Jakarta | Puluhan wisatawan diketahui berada di lereng Gunung Anak Krakatau, Lampung Selatan, untuk mengambil foto dan merekam video. Keberadaan rombongan tersebut menjadi perhatian karena mereka terlihat melakukan aktivitas di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area terlarang. Sejumlah orang tampak berswafoto di sekitar lereng gunung, meskipun lokasi itu bukan tempat yang diperuntukkan bagi kegiatan wisata umum.
Peristiwa tersebut terungkap pada awal Oktober 2026, ketika petugas Pos Pantau Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaksanakan pemeliharaan berkala terhadap peralatan pemantauan. Dalam kegiatan itu, petugas melihat adanya rombongan wisatawan di kawasan Gunung Anak Krakatau. Temuan tersebut segera menarik perhatian karena aktivitas manusia terpantau berlangsung di wilayah yang seharusnya tidak dimasuki oleh wisatawan.
Hingga informasi ini disampaikan, identitas para wisatawan dan asal rombongan belum diketahui. Belum ada keterangan mengenai pihak yang mengatur kedatangan mereka maupun alasan rombongan dapat berada di lereng gunung. Dokumentasi berupa foto dan video yang dibuat para wisatawan menunjukkan bahwa kawasan terlarang tersebut digunakan sebagai lokasi berswafoto dan perekaman. Penemuan ini kembali menyoroti keberadaan orang di area Gunung Anak Krakatau yang memiliki pembatasan akses, sekaligus menempatkan pengawasan petugas sebagai hal penting dalam mengidentifikasi aktivitas di sekitar kawasan tersebut.
Rombongan wisatawan tersebut diketahui petugas setelah memasuki kawasan yang seharusnya tidak didatangi oleh masyarakat umum di Gunung Anak Krakatau. Keberadaan mereka terpantau ketika sejumlah orang berada di area terlarang untuk mengabadikan kegiatan melalui kamera. Petugas kemudian bergerak mendekati lokasi guna memastikan kondisi dan meminta rombongan segera meninggalkan kawasan tersebut.
Sebelum petugas tiba, para wisatawan disebut sempat mengambil foto dan merekam video di sekitar lokasi. Aktivitas itu berlangsung hingga mereka menyadari adanya petugas yang memantau keberadaan rombongan. Setelah mengetahui kehadiran petugas, mereka tidak menetap lebih lama. Para wisatawan kemudian berbondong-bondong turun dan menjauh dari kawasan terlarang mengikuti arahan yang diberikan.
Urutan kejadian tersebut berlangsung dari masuknya rombongan ke area yang dibatasi, dilanjutkan dengan kegiatan dokumentasi, hingga kepulangan mereka setelah mendapat perhatian petugas. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari risiko yang dapat muncul karena Gunung Anak Krakatau masih merupakan kawasan dengan potensi bahaya. Aktivitas vulkanik, kondisi medan, serta kemungkinan material erupsi menjadi alasan akses ke area tertentu dibatasi.
Hingga informasi mengenai kejadian itu disampaikan, belum ada keterangan lebih lanjut tentang identitas para wisatawan. Daerah asal mereka juga belum diketahui. Petugas masih menjadi pihak yang diandalkan untuk memastikan kronologi dan memberikan penjelasan mengenai tindakan yang dilakukan rombongan. Peristiwa ini sekaligus menunjukkan pentingnya mematuhi batas aman dan ketentuan yang berlaku ketika berada di sekitar kawasan gunung api.
Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau di Lampung Selatan, Andi Suwardi, membenarkan adanya aktivitas wisatawan di kawasan terlarang Gunung Anak Krakatau. Keterangan tersebut menguatkan informasi mengenai adanya rombongan yang memasuki area gunung untuk mengambil foto dan video, meskipun kawasan itu bukan lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan wisata. Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena keberadaan wisatawan di area Gunung Anak Krakatau dapat menimbulkan risiko keselamatan, terutama mengingat status dan kondisi gunung yang terus dipantau.
