Pemerintah Targetkan Cukai Minuman Berpemanis Berlaku pada Semester II 2027

oleh -83 Dilihat
oleh
Pemerintah Targetkan Cukai Minuman Berpemanis Berlaku pada Semester II 2027

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menargetkan pemungutan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai diberlakukan pada semester II 2027. Target tersebut menjadi penanda bahwa pemerintah kembali menyiapkan penerapan kebijakan fiskal terhadap produk minuman yang mengandung pemanis, baik gula maupun pemanis lainnya, dalam kemasan siap konsumsi.

Informasi mengenai rencana waktu pemberlakuan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, dalam pemaparannya. Meski jadwal sasaran telah disebutkan, pemungutan cukai MBDK belum berjalan saat ini. Pemerintah masih perlu menyelesaikan berbagai persiapan sebelum kebijakan dapat diterapkan secara efektif kepada pelaku usaha dan konsumen.

Salah satu tahapan yang masih berlangsung adalah penyusunan aturan teknis. Ketentuan tersebut diperlukan untuk mengatur cakupan produk yang dikenai cukai, mekanisme pemungutan, pelaporan, pengawasan, serta kewajiban produsen dan importir. Kejelasan aturan teknis juga penting agar pelaksanaan di lapangan memiliki dasar yang seragam dan dapat dipahami oleh seluruh pihak terkait.

Selain menyiapkan regulasi, pemerintah masih membahas rincian tarif cukai yang akan dikenakan. Besaran tarif menjadi bagian penting karena akan memengaruhi harga produk, penerimaan negara, serta strategi industri minuman dalam menyesuaikan komposisi dan proses produksinya. Pembahasan itu perlu mempertimbangkan tujuan kebijakan, kesiapan administrasi, dan dampaknya terhadap perekonomian.

Dengan demikian, semester II 2027 masih merupakan target pelaksanaan, bukan waktu pemberlakuan yang telah berjalan. Pemerintah akan menggunakan masa persiapan untuk mematangkan ketentuan teknis dan merumuskan tarif sebelum pemungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan diterapkan.

Dasar hukum pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) telah tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyiapkan penerapan instrumen fiskal pada produk minuman yang mengandung gula, pemanis, atau bahan sejenis. Dengan masuknya kebijakan ini ke dalam undang-undang APBN, rencana pemungutan cukai MBDK memperoleh pijakan resmi dalam kerangka kebijakan penerimaan negara.

Dalam dokumen APBN 2027, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai MBDK sebesar Rp1,7 triliun. Target tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk memperkuat pengendalian konsumsi minuman berpemanis, tetapi juga menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Besaran target akan menjadi bagian dari perencanaan fiskal, sekaligus acuan bagi pemerintah ketika menyusun aturan teknis, mekanisme pemungutan, serta ketentuan mengenai produk dan pelaku usaha yang terdampak.

Djaka menjelaskan bahwa pengenaan cukai dan target penerimaannya telah dimuat dalam APBN 2027. Namun, pencantuman tersebut belum berarti pungutan langsung diberlakukan sejak awal tahun anggaran. Pemerintah masih perlu mempersiapkan berbagai aturan pelaksana agar penerapan kebijakan memiliki dasar operasional yang jelas, termasuk mengenai tarif, objek cukai, tata cara pembayaran, pengawasan, dan pelaporan.

Penerapan cukai MBDK ditargetkan berlangsung pada semester II 2027, setelah seluruh ketentuan yang diperlukan selesai disiapkan. Jeda waktu sebelum pelaksanaan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta berkomunikasi dengan industri dan pelaku usaha. Persiapan tersebut penting agar kebijakan dapat dijalankan secara terukur, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pencapaian target penerimaan sebesar Rp1,7 triliun tanpa mengabaikan tujuan kesehatan masyarakat.

Pemerintah belum menetapkan besaran tarif cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Ketentuan mengenai tarif masih berada dalam tahap pembahasan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. Proses tersebut diperlukan agar kebijakan yang disusun memiliki dasar perhitungan yang jelas, dapat diterapkan secara administratif, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap industri, konsumen, dan penerimaan negara.

Selain tarif, pemerintah juga belum memutuskan batas kandungan gula yang akan menjadi dasar pengenaan cukai. Ambang tersebut nantinya akan menentukan produk mana yang termasuk dalam objek cukai dan mana yang berada di luar cakupan kebijakan. Pembahasannya perlu memperhatikan perbedaan jenis produk, ukuran kemasan, komposisi bahan, serta informasi kandungan gula yang tercantum pada label. Dengan demikian, penerapan cukai diharapkan dapat dilakukan secara konsisten dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan.

Ketidakpastian mengenai tarif dan ambang kandungan gula tidak berarti bahwa pemerintah belum memiliki sasaran penerimaan. Pemerintah telah menetapkan target penerimaan negara sebesar Rp1,7 triliun dari kebijakan cukai MBDK. Angka tersebut merupakan target fiskal yang ingin dicapai, bukan besaran tarif yang secara otomatis berlaku bagi setiap produk minuman berpemanis.

Perbedaan target penerimaan dan unsur teknis pemungutan perlu dipahami secara jelas. Target Rp1,7 triliun menggambarkan perkiraan kontribusi kebijakan terhadap pendapatan negara, sedangkan tarif dan batas kandungan gula merupakan instrumen untuk mencapai sasaran tersebut. Keduanya masih harus dirumuskan melalui pembahasan antarlembaga, termasuk pengujian terhadap kesiapan pelaku usaha dan mekanisme pengawasan. Keputusan final mengenai tarif serta ambang gula akan menjadi dasar penting sebelum kebijakan diterapkan pada waktu yang telah ditargetkan pemerintah.

Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI telah menyepakati bahwa cukai atas Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyiapkan penerapan kebijakan cukai MBDK yang ditargetkan mulai berlaku pada semester II 2027.

Dalam rencana terbaru, penerimaan negara dari cukai MBDK ditargetkan sebesar Rp1,7 triliun. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan target yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Kementerian Keuangan, yakni Rp7,6 triliun. Perbedaan angka itu menunjukkan adanya perubahan proyeksi penerimaan dalam rancangan kebijakan yang akan diterapkan pada 2027.

Target Rp1,7 triliun tersebut akan menjadi bagian dari perencanaan penerimaan negara dalam APBN 2027. Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI telah menempatkan cukai MBDK dalam pembahasan anggaran, sehingga kebijakan ini memiliki keterkaitan langsung dengan penyusunan target fiskal tahun tersebut. Rencana pemberlakuannya pada semester II juga menandakan bahwa penerimaan yang ditetapkan berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pada paruh kedua 2027.

Pembahasan mengenai cukai MBDK sendiri telah berlangsung sejak 2020. Rencana tersebut beberapa kali mengalami penundaan, termasuk pada 2025 dan 2026. Dalam prosesnya, pemerintah masih mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat sebelum menentukan pelaksanaan kebijakan. Latar belakang tersebut menjadi bagian dari perjalanan pembahasan cukai MBDK hingga akhirnya kembali direncanakan untuk diterapkan pada semester II 2027, dengan target penerimaan yang telah ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun.