Kota Jelang Demo | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah tetap berjalan normal pada Rabu, 28 Oktober 2026, meski Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia. Para siswa tetap masuk sekolah seperti biasa, sementara guru dan tenaga kependidikan menjalankan kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan pembelajaran jarak jauh atau kebijakan khusus lain terkait kegiatan tersebut.
Pramono menyampaikan keterangan itu di Balai Kota, Jakarta. Ia menegaskan bahwa aktivitas pendidikan tidak dialihkan menjadi pembelajaran dari rumah. Dengan demikian, orang tua dan peserta didik dapat berpedoman pada jadwal rutin sekolah, kecuali apabila sekolah masing-masing menyampaikan pemberitahuan tersendiri mengenai kegiatan internalnya. Pernyataan tersebut memberi kepastian bahwa rencana aksi mahasiswa tidak mengubah pengaturan belajar mengajar yang berlaku di sekolah pada hari itu.
Di sisi lain, Pramono berharap unjuk rasa dapat berlangsung dengan aman dan tertib. Ia juga mengharapkan para peserta aksi tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Harapan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga agar penyampaian pendapat dapat berlangsung secara damai, dengan tetap menghormati hak warga lain untuk menjalankan kegiatan sehari-hari. Pemerintah daerah mengimbau semua pihak menjaga ketertiban dan mengikuti ketentuan yang berlaku selama aksi berlangsung.
Sejumlah sekolah tetap melaksanakan pembelajaran berdasarkan kalender dan agenda masing-masing. Keputusan untuk mempertahankan kegiatan tatap muka menunjukkan bahwa pembelajaran jarak jauh tidak menjadi respons otomatis terhadap setiap kegiatan publik di Jakarta. Informasi resmi dari pemerintah maupun pihak sekolah tetap menjadi rujukan bagi keluarga apabila ada perubahan jadwal atau pengaturan tertentu. Untuk kegiatan pada Rabu tersebut, keterangan gubernur menegaskan bahwa siswa tetap belajar di sekolah sebagaimana biasa, sedangkan aksi BEM UI dijadwalkan berlangsung di Bundaran HI. Tidak ada keterangan bahwa demonstrasi telah mengganggu kegiatan sekolah; kegiatan pendidikan dan penyampaian aspirasi diperlakukan sebagai aktivitas yang berjalan masing-masing, dengan harapan seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif.Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pandangan mereka terhadap sejumlah kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Aksi dijadwalkan berlangsung di area pusat kota, sementara aktivitas sekolah di Jakarta tetap berjalan seperti biasa.
Dalam demonstrasi itu, BEM UI membawa lima tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah. Kelima tuntutan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto dan menjadi pokok aspirasi yang ingin disampaikan para peserta aksi. Rincian tuntutan disampaikan sebagai bagian dari sikap mahasiswa terhadap berbagai persoalan yang mereka nilai perlu memperoleh perhatian. Kehadiran massa di Bundaran HI juga menempatkan aspirasi tersebut di ruang publik, di tengah peringatan nasional yang mengenang semangat persatuan dan peran pemuda.
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, menjelaskan bahwa mahasiswa menghimpun keresahan yang berkembang di masyarakat. Menurut dia, beragam persoalan itu belum memperoleh respons yang memadai dari pemerintah. Ia menyebut perhatian mahasiswa terhadap keresahan tersebut menguat, terutama setelah aksi yang berlangsung pada 20 Oktober. Mahasiswa, kata Namora, berupaya membawa keluhan yang mereka dengar menjadi tuntutan dan menyampaikannya secara terbuka melalui demonstrasi.
Namora menyampaikan keterangan tersebut pada Selasa, 27 Oktober 2026, menjelang aksi di Bundaran HI. Pernyataan itu memberi konteks mengenai alasan BEM UI memilih menggelar demonstrasi pada momentum Hari Sumpah Pemuda, sekaligus menjelaskan latar belakang penyusunan lima tuntutan. Aksi ini diposisikan sebagai bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa, bukan semata kegiatan seremonial. Dengan lokasi di salah satu kawasan utama Jakarta Pusat, demonstrasi tersebut diharapkan menarik perhatian publik terhadap tuntutan yang disampaikan dan keresahan masyarakat yang, menurut mahasiswa, belum ditanggapi secara cukup.