Andi Suwardi menyampaikan dugaan bahwa rombongan wisatawan tersebut kemungkinan menyewa kapal dari Dermaga Canti. Dari dermaga itu, mereka diduga menuju Pulau Sebesi sebelum kemudian menerobos masuk ke kawasan Gunung Anak Krakatau. Dugaan jalur ini menjadi salah satu kemungkinan mengenai cara rombongan dapat mencapai area terlarang tersebut. Rute yang disebutkan menghubungkan perjalanan dari wilayah pesisir menuju kawasan sekitar gunung melalui Pulau Sebesi.
Namun, dugaan mengenai jalur dari Dermaga Canti menuju Pulau Sebesi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan. Informasi itu merupakan dugaan yang disampaikan oleh narasumber berdasarkan keterangan mengenai aktivitas wisatawan di kawasan Gunung Anak Krakatau. Belum ada kepastian bahwa rombongan benar-benar menggunakan jalur tersebut, sehingga penyebutan rute itu perlu ditempatkan secara hati-hati. Yang telah dibenarkan adalah adanya aktivitas wisatawan di kawasan terlarang, sedangkan cara dan jalur masuknya masih berupa dugaan.
Penegasan mengenai status informasi tersebut penting agar pemberitaan tidak melampaui bahan yang tersedia. Dermaga Canti, Pulau Sebesi, dan kawasan Gunung Anak Krakatau disebut dalam konteks kemungkinan rute perjalanan, bukan sebagai rangkaian perjalanan yang telah terverifikasi. Dengan demikian, keterangan Andi menjadi dasar untuk menjelaskan adanya aktivitas wisatawan sekaligus menunjukkan bahwa dugaan akses masuk masih memerlukan kepastian lebih lanjut.
Memasuki kawasan terlarang di sekitar Gunung Anak Krakatau bukan sekadar pelanggaran terhadap batas area, melainkan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan keselamatan serius. Gunung tersebut merupakan gunung api aktif, sehingga kondisi di sekitarnya dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan aktivitas vulkanik tidak selalu dapat dikenali secara langsung oleh pengunjung, terutama ketika mereka hanya berfokus pada pemandangan, pengambilan gambar, atau pembuatan video.
Bahaya di kawasan gunung api juga tidak terbatas pada letusan besar. Pengunjung dapat menghadapi material vulkanik, gas berbahaya, lontaran batu, gelombang panas, atau perubahan kondisi medan yang berlangsung cepat. Area yang terlihat tenang belum tentu aman untuk didatangi. Jarak yang terlalu dekat dengan pusat aktivitas dapat mempersempit waktu untuk merespons apabila terjadi perubahan, sementara medan di sekitar gunung api dapat menyulitkan pergerakan dan evakuasi.
Aktivitas puluhan wisatawan yang masuk ke area terlarang tampak berkaitan dengan keinginan memperoleh pengalaman yang tidak biasa, termasuk menghasilkan foto atau video untuk dibagikan melalui media sosial. Namun, sumber belum memastikan motif masing-masing wisatawan. Apa pun alasannya, dorongan untuk mendapatkan materi visual yang menarik tidak sebanding dengan risiko ketika batas keselamatan diabaikan. Konten yang tampak dramatis dapat dibuat dalam waktu singkat, sedangkan konsekuensi dari berada di lokasi berbahaya bisa muncul tanpa banyak tanda.
Karena itu, larangan memasuki kawasan tersebut perlu dipahami sebagai upaya melindungi pengunjung dari ancaman yang tidak selalu terlihat. Gunung Anak Krakatau tetap merupakan gunung api aktif dengan potensi aktivitas yang dapat berubah sewaktu-waktu. Mengabaikan batas yang telah ditetapkan berarti menempatkan diri pada kondisi yang tingkat bahayanya tidak dapat dipastikan hanya melalui pengamatan biasa.
Baca juga: Aktivitas Seismik Gunung Anak Krakatau Tercatat 68 Kali, Radius Bahaya Dibatasi | Status Anak Krakatau Kembali Siaga, Radius Lima Kilometer Ditutup untuk Aktivitas | Puluhan Orangutan Diselamatkan dari Karhutla Kalimantan Barat, Delapan Dipindahkan ke Batu Nyambu







