Sengketa Tanah Abang Memanas, Hercules Klaim Dana Pembebasan Capai Puluhan Miliar

oleh -61 Dilihat
oleh
Sengketa Tanah Abang Memanas, Hercules Klaim Dana Pembebasan Capai Puluhan Miliar

Jakarta | Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal, menyampaikan keberatan mengenai sengketa lahan yang dikaitkan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Dalam sebuah video yang diunggah GRIB Jaya, Hercules mengatakan bahwa tanah yang dipersoalkan bukanlah lahan kosong. Ia mengklaim telah membebaskan lahan tersebut dengan dana yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Pernyataan itu disampaikan saat Hercules menyambangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Video tersebut dikutip pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Hercules menyatakan dirinya berpotensi dirugikan dalam persoalan tersebut. Ia meminta agar Maruarar tidak menggunakan jabatan pemerintah untuk merugikan rakyat, termasuk dirinya. Pernyataan itu menggambarkan keberatan Hercules terhadap penanganan atau perkembangan sengketa yang melibatkan lahan tersebut, sekaligus menyoroti nilai dana yang menurut klaimnya telah dikeluarkan. Namun, keterangan dalam video itu merupakan pernyataan dari Hercules dan belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh duduk perkara maupun status hukum tanah yang dipersoalkan. Tidak ada rincian dalam video mengenai dasar pembebasan lahan, pihak yang menerima pembayaran, ataupun dokumen yang menjadi landasan klaim tersebut.

Hercules juga tidak menyebutkan secara spesifik lokasi lahan dalam video yang beredar. Karena itu, keterangan yang disampaikan belum cukup untuk mengidentifikasi bidang tanah yang menjadi pokok sengketa atau memastikan hubungan persoalan tersebut dengan lokasi tertentu di Tanah Abang. Klaim mengenai pembebasan dengan dana puluhan miliar rupiah menjadi bagian penting dari keberatan yang ia sampaikan, tetapi perlu dibedakan dari fakta yang telah dikonfirmasi secara independen. Untuk memahami perkara secara menyeluruh, diperlukan keterangan dari pihak-pihak terkait serta informasi mengenai status dan riwayat tanah. Sejauh yang tampak dalam video, pesan utama Hercules adalah penegasan bahwa lahan itu bukan tanah kosong dan permintaan agar kewenangan pemerintah tidak digunakan untuk merugikan pihak mana pun.

Dalam menyampaikan pandangannya mengenai persoalan lahan di Tanah Abang, Hercules menyampaikan pesan kepada Maruarar Sirait agar menjalankan tugasnya sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan baik serta amanah. Pesan tersebut ia kaitkan dengan tanggung jawab Maruarar dalam jabatan publik, yang menurut Hercules menuntut kehati-hatian dan sikap adil ketika menghadapi persoalan yang menyangkut masyarakat maupun penggunaan lahan. Pernyataan ini merupakan sikap Hercules terhadap situasi yang sedang diperdebatkan, bukan penetapan mengenai benar atau tidaknya klaim masing-masing pihak.

Hercules juga menyatakan bahwa dirinya bersedia mendukung Maruarar apabila sang menteri bekerja dengan benar. Dukungan itu, menurut penuturannya, bergantung pada cara Maruarar menjalankan tugas dan mengambil sikap dalam perkara tersebut. Pada saat yang sama, Hercules mengungkapkan keberatan terhadap tindakan yang ia nilai seolah-olah mempermasalahkan lahan yang menjadi pokok sengketa. Ia menyampaikan keberatan itu sebagai penilaian pribadi atas langkah yang dipersoalkan, sehingga perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan secara independen. Perselisihan mengenai status, pengelolaan, maupun pembebasan lahan tetap memerlukan penjelasan dan pemeriksaan dari pihak-pihak terkait.

Dalam pesannya, Hercules turut menyinggung bahwa ia mengenal perjalanan politik Maruarar sebelum menjabat sebagai Menteri PKP. Rujukan terhadap masa politik tersebut menjadi bagian dari alasan ia merasa berhak menyampaikan harapan sekaligus kritik kepada Maruarar. Namun, pernyataan mengenai kedekatan atau pengetahuan atas perjalanan politik seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan dugaan dalam sengketa lahan. Karena itu, ucapan Hercules sebaiknya dipahami sebagai klaim dan pandangan yang ia kemukakan di tengah polemik, bukan sebagai kesimpulan bahwa suatu pelanggaran telah terjadi. Penilaian atas tindakan para pihak bergantung pada bukti, dokumen, dan proses yang berwenang. Pesan utamanya adalah agar Maruarar menjalankan amanah jabatan secara bertanggung jawab, sementara Hercules menyatakan dukungan jika kinerja itu dinilainya tepat dan tetap mempertahankan keberatan terhadap langkah yang ia anggap mempersoalkan lahan tersebut.

