Kota Jakarta Timur | Petugas gabungan menyita 131 botol minuman keras dari berbagai merek dalam razia di Toko Ramses, Jalan KH Abdullah Syafii, RW 01, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Barang bukti tersebut ditemukan dan diamankan dalam kegiatan penertiban yang menyasar toko itu. Jumlah yang disita mencapai 131 botol, dengan isi berupa minuman beralkohol dari sejumlah merek. Informasi mengenai hasil razia disampaikan oleh Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa. Ia menyebutkan bahwa minuman yang diamankan memiliki kadar alkohol di atas lima persen.
Lokasi razia berada di sebuah toko yang beroperasi 24 jam di kawasan Kampung Melayu. Keterangan tersebut menempatkan penyitaan di lingkungan RW 01, Jalan KH Abdullah Syafii, wilayah Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Petugas gabungan melakukan pemeriksaan di Toko Ramses dan membawa 131 botol sebagai barang bukti. Minuman itu terdiri atas berbagai merek, sedangkan kadar alkoholnya melampaui batas lima persen. Rincian merek maupun pembagian jumlah botol untuk masing-masing merek tidak disebutkan dalam keterangan hasil razia yang disampaikan Teguh.
Hasil penyitaan tersebut menjadi inti kegiatan penertiban di lokasi. Keterangan resmi yang dikutip menyebutkan jumlah barang bukti serta kadar alkohol, yakni lebih dari lima persen, tanpa menyertakan rincian lain mengenai jenis minuman atau tindak lanjut setelah pemeriksaan. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan dari laporan ini adalah petugas gabungan mengamankan 131 botol minuman keras dari Toko Ramses di Kampung Melayu. Pernyataan mengenai hasil razia itu disampaikan Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara Teguh Nurdin Amali ketika dimintai keterangan di Jakarta pada Selasa. Lokasi dan jumlah barang bukti tersebut menjadi penanda utama peristiwa penertiban ini.
Pemeriksaan terhadap toko yang menjual minuman keras di Kampung Melayu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Aduan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk menindaklanjuti informasi mengenai kegiatan penjualan di lokasi itu. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, sebanyak 16 personel terlibat bersama jajaran Polsek Jatinegara. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan kondisi yang dilaporkan warga, bukan semata-mata mengandalkan keterangan yang diterima.
Menurut laporan masyarakat, toko tersebut memiliki dua lantai dan beroperasi selama 24 jam. Warga menyampaikan bahwa tempat itu menjual aneka minuman keras. Informasi mengenai bentuk bangunan, waktu operasional, serta jenis barang yang diperdagangkan kemudian menjadi hal yang diperiksa oleh petugas. Keterangan warga itu diperlakukan sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung di toko.
Saat petugas memeriksa lokasi, kondisi yang ditemukan dinyatakan sesuai dengan laporan masyarakat. Dengan demikian, informasi mengenai toko dua lantai yang beroperasi sepanjang hari dan menjual berbagai minuman keras sejalan dengan keadaan di lapangan. Setelah memeriksa toko, petugas menyita minuman keras yang ditemukan. Jumlah barang yang diamankan dalam razia tersebut mencapai 131 botol.
Teguh menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas laporan warga, dengan pemeriksaan dilakukan bersama jajaran Polsek Jatinegara dan melibatkan 16 personel. Keterangan tersebut menegaskan hubungan aduan masyarakat, pengecekan langsung, dan penyitaan barang yang ditemukan. Tidak ada rincian lain mengenai tahapan pelaksanaan yang perlu ditambahkan di luar keterangan tersebut. Penyebutan jumlah 131 botol merujuk pada minuman keras yang diamankan dalam kegiatan itu.
Dengan pemeriksaan ini, petugas mencocokkan informasi yang disampaikan warga dengan kondisi toko sebelum mengambil barang yang ditemukan sebagai barang sitaan. Aduan masyarakat menjadi unsur penting dalam mengarahkan pemeriksaan, sementara hasil pengecekan memberikan dasar untuk menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan keadaan di lokasi. Razia ini melibatkan 16 personel dan dilakukan bersama jajaran Polsek Jatinegara sebagai tindak lanjut laporan mengenai penjualan aneka minuman keras di toko yang buka selama 24 jam.
