Penggerebekan Gabungan Sasar Kampung Ambon dan Kampung Boncos

oleh -91 Dilihat
oleh
Penggerebekan Gabungan Sasar Kampung Ambon dan Kampung Boncos

AMBON, MALUKU — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di Kampung Ambon serta Kampung Boncos, Jakarta Barat. Operasi tersebut ditujukan untuk memberantas peredaran narkoba di dua lokasi itu. Penggerebekan ini menjadi langkah penindakan yang melibatkan unsur dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam satu operasi gabungan.

Kampung Ambon dan Kampung Boncos menjadi sasaran kegiatan yang dilakukan oleh tim gabungan kepolisian. Kedua lokasi tersebut berada di wilayah Jakarta Barat dan disebut secara langsung sebagai tempat berlangsungnya penggerebekan. Dalam operasi itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menjalankan penindakan dengan tujuan yang sama, yakni memberantas peredaran narkoba. Kegiatan tersebut menempatkan upaya pemberantasan narkoba sebagai fokus utama operasi.

Pelaksanaan penggerebekan di Kampung Ambon serta Kampung Boncos menegaskan adanya operasi bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Tim gabungan tersebut menyasar dua lokasi di Jakarta Barat untuk menjalankan upaya pemberantasan peredaran narkoba. Dengan demikian, inti peristiwa ini adalah penggerebekan oleh aparat dari dua unsur kepolisian di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, dengan sasaran utama peredaran narkoba di wilayah tersebut. Operasi berlangsung sebagai bagian dari tindakan penindakan yang dilakukan secara gabungan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Kristian Parluhutan Siagian menjelaskan bahwa operasi gabungan menyasar kawasan Kampung Ambon dan Kampung Boncos pada Jumat pagi. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap dugaan peredaran narkoba sekaligus menjaga situasi keamanan di wilayah yang menjadi sasaran operasi.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja bersama Polda Metro Jaya. Koordinasi kedua institusi dilakukan untuk memastikan kegiatan di lapangan berjalan secara terpadu, mulai dari pengerahan personel hingga pelaksanaan tindakan di lokasi. Kerja sama itu juga menunjukkan bahwa penanganan perkara narkoba memerlukan dukungan lintas unsur kepolisian, terutama ketika operasi dilakukan di kawasan dengan karakteristik dan tingkat kerawanan tertentu.

Kristian menyebut kekuatan yang dilibatkan tidak hanya berasal dari satu unit. Personel operasi mencakup unsur Brigade Mobil atau Brimob, Sabhara, dan personel perintis. Selain itu, Propam turut memberikan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Keterlibatan berbagai unsur itu disiapkan untuk memenuhi kebutuhan operasi, baik dalam pengamanan, pengendalian situasi, maupun pelaksanaan tugas penindakan sesuai kewenangan masing-masing.

Pengerahan personel dari sejumlah unsur kepolisian menjadi bagian penting dalam pelaksanaan operasi gabungan tersebut. Setiap unsur memiliki fungsi yang saling melengkapi, sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan pengawasan dan kesiapan yang lebih menyeluruh. Penjelasan itu menegaskan bahwa operasi pada Jumat pagi melibatkan kekuatan gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, dengan dukungan Brimob, Sabhara, perintis, serta Propam.

Operasi penggerebekan gabungan yang menyasar Kampung Ambon dan Kampung Boncos masih berlangsung hingga pukul 10.00 WIB. Petugas dari sejumlah unsur terkait masih menjalankan kegiatan di lapangan untuk menuntaskan seluruh rangkaian operasi. Karena proses tersebut belum selesai, informasi mengenai hasil sementara belum dapat disampaikan secara menyeluruh.

Kristian belum menyampaikan jumlah orang yang telah ditangkap dalam operasi tersebut. Ia juga belum memberikan keterangan mengenai barang bukti yang diamankan oleh petugas. Penundaan penyampaian informasi itu berkaitan dengan kegiatan di lapangan yang masih berjalan hingga waktu tersebut. Dengan demikian, belum ada jumlah maupun rincian barang bukti yang dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia.

Petugas masih melakukan penanganan di lokasi dan menyelesaikan tahapan operasi sebelum memberikan laporan lebih lengkap. Kondisi ini membuat keterangan resmi mengenai penangkapan dan barang bukti belum dapat dirinci pada saat kegiatan masih berlangsung. Informasi yang disampaikan sementara hanya memastikan bahwa operasi gabungan belum berakhir hingga pukul 10.00 WIB.

Rincian mengenai orang-orang yang ditangkap serta barang bukti yang diamankan akan disampaikan pada Jumat sore. Penyampaian tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai hasil operasi di Kampung Ambon dan Kampung Boncos. Sampai keterangan resmi itu diberikan, jumlah penangkapan dan jenis maupun jumlah barang bukti belum dapat dipastikan. Masyarakat diminta menunggu informasi lanjutan dari pihak yang berwenang agar tidak terjadi kesimpulan berdasarkan data yang belum lengkap.

Kristian menyampaikan bahwa penggerebekan gabungan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto serta Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Arahan tersebut berkaitan dengan upaya pemberantasan narkoba yang perlu dijalankan oleh aparat melalui langkah-langkah penindakan di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, aparat menyasar sejumlah lokasi yang disebut sebagai sarang narkotika. Kampung Ambon dan Kampung Boncos termasuk wilayah yang menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut. Penyebutan kedua lokasi itu berkaitan dengan keterangan bahwa kawasan-kawasan tersebut sebelumnya kerap disebut sebagai kampung narkoba, sehingga menjadi perhatian dalam agenda pemberantasan peredaran narkotika.

Menurut penjelasan Kristian, tindakan yang dilakukan aparat merupakan pelaksanaan perintah pimpinan untuk menindak lokasi-lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Penggerebekan di kedua wilayah itu ditempatkan dalam rangkaian upaya penegakan hukum sesuai arahan Presiden dan Kapolri. Dengan demikian, sasaran kegiatan ditentukan berdasarkan lokasi yang disebut memiliki keterkaitan dengan persoalan narkoba, tanpa mengubah maksud arahan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.