turut bekerja bersama pemerintah dalam penyiapannya. Informasi ini menjelaskan kerangka awal pendataan, bukan rincian mekanisme verifikasi atau jadwal penyaluran. Oleh sebab itu, penjelasan mengenai penerima tahap awal tetap terbatas pada kriteria yang telah diumumkan.Pada tahap awal program, pemerintah menyiapkan setoran sebesar Rp50 ribu untuk setiap rekening yang menjadi sasaran. Dengan jumlah penerima dan rekening yang direncanakan, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1,28 triliun. Dana tersebut berfungsi sebagai saldo awal agar rekening dapat langsung dimanfaatkan, bukan sebagai simpanan yang harus dibiarkan tetap berada di bank. Pemilik rekening memiliki hak untuk menarik uang itu atau menggunakannya sesuai kebutuhan. Dengan demikian, setoran awal tidak menciptakan kewajiban baru bagi masyarakat untuk mempertahankan saldo minimum, dan manfaatnya dapat dirasakan sejak rekening dibuka.
Airlangga menegaskan bahwa tujuan program tidak semata-mata menambah jumlah rekening baru. Pemerintah juga ingin memperluas akses dan penggunaan layanan keuangan formal, termasuk agar masyarakat semakin mudah menerima serta mengelola dana. Rekening dapat menjadi sarana penyaluran bantuan pemerintah yang lebih praktis, sekaligus membuka peluang bagi penerima untuk memakai layanan keuangan dalam kegiatan sehari-hari. Pendekatan ini diharapkan membantu masyarakat terhubung dengan sistem keuangan, bukan hanya tercatat sebagai pemilik rekening. Karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari banyaknya rekening yang dibuat, tetapi juga dari sejauh mana rekening tersebut benar-benar digunakan dan memberi kemudahan.
Ke depan, pemerintah mempertimbangkan pemanfaatan rekening dalam program bantuan sosial maupun berbagai program pemerintah lainnya. Apabila rekening dapat digunakan sebagai kanal penyaluran, proses penerimaan bantuan berpotensi menjadi lebih terarah dan akses dana bagi penerima dapat meningkat. Rencana tersebut tetap bergantung pada kesiapan pendataan, mekanisme pelaksanaan, dan keterhubungan dengan program yang akan disalurkan. Saldo awal Rp50 ribu menjadi langkah pendukung untuk memulai penggunaan rekening, sementara pemanfaatan lanjutannya dapat berkembang mengikuti kebutuhan kebijakan. Dengan demikian, anggaran sekitar Rp1,28 triliun tidak hanya ditujukan untuk membuka akses perbankan, tetapi juga mendukung penggunaan layanan keuangan untuk penyaluran bantuan dan kegiatan produktif masyarakat.
Warga yang sudah memiliki rekening bank tidak otomatis kehilangan kesempatan untuk memperoleh saldo awal Rp50 ribu. Rencana program ini masih mencakup kemungkinan pemberian saldo kepada pemilik rekening yang sudah ada, selain pembukaan rekening baru bagi warga yang belum terjangkau layanan perbankan. Karena itu, keberadaan rekening lama perlu diperhitungkan dalam pendataan agar pemerintah dapat mengetahui siapa yang telah memiliki akses dan bagaimana bantuan dapat disalurkan secara tepat. Rincian mengenai kriteria penerima dan cara penyaluran masih perlu ditetapkan lebih lanjut, sehingga peluang tersebut sebaiknya dipahami sebagai bagian dari rencana yang sedang disiapkan, bukan kepastian teknis yang telah berlaku.
Pemerintah berencana mengonsolidasikan rekening melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Pendataan ini lain dapat membantu mengidentifikasi warga yang memiliki lebih dari satu rekening, sehingga kepemilikan rekening ganda dapat diketahui sebelum mekanisme program ditetapkan. Data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dipertimbangkan untuk mendukung proses identifikasi dan kemungkinan pembukaan rekening secara otomatis. Penggunaan NIK dapat menghubungkan informasi kependudukan dengan kebutuhan layanan keuangan, tetapi penerapannya tetap memerlukan pengaturan yang jelas mengenai kecocokan data, perlindungan informasi pribadi, dan penanganan apabila terdapat data yang tidak sesuai. Dengan demikian, pendataan bukan hanya soal menghitung rekening, tetapi juga memastikan identitas dan akses warga dapat diverifikasi.
Tata cara teknis pembukaan maupun aktivasi rekening belum final.
Baca juga: Penyisiran Data Calon Penerima Rekening Gratis Mengubah Sasaran Program Pemerintah | Program Satu Orang Satu Rekening Ditargetkan Meluncur pada Akhir 2026 | Pemerintah Dorong Platform Digital Bagikan Keuntungan yang Adil untuk Media



































