Sengketa Lahan Tanah Abang: Klaim Hercules, PT KAI, dan Rencana Rusun

oleh -85 Dilihat
oleh
Sengketa Lahan Tanah Abang: Klaim Hercules, PT KAI, dan Rencana Rusun

Jakarta | Perselisihan mengenai lahan di Tanah Abang kembali menjadi perhatian setelah Hercules Rosario de Marshal, Ketua Umum GRIB Jaya, menyampaikan keberatan kepada pemerintah. Ia mengklaim lahan yang dipersoalkan telah dibebaskan dengan menggunakan uangnya sendiri, dengan nilai yang menurut pengakuannya mencapai puluhan miliar rupiah. Klaim tersebut menjadi pokok keberatannya dalam perkara yang melibatkan lahan dan rencana pemanfaatannya.

Dalam sebuah video yang beredar, Hercules terlihat mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyampaikan protes. Ia mempertanyakan penanganan persoalan tersebut dan mengungkapkan kekhawatiran bahwa pemerintah dapat merugikan dirinya terkait lahan yang ia klaim telah dibiayai. Pernyataannya menunjukkan bahwa ia merasa hak atau kepentingannya belum mendapat kepastian, meskipun rincian dasar klaim dan proses penyelesaian tidak dijelaskan secara lengkap dalam rekaman itu.

Video tersebut tidak menyebutkan lokasi lahan yang dimaksud. Karena itu, rekaman itu saja belum cukup untuk memastikan bidang tanah mana yang menjadi pokok protes, maupun bagaimana hubungan klaim tersebut dengan rencana pembangunan rusun. Informasi mengenai lokasi, status kepemilikan, proses pembebasan, dan pihak-pihak yang tercatat atas tanah perlu dipastikan melalui keterangan resmi serta dokumen pertanahan. Klaim Hercules juga perlu dipahami sebagai pernyataan dari pihak yang bersangkutan, bukan sebagai penetapan hukum mengenai kepemilikan.

Keberatan yang disampaikan Hercules pada dasarnya berkaitan dengan kekhawatiran bahwa pengelolaan atau keputusan pemerintah atas lahan itu akan mengabaikan kepentingannya. Persoalan tersebut membutuhkan penjelasan dari lembaga terkait, termasuk mengenai riwayat pembebasan dan status hukum bidang tanah yang diperdebatkan. Hingga informasi tersebut tersedia, penting untuk membedakan klaim yang disampaikan dalam video dan fakta yang telah diverifikasi. Dengan demikian, pembahasan sengketa dapat berfokus pada kejelasan bukti dan prosedur, tanpa menyimpulkan lebih jauh tentang pihak yang berhak atas lahan tersebut.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menyebut sengketa yang mencuat berkaitan dengan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Menurut Ara, bidang tanah tersebut merupakan aset negara yang diklaim oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Ia menyampaikan bahwa kejelasan status aset menjadi hal penting sebelum rencana pemanfaatan lahan dapat dijalankan.

Ara mengatakan telah memeriksa persoalan itu bersama sejumlah pejabat, termasuk pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktur Utama PT KAI, serta Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN. Berdasarkan pembahasan tersebut, ia menyatakan para pihak menilai status lahan sebagai aset negara di Tanah Abang sudah jelas. Pernyataan itu disampaikan di tengah munculnya klaim dan sengketa kepemilikan atas bidang yang menjadi perhatian publik.

Pemerintah berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan rumah susun bagi masyarakat. Rencana itu mencakup warga yang selama ini tinggal di kawasan bantaran rel, yang perlu memperoleh tempat tinggal lebih layak dan aman. Namun, menurut Ara, perselisihan mengenai kepemilikan atau penguasaan lahan menjadi hambatan bagi pelaksanaan rencana tersebut. Penyelesaian persoalan status tanah karena itu dinilai perlu agar proses perencanaan dan pembangunan dapat dilanjutkan dengan dasar yang jelas.

Rencana rusun tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas permintaan Presiden Prabowo Subianto agar warga yang bermukim di bantaran rel direlokasi. Ara mengaitkan pemanfaatan lahan di Tanah Abang dengan upaya menyediakan hunian bagi warga terdampak, bukan semata-mata pembangunan fisik. Pemindahan membutuhkan lokasi dan skema yang sesuai, sementara kepastian aset menjadi bagian penting dari tahap awal. Pemerintah perlu memastikan langkah lanjutan berjalan tertib dan memperhatikan kebutuhan masyarakat yang akan menempati hunian baru.