Dalam aksi di Bundaran HI, BEM UI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, termasuk tiga pokok yang berkaitan dengan penanganan lingkungan, arah kebijakan anggaran, serta akses pendidikan dan layanan dasar. Seluruh poin tersebut merupakan pandangan dan desakan mahasiswa, bukan keputusan atau penilaian independen mengenai kebijakan yang berlaku. Mereka meminta pemerintah menanggapi tuntutan itu sebagai bagian dari persoalan publik yang perlu dibahas secara terbuka.
Pada isu lingkungan, mahasiswa mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan, serta bencana ekologis lainnya. Menurut BEM UI, dampak kejadian tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan perlu ditangani melalui langkah yang lebih luas dan terkoordinasi. Mereka juga menilai bahwa parameter hukum untuk menetapkan status bencana nasional sudah jelas, sehingga pemerintah seharusnya dapat menggunakan ketentuan yang tersedia sebagai dasar dalam mempertimbangkan penetapan tersebut. Tuntutan ini menekankan perlunya respons yang dinilai sepadan dengan skala dampak bencana.
Di bidang ekonomi, BEM UI meminta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara lebih berpihak kepada masyarakat. Mahasiswa menolak apa yang mereka sebut sebagai pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program populis. Dalam sorotan mereka, program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih menjadi contoh alokasi yang perlu ditinjau dari segi prioritas, manfaat, dan penggunaan dana publik. Desakan tersebut mencerminkan kekhawatiran mahasiswa tentang ketepatan belanja negara, sekaligus tuntutan agar anggaran diarahkan pada kebutuhan masyarakat secara luas. Mereka tidak hanya mempersoalkan nama program, tetapi juga meminta pemerintah mempertanggungjawabkan pilihan prioritas anggaran.
Tuntutan berikutnya menyangkut pendidikan dan layanan dasar. Mahasiswa meminta biaya pendidikan diturunkan agar akses belajar tidak semakin terbebani oleh kemampuan ekonomi keluarga. Mereka juga mendesak pemerataan akses masyarakat terhadap layanan dasar, sehingga pemenuhan kebutuhan penting tidak hanya mudah dijangkau kelompok atau wilayah tertentu. Bagi BEM UI, keterjangkauan pendidikan dan pemerataan layanan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melayani masyarakat. Ketiga pokok tuntutan itu memperlihatkan perhatian mahasiswa pada kebijakan yang dinilai berpengaruh langsung terhadap keselamatan, kesejahteraan, dan kesempatan warga.
Dalam tuntutan mengenai hukum dan tata kelola pemerintahan, BEM UI mendesak pemerintah menghentikan penggunaan hukum untuk melayani kepentingan kekuasaan. Mahasiswa juga menuntut pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme secara konsisten, termasuk penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Bagi mereka, aturan semestinya melindungi hak warga dan membatasi kekuasaan, bukan menjadi alat untuk mengamankan kepentingan pejabat atau kelompok tertentu. Desakan ini menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan dalam aksi di Bundaran HI.
Mahasiswa menilai sejumlah regulasi menimbulkan persoalan, lain Undang-Undang TNI, KUHP, dan UU P2SK. Kritik mereka berfokus pada proses pembentukan maupun dampak aturan tersebut terhadap akuntabilitas, ruang sipil, dan perlindungan hak masyarakat. Namora menyebut pola penggunaan hukum semacam itu sebagai autocratic legalism, yakni legalisasi yang diarahkan untuk memperkuat kekuasaan. Istilah tersebut mencerminkan kekhawatiran mahasiswa bahwa perangkat hukum dapat dimanfaatkan untuk membatasi pengawasan publik, alih-alih memastikan pemerintahan berjalan transparan dan tunduk pada prinsip demokrasi.
Pada isu hak asasi manusia dan demokrasi, BEM UI menyerukan perlindungan kebebasan berpendapat. Mahasiswa menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik serta keterlibatan militer di ruang sipil. Namora juga menyampaikan klaim mengenai tahanan politik, warga yang disebut menjadi korban kriminalisasi, dan desa atau kota yang menurutnya terdampak militerisasi. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan klaim yang disampaikan Namora, bukan temuan yang telah terverifikasi secara independen.
Baca juga: Tol Dalam Kota Jakarta Padat di Sejumlah Ruas Menjelang Aksi 28 Oktober | Pengamanan Aksi di Jakarta Pusat: 14.324 Personel Disiagakan | Aksi BEM UI dan Rekayasa Lalu Lintas Jakarta pada Hari Sumpah Pemuda



