Sebagai tindak lanjut dari razia dan temuan 131 botol minuman keras, toko 24 jam di Kampung Melayu diminta menghentikan kegiatan operasional selama tujuh hari. Ketentuan tersebut disepakati sebagai langkah penertiban atas pelanggaran yang ditemukan petugas. Selama masa penutupan, pemilik maupun pengelola diharapkan tidak melayani pembeli atau menjalankan aktivitas usaha yang bertentangan dengan kesepakatan. Petugas akan memantau kepatuhan terhadap arahan tersebut.
Kesepakatan itu juga memuat tahapan penanganan apabila toko kembali beroperasi sebelum masa penutupan berakhir. Jika dalam dua hari toko diketahui buka kembali, petugas Satpol PP akan memasang garis pada tempat usaha tersebut. Pemasangan garis menjadi penanda bahwa lokasi sedang dikenai tindakan penertiban, sekaligus mempertegas larangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana telah disepakati bersama petugas.
Apabila pemilik atau pengelola tetap melanggar setelah garis Satpol PP dipasang, perkara dapat dilanjutkan ke sidang tindak pidana ringan. Tahapan tersebut menjadi konsekuensi berikutnya apabila teguran dan kesepakatan tidak dipatuhi. Dengan demikian, penutupan selama tujuh hari bukan sekadar imbauan, tetapi bagian dari proses penegakan ketertiban yang dapat berlanjut sesuai aturan apabila pelanggaran kembali terjadi.
Teguh berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjalankan kesepakatan dengan petugas. Kepatuhan dinilai penting agar penanganan tidak perlu meningkat ke tindakan lanjutan, termasuk pemasangan garis dan proses sidang. Pemilik dan pengelola toko diharapkan memahami bahwa arahan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab usaha, bukan hanya kepentingan operasional masing-masing, tetapi juga kenyamanan warga di sekitar lokasi.
Penegakan kesepakatan diharapkan membantu menjaga ketertiban umum di lingkungan masyarakat. Warga berhak menikmati suasana yang aman dan tertib, sementara pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan selama mengikuti ketentuan. Karena itu, Teguh mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dan menghormati aturan. Dengan kepatuhan terhadap masa penutupan dan arahan petugas, potensi gangguan dapat dicegah dan hubungan usaha dengan lingkungan sekitar dapat terjaga dengan baik.
Sebanyak 131 botol minuman keras yang diamankan dalam razia di Kampung Melayu direncanakan untuk dimusnahkan. Pemusnahan tersebut akan dilakukan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur bersama barang bukti hasil penertiban dari wilayah lain. Dengan demikian, botol-botol sitaan dari toko 24 jam itu tidak akan ditangani sebagai kegiatan terpisah, melainkan dikumpulkan bersama barang bukti lain yang juga dijadwalkan untuk dimusnahkan.
Rencana tersebut merupakan tindak lanjut atas penyitaan dalam operasi penertiban, sekaligus bagian dari upaya memastikan barang yang tidak boleh diedarkan tidak kembali beredar. Pemusnahan barang sitaan dilakukan setelah proses penanganan dan pendataan, sehingga jumlah serta asal barang dapat diketahui. Dalam hal ini, angka 131 merujuk secara khusus pada botol miras yang diamankan dari Kampung Melayu, bukan jumlah seluruh barang yang akan dimusnahkan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Sebagai konteks yang berbeda, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya telah memusnahkan barang bukti dari 381 perkara yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah melalui proses hukum dan memiliki status putusan tetap. Di barang yang dimusnahkan terdapat sekitar 535.708 batang rokok tanpa pita cukai dan sekitar 1.203 botol minuman keras tanpa pita cukai.
Pemusnahan oleh kejaksaan itu juga mencakup narkotika, yakni sekitar 2,3 kilogram ganja dan tembakau sintetis, 1,7 kilogram sabu-sabu, serta 1,5 kilogram ekstasi. Jumlah dan jenis barang tersebut berkaitan dengan barang bukti perkara yang ditangani kejaksaan, bukan hasil razia toko 24 jam di Kampung Melayu. Karena itu, kegiatan kejaksaan tersebut perlu dibedakan dari rencana pemusnahan 131 botol hasil razia yang akan digabung dengan barang sitaan dari wilayah lain.
Baca juga: Persit Kodim Mansel Dan Puskesmas Nuhuwei Bersinergi, Jaga Kesehatan Warga Kampung Nuhuwei | Delapan Orang Diamankan dalam Operasi Narkoba di Kampung Berlan | Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Lanjutkan Pembangunan Jembatan di Kampung Yamboi Gunung



