Sengketa lahan di Tanah Abang berawal dari rencana pemanfaatan area milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk membangun rumah susun bagi warga yang tinggal di sepanjang pinggir rel. Rencana tersebut mempertemukan Hercules dengan Maruarar, sementara klaim atas status kepemilikan tanah menjadi pokok perbedaan. Pihak Hercules menyatakan lahan itu bukan aset PT KAI, melainkan masih menjadi milik ahli waris almarhum Iljas gelar Radjo, yaitu Sulaeman Effendi.

Ketua Tim Advokasi dan Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menyebut ahli waris memiliki alas hak berupa verponding dari masa pemerintahan Belanda yang kemudian dikonversi menjadi Verponding Indonesia Nomor 946. Menurut Wilson, tanah tersebut tetap berada dalam penguasaan keluarga ahli waris. Ia juga merujuk surat keterangan PM 1 dari lurah setempat. Berdasarkan penjelasannya, surat itu menyatakan ahli waris menguasai secara fisik lahan pada 2004 hingga 2007 dan terus menempatinya. Keterangan tersebut merupakan dasar yang diajukan pihak Hercules untuk mendukung klaim kepemilikan keluarga.

Wilson turut mempersoalkan penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 pada 2008 melalui proses administrasi Kementerian Perhubungan. Ia menyatakan penerbitan itu mengacu pada Verponding Nomor 14399, yang menurutnya merujuk pada lokasi berbeda dan bukan tanah di Tanah Abang. Dengan demikian, pihaknya mempertanyakan kesesuaian dokumen yang digunakan dalam pencatatan lahan tersebut sebagai aset negara atau PT KAI.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan keterangan berbeda berdasarkan data kementerian. Menurut Iljas, bidang seluas 4,3 hektare itu tercatat sebagai aset PT KAI dengan HPL Nomor 17 dan 19. Ia menyampaikan informasi tersebut dalam pertemuan di Wisma Danantara, Senayan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 April 2026. Perbedaan klaim ahli waris dan pencatatan ATR/BPN menunjukkan bahwa dasar hukum serta riwayat penguasaan tanah masih menjadi isu utama dalam sengketa ini. Keterangan kedua pihak perlu dipahami sebagai posisi masing-masing, sementara penentuan status lahan bergantung pada pemeriksaan dokumen dan kewenangan hukum terkait.

Status sengketa lahan di Tanah Abang masih berada dalam proses hukum, sehingga belum ada dasar untuk menyimpulkan siapa pemilik yang sah. Perselisihan tersebut juga berdampak pada rencana pemanfaatan tanah untuk pembangunan rumah susun. Lahan itu belum dapat digunakan untuk proyek rusun karena Sulaeman Effendi masih mengajukan gugatan. Dalam upaya tersebut, ia mendapat bantuan Hercules serta tim hukum dan advokasi DPP GRIB Jaya. Keterlibatan para pendamping ini menjadi bagian dari proses yang sedang berlangsung, bukan penentu hasil akhir perkara. Karena pokok sengketa belum diputus, rencana pembangunan perlu menunggu perkembangan penanganan gugatan dan status lahan.

Gugatan Sulaeman Effendi didaftarkan pada Kamis, 16 April 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Pencatatan itu menandai bahwa sengketa telah masuk ke jalur peradilan, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan pihak mana yang memiliki hak atas tanah. Pemeriksaan dokumen dan tahapan persidangan menjadi bagian dari proses yang harus dilalui sebelum ada putusan. Selama perkara masih berjalan, status penggunaan lahan untuk kepentingan proyek tetap terkait dengan proses hukum tersebut. Dengan demikian, rencana rusun belum dapat diperlakukan sebagai proyek yang bisa langsung dilaksanakan di atas lahan yang disengketakan.

Pada September 2026, Brigjen Pol Hendra Gunawan, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN, menyampaikan bahwa proses gugatan masih berlangsung. Ia menerangkan bahwa penanganan perkara mencakup pengujian berkas dan penetapan status quo.

Baca juga: Sengketa Merek Denza Memanas: Gugatan Balik Rp9,5 Triliun terhadap BYD | Sengketa Merek Denza di Indonesia: BYD Digugat Rp9,5 Triliun | Bentrokan di Tirana Memanas, Massa Tuntut Perdana Menteri Albania Mundur