JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon terkait diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa malam, 7 Oktober 2026, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Para pemohon sebelumnya meminta Mahkamah membatalkan atau menyatakan tidak sah pencalonan Gibran dengan alasan adanya persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa permohonan diskualifikasi setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 berakhir dan pasangan terpilih telah dilantik. Menurut Mahkamah, persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan hasil serta proses pemilu yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dan dibatasi oleh tahapan hukum yang berlaku. Karena itu, permohonan tersebut tidak diperiksa sebagai perkara yang dapat berujung pada pencopotan Gibran dari jabatannya.
Selain persoalan kewenangan, Mahkamah juga menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai. Mereka dinilai tidak dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, dan memiliki hubungan langsung dengan tindakan atau kewenangan yang dapat diputuskan MK melalui perkara tersebut. Pertimbangan ini menjadi alasan tambahan yang mendukung amar bahwa permohonan tidak dapat diterima.
Namun, amar tersebut perlu dibedakan dari temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Dalam pemeriksaan perkara, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagaimana dipersoalkan dan dipersyaratkan untuk pencalonan. Pernyataan itu merupakan temuan dalam proses pemeriksaan, bukan putusan yang menyatakan Gibran harus didiskualifikasi. Dengan demikian, Mahkamah tidak mengabulkan permohonan bukan karena menyatakan persoalan dokumen pendidikan telah terbukti memenuhi syarat, melainkan karena kendala kewenangan dan tidak terpenuhinya kedudukan hukum para pemohon.
Ketua Forum Konstitusi, Lukman Hakim Saifuddin, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara tepat dan bijaksana dalam menangani perkara terkait syarat pendidikan Gibran. Menurut dia, putusan tersebut menunjukkan bahwa MK tidak bekerja secara serampangan, melainkan mempertimbangkan kedudukan, fungsi, serta batas kewenangannya sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Lukman berpandangan, keputusan MK menolak permohonan diskualifikasi tidak dapat dimaknai sebagai tindakan melampaui kewenangan. Sebaliknya, MK tetap memeriksa perkara itu untuk menggali kebenaran materiil, bukan hanya terpaku pada persoalan prosedural. Pemeriksaan tersebut dinilai penting karena polemik mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran telah berlangsung selama bertahun-tahun dan terus menjadi perdebatan di ruang publik.
Dalam pandangan Lukman, pengadilan konstitusi tetap perlu memberikan penilaian terhadap substansi perkara agar putusan yang dihasilkan mampu menjawab persoalan yang dipersoalkan masyarakat. Dengan demikian, proses pemeriksaan tidak semata-mata berhenti pada alasan formal, tetapi juga mempertimbangkan fakta dan konteks hukum yang melatarbelakangi permohonan. Sikap ini, menurutnya, memperlihatkan upaya MK menjaga kepercayaan publik melalui penjelasan yudisial atas isu yang memiliki dampak politik dan konstitusional.
Lukman juga menjelaskan bahwa kewenangan lanjutan terkait kemungkinan diskualifikasi tidak berada pada MK. Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, proses tersebut menjadi ranah DPR dan MPR melalui mekanisme yang telah ditentukan dalam konstitusi. Karena itu, penolakan permohonan diskualifikasi oleh MK tidak berarti menutup seluruh kemungkinan pertanggungjawaban konstitusional, melainkan menegaskan pembagian kewenangan antarlembaga negara.
Forum Konstitusi menilai putusan ini sekaligus merupakan sikap MK atas polemik syarat pendidikan Gibran yang lama berkembang di masyarakat. Putusan tersebut diharapkan dapat memperjelas batas kewenangan setiap institusi serta menjadi rujukan dalam memahami penyelesaian sengketa konstitusional secara tertib.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Lukman Hakim menyampaikan pandangan bahwa sebagian publik kemungkinan akan menilai Gibran tidak lagi memenuhi ketentuan pendidikan yang dipersyaratkan. Penilaian tersebut, menurut Lukman, dapat berkembang menjadi anggapan bahwa Gibran telah melakukan perbuatan tercela. Pandangan itu muncul sebagai bagian dari respons terhadap konsekuensi hukum dan politik yang diperdebatkan setelah putusan tersebut.