Dengan demikian, menurut penjelasan Ara, terdapat dua hal yang saling berkaitan: penegasan status lahan sebagai aset negara yang diklaim PT KAI dan rencana penyediaan rumah susun bagi warga bantaran rel. Meski pemerintah menyatakan status aset tersebut jelas, sengketa yang masih berlangsung tetap menjadi kendala bagi pemanfaatannya. Kejelasan penyelesaian dan koordinasi antarlembaga akan menentukan bagaimana rencana relokasi serta pembangunan hunian dapat diteruskan.

Perselisihan lahan di Tanah Abang berpusat pada dua dasar administrasi yang diajukan oleh pihak berbeda. PT KAI menyatakan bidang seluas 4,3 hektare tersebut merupakan aset perusahaan dan merujuk pada hak pengelolaan (HPL) yang terbit pada 2008. Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyebut bidang itu tercatat sebagai aset PT KAI dengan HPL nomor 17 dan 19. Keterangan tersebut menggambarkan posisi PT KAI dan pencatatan yang disampaikan pejabat ATR/BPN, bukan penetapan akhir mengenai kepemilikan yang sah.

Di sisi lain, GRIB Jaya mempertanyakan keterkaitan dasar administrasi yang digunakan dalam klaim tersebut dengan lokasi lahan yang disengketakan. Organisasi itu menyatakan verponding nomor 14399, yang disebut menjadi dasar administrasi HPL, tidak berada di Tanah Abang. Ketua tim advokasi dan hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan lahan tersebut masih milik ahli waris almarhum Iljas gelar Radjo, Sulaeman Efendi. Menurut Wilson, dasar yang dirujuk ahli waris adalah verponding Indonesia nomor 946, yang disebut sebagai hasil konversi alas hak verponding pada era Belanda.

Wilson juga merujuk surat keterangan PM 1 dari lurah setempat. Menurut keterangannya, surat itu menyatakan ahli waris menguasai lahan secara fisik pada 2004–2007 dan masih menempatinya. Rujukan terhadap penguasaan fisik dan dokumen tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak ahli waris, sementara PT KAI mendasarkan klaimnya pada pencatatan aset dan HPL. Dengan demikian, perkara ini memuat perbedaan mengenai nomor verponding, lokasi yang dirujuk, serta makna dokumen dan riwayat penguasaan lahan. Uraian masing-masing dasar klaim perlu dipahami sebagai keterangan dari pihak-pihak terkait; informasi tersebut tidak dengan sendirinya memastikan siapa pemilik sah bidang tanah itu. Penentuan statusnya memerlukan penelaahan atas dokumen dan proses yang berwenang.

Rangkaian sengketa lahan di Tanah Abang kembali menjadi perhatian setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ara, mengunjungi lokasi pada April 2026 bersama Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin. Dalam kunjungan itu, keduanya bertemu Hercules, yang kemudian dikaitkan dengan klaim pihak ahli waris atas tanah tersebut. Setelah pertemuan itu, muncul klaim kepemilikan dari PT KAI serta pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Perbedaan klaim tersebut membuat status lahan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak, sehingga proses hukum dan pemeriksaan dokumen menjadi penting untuk menjelaskan dasar hak masing-masing.

Ahli waris Sulaeman Effendi, dengan bantuan Hercules dan tim hukum GRIB Jaya, menggugat kepemilikan lahan. Perkara itu terdaftar pada 16 April 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Pendaftaran gugatan menandai dimulainya proses pemeriksaan perkara, bukan penetapan bahwa klaim salah satu pihak telah terbukti. Para pihak masih perlu menyampaikan bukti dan argumentasi melalui tahapan persidangan. Karena itu, informasi mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut tetap harus merujuk pada proses yang sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan dokumen yang menjadi dasar klaim PT KAI maupun ahli waris.

Pada September 2026, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Brigjen Pol Hendra Gunawan, menyatakan bahwa gugatan masih berproses. Pemeriksaan mencakup pengujian berkas dan penetapan status quo, yang dimaksudkan untuk menjaga keadaan objek sengketa selama penanganan perkara. Dengan demikian, belum ada keterangan bahwa sengketa telah selesai atau status kepemilikan sudah diputuskan.

Baca juga: Sengketa Tanah Abang Memanas, Hercules Klaim Dana Pembebasan Capai Puluhan Miliar | Wadansatgas TMMD ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Rencana