Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan platform pinjaman daring (pindar) terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025. Dalam perkara tersebut, hakim menilai kembali dugaan pelanggaran persaingan usaha yang sebelumnya diputus oleh KPPU, khususnya tuduhan adanya pengaturan atau kartel bunga di pelaku usaha pindar.
Pokok pertimbangan putusan itu adalah majelis hakim tidak menemukan terpenuhinya unsur kartel bunga sebagaimana dituduhkan KPPU. Dengan demikian, tuduhan bahwa para pelaku usaha bersepakat menetapkan tingkat bunga secara bersama-sama tidak terbukti menurut penilaian hakim dalam perkara keberatan tersebut. Pengabulan permohonan keberatan menandai bahwa putusan KPPU yang menjadi objek perkara diperiksa kembali melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Penilaian majelis berfokus pada bukti dan fakta yang diajukan dalam perkara, serta apakah bukti tersebut cukup untuk menunjukkan adanya kesepakatan antarpelaku usaha. Dugaan kesamaan atau kemiripan kebijakan bunga, tanpa pembuktian unsur yang disyaratkan, tidak dengan sendirinya menetapkan adanya kartel. Dalam perkara ini, hakim menyatakan unsur yang menjadi dasar tuduhan KPPU tidak ditemukan, sehingga keberatan para pemohon dikabulkan.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses hukum terkait dugaan kartel bunga pindar. Namun, ruang lingkupnya perlu dipahami secara terbatas: putusan ini menyangkut permohonan keberatan atas Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 dan fakta yang diperiksa dalam perkara itu. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan umum mengenai seluruh praktik penetapan bunga di industri pinjaman daring, maupun perkara lain yang belum diperiksa oleh pengadilan.
Dengan demikian, inti putusan majelis bukanlah pengesahan seluruh kebijakan bunga pelaku usaha pindar, melainkan kesimpulan bahwa unsur kartel yang dituduhkan dalam perkara tersebut tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan hakim. Batas ini penting ketika membaca dampak putusan: hasilnya berlaku dalam konteks sengketa yang diajukan para pemohon terhadap keputusan KPPU tersebut. Perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dapat menentukan proses berikutnya bagi para pihak terkait, tanpa mengubah batas perkara yang telah diperiksa majelis.
Rangkaian perkara dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar) ini bermula ketika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa dugaan pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ketentuan tersebut menjadi dasar penanganan perkara yang melibatkan 97 pelaku usaha pindar. Pemeriksaan KPPU kemudian berujung pada putusan yang dibacakan pada Maret 2026. Dengan demikian, keputusan lembaga persaingan usaha itu menjadi tahapan awal dalam proses hukum yang selanjutnya ditempuh para pihak.
Dalam putusannya, KPPU menyatakan 97 pelaku usaha tersebut bersalah atas dugaan pelanggaran yang diperiksa. Selain menyatakan kesalahan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda dengan total Rp755 miliar. Nilai tersebut merupakan jumlah keseluruhan denda yang dibebankan kepada para pelaku usaha dalam perkara tersebut, bukan keterangan mengenai besaran yang sama bagi setiap perusahaan. Putusan itu menjadi dasar bagi pihak-pihak yang dikenai sanksi untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan mekanisme yang tersedia.
Setelah putusan KPPU dijatuhkan, para pelaku usaha menempuh upaya keberatan. Permohonan keberatan tersebut kemudian diperiksa oleh majelis hakim, sehingga perkara berlanjut dari forum penegakan persaingan usaha ke proses pemeriksaan di pengadilan. Pada tahap ini, majelis hakim menangani keberatan terhadap putusan KPPU berdasarkan berkas perkara dan proses persidangan. Urutan tersebut penting untuk memahami bahwa keputusan pengadilan muncul setelah adanya putusan administratif KPPU dan pengajuan keberatan oleh para pelaku usaha. Karena itu, pokok perkara di pengadilan berkaitan dengan penilaian atas putusan yang sebelumnya dijatuhkan, termasuk pernyataan bersalah dan sanksi denda. Proses keberatan memberi ruang bagi para pihak untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum, sementara majelis hakim memeriksa perkara sebelum menetapkan sikapnya. Rangkaian ini menjadi konteks bagi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian disambut oleh AFPI.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi proses pemeriksaan majelis hakim dalam perkara dugaan kartel bunga pinjaman daring. AFPI menilai persidangan berlangsung secara objektif dan profesional, dengan pertimbangan yang berlandaskan fakta serta bukti yang terungkap di ruang sidang. Bagi asosiasi, penilaian atas perkara ini perlu melihat secara utuh tindakan para pelaku usaha, termasuk kerangka aturan yang berlaku ketika kebijakan terkait dijalankan.
Ketua Umum AFPI, Kuseryansyah, menyatakan bahwa sejak awal asosiasi berpandangan para pelaku usaha mengikuti arahan regulator. Karena itu, menurutnya, kebijakan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi tidak dapat dilepaskan dari konteks regulasi dan kondisi industri pada periode yang diperiksa. Ia menekankan pentingnya memahami bagaimana ketentuan tersebut ditetapkan dan diterapkan, alih-alih menilainya secara terpisah dari arahan otoritas yang menjadi dasar bagi penyelenggara.
Batas maksimum manfaat ekonomi merupakan ketentuan yang mengatur biaya pendanaan yang dapat dibebankan kepada peminjam. Dalam pandangan AFPI, aturan tersebut ditetapkan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan tujuan memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjaga praktik pendanaan tetap berada dalam koridor yang dapat diawasi. Kebijakan itu, menurut asosiasi, juga perlu dipahami sebagai bagian dari upaya membangun industri pinjaman daring yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
AFPI menyebut perlindungan konsumen sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengaturan batas tersebut. Ketentuan itu dimaksudkan untuk mencegah praktik predatory lending, yakni pemberian pinjaman dengan biaya atau persyaratan yang dapat membebani peminjam secara berlebihan. Selain itu, pengaturan diharapkan membantu membedakan penyelenggara yang beroperasi sesuai ketentuan dari pinjaman online ilegal yang kerap mengenakan bunga sangat tinggi. Dengan demikian, konteks kebijakan dan tujuan perlindungan tersebut dinilai relevan ketika majelis hakim menelaah bukti maupun tindakan para pihak dalam perkara. Apresiasi AFPI terhadap pemeriksaan persidangan mencerminkan harapan agar putusan mempertimbangkan hubungan arahan regulator, kondisi industri, dan fakta yang disampaikan selama proses hukum.AFPI menyatakan komitmennya untuk mendukung penyelenggaraan industri pinjaman daring (pindar) yang bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut disampaikan sebagai sikap asosiasi terhadap perkembangan perkara dugaan kartel bunga pindar yang menjadi perhatian publik. AFPI menegaskan bahwa praktik industri perlu berjalan dengan memperhatikan prinsip tanggung jawab dan keterbukaan, sekaligus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Ketua Umum AFPI Kuseryansyah menyampaikan bahwa asosiasi menghormati proses hukum yang telah berjalan serta putusan yang dihasilkan. Sikap menghormati proses dan putusan hukum itu menjadi bagian dari tanggapan AFPI atas perkara tersebut. Asosiasi juga menyatakan akan mencermati perkembangan perkara sebagai bahan pembelajaran. Pembelajaran dari perkembangan itu akan digunakan untuk memperkuat tata kelola industri pindar, sejalan dengan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan yang bertanggung jawab, transparan, dan sesuai peraturan.
Dalam keterangannya, AFPI tidak hanya menyampaikan penghormatan terhadap proses hukum, tetapi juga menekankan pentingnya menjadikan perkembangan perkara sebagai masukan bagi tata kelola industri ke depan. Pernyataan Kuseryansyah mencerminkan sikap asosiasi untuk mengikuti proses yang berlangsung dan mengambil pembelajaran dari putusan serta perkembangan perkara. Penguatan tata kelola tersebut ditempatkan dalam kerangka dukungan terhadap industri pindar yang diselenggarakan secara bertanggung jawab, transparan, dan berlandaskan ketentuan perundang-undangan.
Tanggapan AFPI tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Dalam keterangan itu, asosiasi menegaskan komitmennya untuk mendukung industri pindar yang bertanggung jawab, transparan, dan sesuai peraturan.



