Lukman menilai persoalan itu berpotensi membuat legitimasi Gibran sebagai wakil presiden terus dipersoalkan. Perdebatan tidak hanya berlangsung dalam ranah hukum, tetapi juga dapat meluas ke ranah politik karena menyangkut dasar kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan publik. Selama pertanyaan mengenai pemenuhan syarat dan dugaan perbuatan tercela belum memperoleh penyelesaian yang diterima secara luas, posisi Gibran dinilai akan menghadapi sorotan yang berkelanjutan.
Karena itu, Lukman mendesak DPR menindaklanjuti putusan MK sesuai kewenangan dan tanggung jawab kelembagaannya. Ia memandang tindak lanjut tersebut perlu dilakukan untuk memberikan kejelasan terhadap status serta konsekuensi politik dari putusan itu. Namun, Lukman juga menyampaikan kekhawatiran bahwa proses di DPR dapat memicu turbulensi politik dan kegaduhan sosial. Dampaknya, menurut dia, berpotensi meluas dan berlangsung dalam waktu panjang, sehingga tidak hanya memengaruhi dinamika lembaga negara, tetapi juga kehidupan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Lukman meminta Gibran menggunakan kebesaran jiwa untuk mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Permintaan itu disebut sebagai langkah yang dapat mencegah dampak buruk bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Pengunduran diri dipandang sebagai pilihan yang dapat meredam perdebatan mengenai legitimasi Gibran sekaligus mengurangi kemungkinan berkembangnya gejolak politik serta kegaduhan sosial yang dikhawatirkan muncul setelah putusan MK.
Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas putusan MK yang berkaitan dengan syarat pendidikan dalam perkara yang menjadi perhatian publik, sekaligus menegaskan bahwa ia menerima proses kelembagaan yang telah dijalankan.
Dalam keterangannya, Gibran tetap menegaskan bahwa dirinya lulus dari sekolah menengah atas. Ia menjelaskan bahwa status tersebut menjadi dasar bagi perjalanan pendidikannya setelah menyelesaikan pendidikan menengah. Menurut Gibran, tidak mungkin dirinya melanjutkan kuliah hingga jenjang sarjana di Singapura apabila tidak lulus SMA. Penjelasan itu disampaikan untuk menjawab perbincangan mengenai latar belakang pendidikan yang muncul setelah putusan MK.
Respons tersebut memperlihatkan dua hal yang disampaikan secara bersamaan. Di satu sisi, Gibran menyatakan penghormatan terhadap kewenangan serta proses pemeriksaan di MK. Di sisi lain, ia mempertahankan penjelasan mengenai riwayat pendidikannya dan menegaskan bahwa kelulusan SMA merupakan fakta yang mendasari keberlanjutan studinya. Dengan demikian, pernyataannya tidak hanya berisi tanggapan terhadap putusan, tetapi juga klarifikasi atas isu yang berkembang di ruang publik.
Setelah putusan itu, Gibran menyebut bahwa fokusnya adalah menjalankan tugas sebagai wakil presiden. Ia juga menyampaikan komitmen untuk membantu menyukseskan visi, misi, dan program Presiden Prabowo Subianto. Penekanan tersebut menunjukkan bahwa ia ingin mengarahkan perhatian pada pekerjaan pemerintahan dan tanggung jawab konstitusional yang sedang diembannya.
Pernyataan itu disampaikan Gibran di Jakarta International Convention Center, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Lokasi dan waktu tersebut menjadi informasi pendukung dalam penyampaian sikapnya, sementara substansi utama tanggapannya mencakup penghormatan terhadap proses MK, penegasan mengenai kelulusan SMA, serta fokus untuk tetap bekerja menjalankan mandat sebagai wakil presiden.







